Lahirnya Konsepsi Politik Wawasan Nusantara
Sebelum lahirnya Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) yang menetapkan lebar laut teritorial adalah 12 mil laut. Pada konvensi hukum laut I dan II yang dilangsungkan di Jenewa tidak mampu menyelesaikan masalah kesepakatan tentang luas laut teritorial dan hanya menetapkan lebar laut teritorial seluas 3 mul laut berdasarkan praktek kebiasaan waktu itu. Selain itu, penetapan batas wilayah menurut “Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 No. 442 Pasal 1 (1) yang juga menetapkan lebar wilayah laut teritorial Indonesia adalah 3 mil, dalam konteks negara kepulauan (archipelagic state) seperti Indonesia, hal ini jelas sangat merugikan.
Mengingat adanya kelemahan atas hukum yang mengatur mengenai wilayah laut (perairan) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang masih merupakan warisan kolonial Belanda dahulu, dengan tolak ukur jarak tiga mil laut dari pantai itu, ternyata ada juga negara-negara lain yang menyimpanginya. .Negara-negara itu yaitu negara-negara Skandinavia sejauh empat mil, dan Spanyol dengan jarak enam mil dari pantai. Karena itu, wajarlah apabila pemerintah RI mempunyai gagasan baru untuk merombak total (masalah lebar laut) dan kemudian mengembangkan keaspek-aspek selanjutnya.
Perombakan yang dimaksudkan diatas untuk pertama kai dilaksanakan oleh pemerintah RI dengan mengeluarkan pengumuman pada tanggal 13 Desember 1957 yang disebut Deklarasi 13 Desember 1957, atau dikemudian hari dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda karena pada saat itu Indonesia masih memakai konstitusi RIS 1949 dengan Perdana Menteri-nya Ir, Djuanda
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia, adalah:
- Bahwa bentuk geografis Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas tiga belas ribu lebih pulau-pulau, besar dan kecil yang tersebar dilautan.
- Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan (selat) yang ada diantaranya merupakan satu kesatuan yang utuh, dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan lainnya, atau antara pulau dengan perairannya.
- Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 No. 442 Pasal 1 (1) sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
- Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebgai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda 1957 merupakan titik pangkal lahirnya klaim Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi wilayah kewilayahan.
Dalam masalah pengumuman pemerintah RI tentang konsep Wilayah Perairan, pemerintah RI bukan satu-satunya negara yang melakukan klaim atas wilayah pantainya. Sebab sebelumnya, presiden AS, S. Truman, pada tanggal 25 Desember 1945 mengumumkan dua pernyataan, yaitu:
- Proklamasi tentang landas kontinen
- Proklamasi tentang perikanan.
Istilah Wawasan Nusantara sebenarnya baru dikenal pada seminar pertahanan keamanan tahun 1966. Pada waktu itu Wawasan Nusantara dipergunakan untuk mengembangkan kekuatan pertahanan dan keamanan yang terpadu, untuk menggantikan tiga wawasan yang pernah ada, dan sifatnya sektoral, yatiu:
- Wawasan Benua, yang diprakarsai oleh AD.
- Wawasan Bahari yang diprakarsai oleh AL.
- Wawasan Dirgantara yang diprakarsai oleh AU.
Ketiga wawasan tersebut diatas masing-masing sebagai perwujudan konsep kekuatan (power concept) sehingga menimbulkan adu kekuatan, yang dapat mengakibatkan gejolak atau ketegangan dalam kehidupan politik bagsa dan negara, atau kemungkinan dapat menimbulkan terjadinya instabilitas nasional dalam kehidupan masyarakat negara. Lain halnya dengan Wawasan Nusantara yang dikembangkan menjadi kebudayaan politik (political culture) dan merupakan milik bangsa dan negara RI. Dua tahun setelah keluarnya Deklarasi Djuanda 1957, pada tanggal 18 Februari 1960 dikuatkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (LN. 1960. No. 22) dengan maksud agar klaim tersebut memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tersebut diatas, dikukuhkan (dituangkan) menjadi undang-undang No. 4 Prp. Tahun 1960. Adapun isi pokok UU No. 4. Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia adalah:
- Perairan Indonesia ialah Laut Wilayah beserta perairan Pedalaman Indonesia (Perairan Nusantara).
- Laut Wilayah Indonesia ialah jalur laut selebar dua belas mil laut dari pulau-pulau yang terluar atau bagian pulau-pulau yang terluar dengan dihubungkan garis lurus antara satu dengan lainnya.
