Jessica dan Persidangan Bercitarasa Psikologi

Di antara kita semua, pastinya ada yang tertarik mengikuti episode per episode, dari kelanjutan persidangan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana “kopi bersianida” terhadap teman kuliahnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.

Unik memang unik, sebab ini pertama kalinya persidangan yang disiarkan secara langsung oleh tiga stasiun TV swasta. Tak kurang dan tak lebih Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica yang didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan cs, sama-sama menggelar alat bukti persidangan, saling berhadap-hadapan. Di pihak JPU telah menghadirkan seluruh keterangan ahli yang akan menguatkan dalil hukumnya, kalau Jessica  benar adanya sebagai pelaku pembunuh Mirna. Lalu di pihak Jessica sendiri, baru menghadirkan dua orang sebagai pemberi keterangan ahli.

Sumber Gambar: xcoid.com

Sumber Gambar: xcoid.com

Psikologi Hukum

Menyorot lebih dalam lagi kasus Jessica vs Mirna, letak kerumitan kasusnya sehingga tak ada “fakta pengunci” dalam keyakinan bersifat istimewa bahwa dialah pelakunya, yaitu: rekaman CCTV yang diputar ulang di persidangan, satupun tidak ada gerakan yang menunjukan kalau Jessica-lah yang menaburkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam tersebut. Di sinilah permasalahan pokoknya, seorang yang tekun, cermat memelototi video itu, pun pada akhirnya hanya bisa membangun kesimpulan yang sifatnya spekulasi dan cenderung bias (kabur).

Dalam konteks demikian, tak ada tayangan dalam CCTV yang memperlihatkan Jessica sebagai penabur racun sianida ke dalam kopi Mirna. Ujuk-ujuknya segala fakta-fakta mengalami pembiasan, maka setiap keterangan ahli dari berbagai disiplin keilmuan (kedokteran, toksiologi, psikologi, kriminologi, patologi forensic, dan hukum) berbaur satu sama lain untuk memberikan “penguatan” bagi hakim dalam menjatuhkan vonis bersalah atau tidaknya (guilty or not guilty) Jessica.

. Ilmu kedokteran bersama dengan toksiologi, berusaha menembus dinding-dinding kejahatan dengan mengungkap fakta kebenaran kalau di dalam lambung Mirna terdapat kandungan racun sianida. Secara terpisah ahli toksiologi, juga sudah menyajikan fakta yang bersesuaian, jikalau dalam sisa kopi milik Mirna benar adanya terdapat kandungan racun sianida.

Pada titik itu, sudah semestinya terbangun anasir, kalau Mirna menjadi tidak mungkin meninggal disebabkan oleh makanan atau minuman lain di luar kafe Olivier Grand Indonesia, sebelum meneguk es kopi Vietnam tersebut. Tapi apa? Fakta lain tersaji, Hani Juwita Boom yang tiada lain teman Mirna, juga sudah meneguk kopi tersebut, namun ia tidak meninggal. Sehingganya, mau tidak mau bangunan berpikir sebelumnya malah runtuh dan terbantahkan.

Kasus Jessica diadili di Indonesia, bukan di Amerika. Andaikata persidangannya di Amerika, sudah pasti akan menjadi perhatian menarik dari kalangan psikolog yang berusaha memotret persidangannya dalam kacamata psikologi hukum.

Setidak-tidaknya yang bisa dijadikan pelajaran dalam kasus Jessica sebagai persidangan bercita rasa psikologi: Pertama, dengan hadirnya psikater Natalia Widiasih yang mengungkap kembali riwayat hidup Jessica selama tinggal di Australia, pernah melakukan percobaan bunuh diri sehingganya Jessica dicurigai memiliki kepribadian agresif. Tekhnik yang seperti ini dalam ranah psikologi hukum dinamakan profiling technical, yaitu penelusuran riwayat kejahatan terdakwa sehingga terdapat titik taut antara kejahatannya dimasa lalu dengan kejahatannya hari ini.

Kedua, keterangan ahli yang diberikan oleh seorang psikolog, Sarlito Wiryawan yang berusaha menganalisis aspek kejiwaan Jessica berdasarkan rekaman CCTV, sehingga memunculkan istilah “lazimnya” telah menempatkan psikologi sebagai bahan evaluatif  guna menguak pribadi terdakwa di saat durasi yang begitu cepat, Mirna meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketiga, setiap ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut akan memberikan catatan “ketidakakuratan” keterangan yang diberikan, sebab tidak menutup kemungkinan dari setiap ahli “dipaksa” duduk berjam-jam, sepanjang hari, sampai harus menjawab banyak pertanyaan bernada “cecar” kepadanya. Satu persatu pertanyaan harus dijawabnya dari JPU, penasihat hukum, dan hakim pengadilan. Dalam kondisi yang demikian, tidak menutup kemungkinan ahli menjadi “lelah” sehingga keterangan yang diberikannya berada dalam akurasi rendah.

Sulit Bersatu

Dari tiga peran yang dimainkan psikologi hukum tersebut, poin pertama dan poin kedua menunjukan kalau betapa susahnya psikologi dan hukum bersatu dalam tujuan yang sama. Seberapa pun kuatnya pengamatan atas riwayat kejahatan terdakwa tidak dapat memberikan jaminan yang pasti, bahwa kejahatan yang sedang didakwakan, pada orang itulah pelakunya.

Sejalan dengan itu pula, sebuah termin kelaziman, antara wajar dengan tidak wajar perilaku orang kebanyakan, tidak dapat dijadikan “keterangan” dalam satu bangunan spesifik, bahwa berbeda dari kondisi umum dengan serta merta disimpulkan kalau kepada orang tertentu pasti mewakili sifat-sifat kejahatan. Ringkasnya, psikologi selalu terkunci dengan kalimat mungkin atau tidak mungkin (probability), sementara “hukum” sendiri selalu berupaya mencari kepastian (certainty).

Salah satu ahli dalam psikologi hukum yang berkebangsaan Amerika, Craig Haney (1981) telah mewanti-wanti  bahwa betapa sulitnya “hukum” menyatu padu dengan “psikologi.” Psikologi bersifat deskriptif sementara “hukum” bersifat perskriptif. Psikologi menjelaskan tentang bagaimana orang berperilaku secara aktual, hukum menjelaskan bagaimana orang seharusnya berperilaku. Tujuan utama psikologi, memberikan penjelasan yang lengkap dan akurat mengenai perilaku manusia, sedangkan tujuan utama hukum yakni  mengatur perilaku manusia. Senada dengan itu, dalam arti yang lebih idealistis, ilmu psikologi menurut Constanzo (2006) “terutama tertarik untuk menemukan kebenaran, sedangkan sistem hukum terutama tertarik untuk memberikan keadilan.”

Sekecil-kecilnya sumbangsi psikologi dalam hukum, khususnya “psychology in court” hanya dapat menegakkan kemandirian persidangan, agar tidak bias. Maka dari itu, jagalah efek psikologi setiap kesaksian agar tetap dalam akurasinya, dan disaat yang sama hakim pengadilan janganlah terpengaruh dengan “opinions  public model” yang tersebar di berbagai media massa. Publik akan selalu sabar menanti ending dari persidangan “kopi bersianida” ini.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...