Author: Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.
Seperti telah diketahui, Konperensi Hukum Laut 1958 telah menghasilkan landas kontinen yang memberikan hak sepenuhnya kepada negara pantai untuk mengadakan eksploitasi dan eksplorasi sumber-sumber kekayaan alamnya. Sejak konvensi ini dihasilkan sampai tahun 1960 tidak...
Sengketa perairan teritorial di kawasan Laut Cina adalah sengketa internasional (international dispute). Oleh karena itu sebelum tiba pada analisa yang lebih jauh mengenai sengketa perairan teritorial Laut Cina terlebih dahulu diungkap serba sedikit tentang...
Sebagaimana pada umumya setiap orang yang hendak mempelajari suatu bidang ataupun cabang ilmu pengetahuan tertentu, yang pertama-tama hendak diketahui atau dipahami adalah batasan atau pengertian umum tentang bidang atau cabang ilmu pengetahuan yang bersangkutan....