Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa atau Belligerent
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam keadaan-keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini ditentukan oleh pengakuan pihak ketiga bagi pemberontak atau pihak yang bersengketa.
Pada perkembangan sekarang, adanya pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang memiliki ciri lain yang khas, yakni pengakuan pihak ketiga terhadap gerakan-gerakan pembebasan, seperti: Gerakan pembebasan Palestine (Palestine Liberator Organisation – PLO)46. Kelainan ini disebabkan karena pengakuan gerakan pembebasan merupakan penjelmaan suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yang tentunya didasarkan pada pengertian bahwa bangsa-bangsa dianggap mempunyai beberapa hak asasi, seperti: hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk secara bebas memilih sistem ekonomi, sistem politik, dan sistem sosial sendiri, dan hak untuk menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
Ketika ketua PLO Yassir Arafat menghadiri sidang Majelis Umum PBB dalam masa sidang tahun 1974-1975 maka pada saat itu ia diakui sebagai pimpinan gerakan pembebasan Palestine dan dalam prakteknya mulai diperlakukan sebagai kepala negara. Kehadiran ketua PLO dalam sidang Majelis Umum PBB dan pengakuan ketua PLO sebagai kepala negara, sekaligus merupakan pengakuan terhadap gerakan pembebasan Palestine sebagai subyek hukum dalam hukum internasional, sungguhpun hanya mempunyai rakyat dan pemerintahan yang diakui rakyat dan tidak mempunyai wilayah (wilayahnya masih sedang diperjuang-kan hingga sekarang).47
Dalam kaitannya dengan kedudukan kaum pemberontak sebagai subyek hukum internasional maka konsepsi negara-negara dunia ketiga diatas pada hakikatnya merupakan anti-imperialisme dan kolonialisme. Namun demikian, akan timbul persoalan yang remit setelah penjajahan terhapus di atas bumi dan semua bangsa telah menjelma menjadi negara-negara yang merdeka maka konsepsi ini, walaupun bermaksud baik, bisa menimbulkan pengaruh atau persoalan yang mengganggu stabilitas masyarakat internasional karena dapat dipakai oleh golongan-golongan kecil di dalam satu negara yang belum tentu mempunyai alasan-alasan yang sah untuk melakukan gerakan-gerakan.