Category: Hukum Internasional
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorialnya sepanjang kelanjutan alamiah diwilayah daratannya hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga jarak 200...
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah adanya wilayah yang tetap (a permanent territory) yang merupakan unsur mutlak yang harus ada. Wilayah...
Perusahaan multinasional telah menarik perhalian masyarakat internasional sejak abed ke-19. Akan tetapi, fenomena ini mulai sangat terasa usai Perang Dunia II. perhalian khusus ini timbul akibat semakin nyatanya peranan perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki kantor-kantor...
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam keadaan-keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini ditentukan oleh pengakuan pihak ketiga bagi pemberontak atau pihak yang bersengketa. Pada perkembangan sekarang,...
Perkembangan yuridis tentang kedudukan individu dalam arti terbatas sudah agak lama dianggap sebagai subyek hukum internasional. Menurut Krabbe dalam bukunya “Die Moderne Staatsidee” yang ditulis pada pada tahun 1906 mengatakan bahwa “…individual only may...
Tahta Suci (Vatikan) Tahta Suci berkedudukan sebagai subyek hukum internasional telah ada sejak lama, di samping negara. Kedudukan ini merupakan kelanjutan sejarah sejak dahulu. Hal mana Paus tidak hanya dianggap sebagai Kepala Gereja Roma...