Category: Kolom Advokat Kaisar
“Orang yang melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa tetap diproses hukum tetapi tidak boleh dipidana” Proses hukum ke pengadilan bagi Pelaku Pembelaan terpaksa (Noodweer) adalah untuk memperoleh kepastian hukum bagi tersangka dan masyarakat, juga...
Pagi-pagi saya mendapat informasi dari seorang notaris yang sangat dekat dengan saya, bahwa hari ini tanggal 1 Juli adalah hari Ulang Tahun IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI). Dalam hati kecil saya, saya ingin membuat status...
Tulisan singkat untuk adik-adik yang belajar Hukum Pidana, tentang Teori “INKAUF NEHMEN”. “INKAUF NEHMEN” dalam bahasa Indonesia berarti “APA BOLEH BUAT.” Teori ini dikemukakan oleh Sarjana Hukum Pidana Jerman yang bernama MEZGER. Menurut Moeljatno...
Teringat ketika saya sementara mengajar Matakuliah Hukum Pidana di kelas, membahas mengenai kesengajaan, tiba-tiba ada seorang mahasiswi cantik mengacungkan tangan, Maaf Pak….” Bolehkah Saya bertanya Pak…” Sebenarnya saya sempat jengkel karena saya sementara menjelaskan...
PERLAKUAN POLISI SELAKU PENEGAK HUKUM TERHADAP TERSANGKA TIDAK BOLEH DISKRIMINATIF DAN HARUS MANUSIAWI SERTA TIDAK MERENDAHKAN MARTABAT TERSANGKA. Saya sedikit menyinggung dua asas hukum, yakni asas equality before the law (equal justice under law)...