Menelaah Putusan Fathanah

Hiruk pikuk persidangan kasus suap impor daging sapi telah sampai ke titik klimaks. Ahmad Fathanah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terbukti pula melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundry).

Selama kasus ini bergulir, Fathanah tak jarang menggemparkan khalayak ramai. Mulai dari penangkapan dirinya bersama seorang mahasiswi di kamar Hotel, soal aliran uang kesejumlah perempuan-perempuan cantik termasuk aktris Ayu Ashari dan rekaman pembicaraan bersama Luthfi Hasan Ishaaq mantan Presiden PKS yang membahas tentang pustun-pustun dan jawa sarkiyah. Serta tak kalah menggemparkan ketika pemeriksaan saksi Luthfi yang menyebut peran orang dekat SBY bernama bunda Putri. Walaupun hingga saat ini sosok bunda Putri masih menjadi misteri.

Terlepas dari kehebohan pengungkapan kasus suap impor daging sapi, Penulis justru lebih tertarik mengkaji putusan Ahmad Fathanah. Pertama, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango menegaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR RI Luthfi Hasan Ishaaq.

Sumber; viva.co.id

Sumber; viva.co.id

Atas putusan tersebut, Fathanah menyatakan bahwa majelis hakim sangatlah keliru dan salah kaprah karena ia bukan merupakan pejabat publik atau penyelenggara negara sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pertanyaan kemudian, apakah betul majelis hakim keliru?

Pasal 12 huruf a kurang lebih mengatur “pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban”.

Memang bila melihat unsur-unsur pasal dengan kedudukan terdakwa Fathanah tidaklah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara. Akan tetapi terdakwa tidak dengan serta merta dilepaskan dengan pasal tersebut. Karena Ia terlibat dalam melakukan permufakatan jahat sehubungan pengurusan kuota impor daging sapi.

Peran Fathanah terlihat saat memprakarsai pertemuan antara Luthfi dengan Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus. Pertemuan itu membahas soal permintaan Maria kepada Luthfi untuk membantu mengurus penambahan kuota daging impor PT Indoguna yang sudah beberapa kali ditolak Kementrian Pertanian. Bila permintaan itu bisa terpenuhi uang yang dijanjikan Indoguna pada Fathanah dan Luthfi sebesar 40 miliar rupiah. Atas janji tersebut, Luthfi pun menyanggupi dan meminta Maria menyediakan data-data guna meyakinkan Menteri Pertanian Suswono.

Artinya bila dikaitkan dengan unsur penyelenggara negara dalam Pasal 12 huruf a, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Meskipun pihak PT Indoguna baru memberikan 1,3 miliar dan uang belum sampai ke tangan Luthfi.

Sedangkan peran Fathanah masuk kategori penyertaan/ deelneming. Dimana suatu tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang dan dipidana atas perannya. Atau Fathanah tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana (Pasal 12 huruf a) meskipun dari pihak swasta karena ia “bersama-sama” Luthfi menerima janji 40 miliar, walaupun baru 1,3 miliar yang diterima dari pihak penyuap. Oleh karena itu, sudah tepat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kedua, sanksi pidana yang dijatuhkan. Terdakwa divonis 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Lebih rendah dibanding yang dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Fathanah dihukum pidana 17,5 tahun penjara dan dendar Rp1,5 miliar dengan perincian penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.

Sanksi pidana yang diterima Fathanah, hemat penulis cukup mengobati rasa keadilan masyarakat. Hanya saja bila dibandingkan dengan Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM tercipta diskriminasi pemidanaan. Seharusnya putusan untuk sang jenderal lebih berat lagi. Karena dalam kasus simulator SIM selain negara mengalami kerugian dan Djoko Susilo merupakan intelektual dader. Pelaku juga merupakan penegak hukum yang harus memberikan contoh teladan bagi masyarakat.

Ke depan

            Mengikuti perkembangan pengungkapan kasus suap impor daging sapi, maka ada langkah-langkah ke depan yang bisa dilakukan. Pertama, perlunya  dimasukkan “perdagangan pengaruh” Pasal 18 UNCAC, 2003 yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006 ke dalam undang-undang pemberantasan korupsi Indonesia, agar supaya pejabat publik atau orang lain tidak menyalahgunakan pengaruhnya yang ada atau dianggap ada, misalnya ketua Partai Politik tentu memiliki pengaruh terhadap Kementerian karena Menteri berasal dari partainya. Kedua, menelusuri sejauhmana peran Mentan Suswono terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Hal ini sangat penting dilakukan karena Luthfi mengaku pernah mempertemukan Mentan dan pihak PT Indoguna di Medan.

Ketiga, majelis hakim harus berani menjatuhkan sanksi pidana lebih berat kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus yang sama dengan Fathanah karena selaku penyelenggara penerima suap, meski uang belum sampai ketangannya dan tidak mengakibatkan kerugian negara. Tetapi Pasal 12 huruf a merupakan delik formil atau delik dimana perbuatan yang dilarang bukan akibatnya.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...