Landas Kontinen
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorialnya sepanjang kelanjutan alamiah diwilayah daratannya hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur dalam hal pinggiran laut tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Ketentuan tentang landas kontinen diatur dalam pasal 76 UNCLOS 1982. Dalam ketentuan ini, di tentukan pula bahwa landas kontinen suatu negara pantai tidak boleh melebihi batas-batas sebagaimana ditentukan dalam ayat (4) hingga 6 (tidak boleh melebihi batas 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur).
Dalam hubungannya dengan yurisdiksi negara atas wilayah-wilayah lautnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia yang akan dijadikan patokan rute pelayaran internasional yang akan melintasi laut wilayah Indonesia. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) pasal 53 menyatakan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia dapat menentukan alur laut untuk lintas kapal dan pesawat udara negara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau diatas perairan kepu lau annya dan teritorial yang berdampingan dengannya. Berkaitan dengan pengaturan wilayah perairan RI telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2002, tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalarn melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut kepulauan yang ditetapkan. Sehubungan dengan pembukaan ALKI, kapal-kapal pelayaran internasional baik kapal niaga maupun kapal perang dapat melintas tanpa harus meminta izin terlebih dulu dan kapal selam dapat melintas tanpa harus muncul dipermukaan laut. ALKI yang telah ditetapkan melalui PP No. 37 tersebut, terdiri dari tiga alur yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III, konsep ALKI ini telah disampaikan Pemerintah RI kepada International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 18 Mei 1998, ketiga ALKI tersebut adalah:
ALKI I:
Rute untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda ke Samudera Hindia atau sebaliknya.
ALKI Cabang IA:
Rute untuk pelayaran dari Selat Singapura melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut jawa dan Selat Sunda ke Samudera Hindia atau sebaliknya, atau melintasi Laut Natuna ke Laut Cina Selatan atau sebaliknya.
ALKI II:
Rute untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok ke Samudera Hindia atau sebaliknya.
ALKI IIIA:
Rute untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu sebelah Barat Pulau Sawu ke Samudera Hindia atau sebaliknya.
ALKI Cabang III B:
Rute untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda dan Selat Leti ke laut Timor atau sebaliknya
ALKI Cabang III C:
Rute untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram dan Laut Banda ke Laut Arafura atau sebaliknya.
ALKI Cabang III D:
Rute untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu sebelah Timur Pulau Sawu ke Samudera Hindia atau sebaliknya.
ALKI Cabang III E:
Rute untuk pelayaran dari Sulawesi melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu sebelah Barat Pulau Sawu atau Laut Sawu sebelah Timur Pulau Sawu ke Samudera Hindia atau sebaliknya, atau melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Leti dan Laut Timor ke Samudera Hindia atau sebaliknya, atau Laut Seram dan Laut Banda ke Laut Arafura atau sebaliknya