Batasan Hukum Internasional

Kepada siapa mestinya “Hukum Internasional’ itu sebagai “hukum” mesti berterima kasih sehingga ia terakui keberadaannya ?  Maka ada saja memberi jawaban bahwa, tidakkah hukum internasional itu identik dengan teori-teori etis (ethic), dan keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh aliran hukum alam (aliran dalam filsafat hukum); sebagai perjuangan untuk mendapatkan keadilan untuk semua, yang bersifat universal.

Menurut hemat penulis pendapat demikian dapat saja dibenarkan. Apalagi dalam beberapa literatur tidak ada penulis menyangkali Hugo De Grotius (1563-1645) sebagai Bapak Hukum Internasional.

Grotius adalah sarjana yang pertama kali menguraikan Hukum Internasional dalam bukunya De Jure Belli Ac pacis (1625). Grotius  memberikan tempat yang penting pada negara-negara nasional. Tulisannya didasarkan pada parktik-praktik negara dan perjanjian (treaty) antar negara, juga menyebutkan sumber-sumber Hukum Internasional.

Baru pada abad ke 17 sampai dengan abad ke-18, sebagaimana dikemukakan oleh  Frans Likadja (1985: 17) muncul beberapa sarjana hukum internasional diantaranya: Zouche (1590-1660), Pfuffendorf, Bynkershoek (1673-1734), Christian Wolf (1609-1764), Von Martens (1756-1821), Emerich Vattel (1714-1767).

Jika ada penyebutan istilah “Hukum Internasional” maka itu dipandang sebagai hukum internasional publik_de droit international public, bukan Hukum Perdata Internasional_international private law (sebagaimana yang banyak ditulis materinya oleh Sudargo Gautama, bidang hukum itu biasa juga disebut “Konflik Antar Tata Hukum”).

Dalam perkembangannya, terminologi Hukum Internasional dikenal beberapa peristilahan yang berbeda-beda. Diantaranya Hukum Bangsa-Bangsa (law of nation_droit de gens), Hukum Transnasional (Transnasional Law), Hukum Internasional Khusus (Particulat International Law), Hukum Internasional Umum (General International Law) dan Hukum Publik Internasional (Public International Law).

Setiap penulis, ketika memberikan defenisi perihal Hukum Internasional banyak dipengaruhi oleh falsafah dan teori hukum yang dianut dan berkembang pada waktu di mana pencetus teori itu hidup dan memyemai keilmuannya.

Dalam hal ini tentu berbeda, penekanan defenisi Hukum Internasional di abad ke-18, di abad pertengahan, dan akhir abad ke 20, yang telah memasukan unsur-unsur baru seperti organisasi negara sebagai subjek hukum internasional.

Salah seorang penulis awal hukum internasional Emmerich de Vattel (1916) mengemukakan bahwa hukum internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat diantara bangsa-bangsa atau negara-negara dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (the law of nation is the science of the rights which exist between nation or states, and of the obligations corresponding  to these rights.

Hackworth (Vol I: 1), juga mengemukakan Hukum Internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara-negara (international law consist of a body of rules governing the relation between states). Penulis lain Jessup (1949: 5)  mengemukakan “international law or the law of nation, ia a term which has been for used for over three hundred years to record certain observations of the conduct of human beings grouped together in what we cal states.”

Brierly (1985: 1) juga mengemukakan hukum internasional dengan uraian “the law of nations or international law, may be defined as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states in their relation with one another.”

Lebih jelasnya pengertian hukum internasional, beberapa diantaranya dapat dilihat dari berbagai pandangan sebagai berikut:

  1. Pandangan klasik, sistem hukum yang mengatur hubungan negara-negara interse (antar negara).
  2. Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain (Hyde :1945; pengertian ini dapat  ditemukan dalam berbagai tulisan seperti JG Starke, Kusuma Adtamadja, I Wayan Parthiana,  May Rudy, Frans  E. Likadja, Rebecca M Wallace, Jawahir Thontowi).
  3. Law of nation or international law (droit des gens Volkerrecht) is the name of the body of costumary and treaty rules which are considered legally binding by states in their intercource which each other (Openheim).
  4. International law is a strict term of art, connoting that system of law whose primary function it is to regulate the relation of states which one another (Max Sorense).
  5. International law is the body of legal rules binding upon sovereign state and such other en tities as have been granted international personality (G. Schwarzenberg _ manuel of international law).

Namun diantara setiap literatur, rata-rata penulis hukum internasional berpatokan pada pendapat Mochtar Kusumaatmadja (1981: 3 s/d 4) bahwa “hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara  satu sama lain.”

Pandangan yang dikemukakan Kusumaatmadja, menurut hemat penulis juga sudah tidak sesuai lagi, jika melihat perkembangan dan dinamika Hukum Internasional. Salah satu buku yang ditulis oleh Ivan A Shearer “Starke’s International Law” (1994: 3) mengemukakan hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain meliputi:

  1. Aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi dan organisasi tersebut dengan negara-negara dan individu-individu; dan.
  2. Aturan-aturan hukum  tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

Defenisi Shearer bagi penulis diatas-lah memiliki kelebihan untuk memberikan pengertian dan batasan hukum internasional secara kompherensif, oleh karena pengertian tersebut didasarkan tidak hanya pada subjek hukum itu. Melainkan  ke mana subjek hukum itu juga tunduk dalam aturan Hukum Internasional. Ataukah kita juga dapat  berpatokan pada defenisi hukum internasional kontemporer yang cukup representatif sebagaimana yang  dikemukakan The American Law Institute “The conduct of states and of international organization, and with their realtion inter se, as well as some of their realtions with persons,, wether natural or personal.”

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...