Rigiditas Praperadilan Budi Gunawan

Babak polemik pencalonan Kapolri Budi Gunawan (BG) nampaknya belum berakhir. Padahal pengangkatannya yang telah disetujui melalui rapat paripurna DPR, Presiden Jokowi sudah mengambil tindakan, menunda untuk tidak melantiknya.

Pada 20 Januari 2015 Mabes Polri bersama dengan LPPPI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boleh jadi pengajuan praperadilan tersebut mengindikasikan akan terulangnya sejarah antara Polri dan KPK lagi-lagi kembali harus bersitegang dan berseteru untuk kesekian kalinya.

Berdasarkan rilis dari berbagai media online, terdapat lima alasan yang mendasari KPK pantas di praperadilankan terkait penetapan BG sebagai tersangka. Diantaranya: Pertama, penetapan BG sebagai tersangka tidak sesuai prosedur karena berjalan sepihak yakni tidak pernah diperiksa, begitu juga dengan saksi; Kedua, KPK menyatakan BG menerima gratifikasi, tapi tersangka hanya satu, seharusnya pemberi gratifikasi juga disebutkan dan ditetapkan sama dengan penerima; Ketiga, rekomendasi Kompolnas yang disampaikan kepada Presiden menyebutkan bahwa kekayaan BG adalah wajar; Keempat, hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan kasus rekening gendut BG sudah clear (tidak ada masalah); Kelima, penetapan cekal BG dan anaknya mengada-ada terkait prosedur penetapan tersangka sepihak.

Dengan menelaah kelima alasan praperadilan di atas pada hakikatnya dapat “dikerucutkan” menjadi satu poin saja. Yaitu sah atau tidaknya penetapan BG sebagai tersangka.

Dalam poin itu, jika hendak menentukan pantas tidaknya, ataukah sah tidaknya pengajuan praperadilan a quo, tentunya didasarkan pada segala persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Praperadilan Budi Gunawan

Sumber Gambar: inilah.com

Rigiditas KUHAP

Lahirnya praperadilan merupakan perwujudan lebih lanjut asas aqusatoir. Artinya, baik tersangka maupun penyidik memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek. Tersangka bukanlah objek terperiksa yang dengan serta merta dapat diperlakukan “semau-mau” penyidik saja.

Oleh karena itu, setiap upaya paksa dalam hukum acara pidana, terjadi pembatasan terhadap hak asasi tersangka. Namun dibenarkan, demi kepentingan pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Esensi dari praperadilan adalah juga untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Cuma saja kalau disangkutpautkan dengan permohonan praperadilan dalam kasus BG. Tampaknya kita harus mengatakan alasan-alasan praperadilan yang disediakan oleh KUHAP masih rigid. Terkesan rigiditasnya belum dapat mewadahi semua bentuk pelanggaran hak-hak terhadap tersangka, yang kemungkinan besar dilakukan oleh penyidik KPK terhadap BG.

Alasan-alasan praperadilan yang digariskan dalam KUHAP terkunci dalam tiga pasal saja (Pasal 1 butir 10, Pasal 77, dan Pasal 82 ayat 1 poin b). Ketiga pasal tersebut hanya merekomendasikan praperadilan dapat diajukan dalam hal: Pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan; Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Ketiga, permintaan ganti kerugian atas rehabilitasi oleh tersangka. Keempat, sah atau tidaknya penyitaan.

Mencermati penetapan status tersangka BG oleh KPK sebetulnya terjadi bentuk pelanggaran hak, berupa kesewenang-wenangan KPK dalam menetapkan BG sebagai tersangka tanpa konfrontasi bukti permulaan antara satu dengan yang lainnya, termasuk konfrontasi bukti permulaan tersebut dengan BG sebagai orang yang akan ditersangkakan.

Memang berdasarkan KUHAP tidak mewajibkan kepada penyidik agar memperlihatkan bukti yang ada kepada tersangka. Tetapi melalui doktrin yang diakui dalam hukum acara pidana, sebagaimana Edy OS. Hiariej (2014) pun mengakuinya “hal itu dibutuhkan untuk mencegah terjadinya persangkaan yang tak wajar.”

Kembali pada kasus BG, sebenarnya ada perluasan alasan praperadilan yang pernah diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kehakiman RI No M. 01-PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dapat digunakan sebagai alasan praperadlan terhadap kasus BG.

Salah satu bentuk perluasan praperadilan berdasarkan SK tersebut, bahwa praperadilan dapat dilakukan atas tindakan kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat bukti, atau seseorang yang dikenankan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan.

Frasa “tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UU” dalam SK itu, kiranya dapat digunakan dalam kasus BG dengan menganggap penetapan tersangka atasnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU, karena adanya kekeliruan KPK menerapkan ketentuan pidana, seperti pasal gratifikasi yang tidak ada kejelasan siapa pemberi gratifikasinya.

Namun satu dan lain hal, bagaimanapun SK pada sesungguhnya tidak dapat menjadi dasar hukum penjelasan lebih lanjut, tat kala hendak digunakan sebagai interpretasi gramatikal sistematis dalam kaitannya dengan alasan-alasan praperadilan dalam KUHAP. SK bukanlah perundang-undangan yang diakui berdasarkan UU Pembentukan Peraturan perundang-Undangan, sementara KUHAP merupakan bagian perundang-undangan. Oleh karena itu, andaikata SK tersebut dijadikan rujukan alasan praperadilan dalam kasus BG, tetap tidak mengikat bagi hakim untuk menerima permohonan praperadilannya.

Contra Legem

Satu-satunya jalan sehingga alasan tidak sahnya penetapan stutus tersangka dengan dalih “tidak pernah terjadi pemeriksaan terhadap calon tersangka” kini terletak di tangan hakim yang kelak akan mengadili permohonan praperadilan itu.

Kalau hakim yang mengadilinya berani keluar dari pakem UU (KUHAP) untuk menerapkan asas ius contra legem. Yakni menerapkan hukum yang bertentangan dengan undang-undang, karena semata-mata ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan tersangka. Maka boleh jadi permohonan praperadilan dalam kasus BG akan dikabulkan. Dan kalau seperti itu jadinya, mungkin ini pertama kalinya KPK akan “tercederai” martabat dan kredibilitasnya sebagai penegak hukum yang selalu berada di garda terdepan pemberantasan korupsi di negeri ini.*

ARTIKEL INI TELAH MUAT DI HARIAN TRIBUN TIMUR MAKASSAR,  24 JANUARI 2015

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...