Author: Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.
Zaman Purbakala Dalam suatu kalimat yang sering dikutip orang, termuat dalam karyanya Esprit des lois (jiwa undang-undang) Montesquieu mengatakan bahwa semua bangsa termasuk suku Iroquois yang suka memakan tawanannya, mempunyai hukum bangsa-bangsa (law of...
Secara global, bentuk atau wujud hukum pada umumnya terbagi atas dua, yakni, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Demikian Pula halnya dengan hukum internasional. Hukum internasional dapat dikenali bentuk atau wujudnya dalam bentuk hukum...
Meskipun semua pihak menyadari bahwa hukum internasional merupakan hukum yang lemah, tidaklah berarti bahwa tidak ada usaha-usaha masyarakat internasional untuk mengefektifkan hukum internasional. Pada dasarnya, usaha pengefektifan hukum internasional ditempuh dengan kesediaan negara-negara untuk...
Meskipun eksistensi hukum internasional sudah tidak perlu diragukan lagi, namun pandangan umum yang masih menghinggapi orang yang awam hukum, bahkan juga kalangan Para ahli hukum pada umumnya, bahwa hukum internasional merupakan hukum yang lemah...
Apabila eksistensi hukum internasional tidak perlu diragukan lagi, muncul persoalan selanjutnya, yakni, tentang daya mengikat dan hukum internasional itu sendiri. Persoalannya adalah, mengapa hukum internasional itu mengikat masyarakat internasional pada umumnya, negara-negara pada khususnya?...
Apakah Hukum Internasional itu Benar-Benar Ada? Struktur masyarakat internasional dan hukum internasional yang koordinatif, yang antara lain ditandai oleh tiadanya badan supra-nasional yang berwenang membentuk, menerapkan, dan memaksakan hukum internasional, dapat memunculkan persoalan-persoalan yang...