- Apabila ada selat yang lebarnya tidak melebihi dua puluh empat mil laut, dan negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi (artinya ada negara tetangga), maka garis batas Laut Wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
- Perairan Pedalaman Indonesia (Perairan Nusantara) adalah semau perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis besar.
- Hak Lintas Damai kendaraan air (kapal) asing, diakui dan dijaman sepanjang tidak mengganggu atau bertentangang dengan keamanan serta keselamatan negara dan bangsa.
- Tidak berlakunya lagi pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4 ‘Territoriale Zee Maritieme Kringen Ordonantie” 1939.
Implikasi posistif klaim wawasan nusantara yang tercantum dalam UU No. 4/ Prp 1960 adalah :
1. Wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1939 luasnya hanya: 2.027.087 km2; setelah berlakunya UU No. 4/Prp. 1960 tersebut, luas wilayah Indonesia menjadi: 5.193.250. km2 (daratan dan lautan); berarti luas wilayah bertambah 3.166.163 km2 (Perairan) atau lebih kurang: 145%. Meskipun pertambahan wilayah tersebut berwujud perairan, tetapi banyak mengandung sumber daya alam.
2. Realisasi makna ketentuan yang tercantum didalam alinea IV pembukaan UUD 1945, Juga Pasal 1 (1) UUD 1945 dapat dilaksana.
Dalam usaha mewujudkan konsep wawasan nusantara ini, pemerintah RI telah dua kali menggoalkan klaim wawasan nusantara itu di forum internasional, yaitu dalam konferensi hukum laut Internasional pada tahun 1958 dan tahun 1960; tetapi belum mendapatkan hasil sebagaimana diharapkan. Dengan telah dijadikannya Deklarasi Djuanda 1957 kedalam bentuk undang-undang, yang berarti mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Dalam hal ini, ada dua macam jalur jalur yang ditempuh pemerintah RI dalam memperjuangkan konsep wawasan nusantara. Kedua macam jalur tersebut adalah:
a) Jalur internasional; yaitu seperti yang sudah dilakukan, dengan jalan memperjuangkan dalam pembicaraan-pembicaraan diforum internasional, konferensi hukum laut,danforum-forum internasional lainnya.
b) Jalur nasional; yaitu dengan langsung mengadakan perundingan baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara-negara tetangga yang berkepentingan.
Diantara dua macam jalur cara memperjuangkan klaim wawasan nusantara tersebut, ternyata dalam jangka waktu pendek lebih terlihat hasilnya meskipun terbatas hanya negara-negara yang berkepentingan saja., adalah yang melalui jalur nasional. Hal ini terbukti dengan adanya perundingan-perundingan antar negara yang menghasilkan perjanjian (treaty) atau persetujuan (agreement), mengenai perbatasan laut wilayahnya dengan wilayah RI. Perjanjian dan persetujuan yang dimaksudkan antara lain, termuat dalam:
1. UU No. 22 tahun 1971 (LN. 1971 No. 16) tentang Perjanjian antara RI dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut kedua negara diselat malaka
2. Keputusan Presiden No. 66 Tahun 1972 (LN. 1972 No. 45) tentang Penetapan Batas Laut Antara RI – Australia di Laut Timor dan Laut Arafuru.
3. UU No. 6 Tahun 1973 (LN. 1973 No. 58), tentang Perjanjian Antara Indonesia dengan Australia Mengenai Garis-garis Batas Tertentu Antara Indonesia dengan PNG
4. UU No. 7 tahun 1973 (LN. 1973 No. 59) tentang Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Singapura.
5. Keppres No 24 Tahun 1978 (LN. 1978 No 37) Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah RI, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand, Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman.
6. Keppres No. 6 Tahun 1980 (LN. 1980 No. 3) tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara RI dan PNG tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan Kedua Negara.
b. Konsepsi Landas Kontinen
Landas kontinen menurut pengertian Hukum Laut Internasional mencakup seluruh pengertian Tepian Kontinen (continental margin), yang secara geografik meliputi: Landas atau Dataran Kontinen, Lereng Kontinen ada pada dasar laut dan tanah dibawahnya, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, selama masih dapat dilakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Adapun isi pokok Deklarasi (Djuanda;kursip penulis) yang juga mengandung ketentuan tentang landas kontinen sebagaimana dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut:
a) Segala sumber kekayaan-kekayaan alam yang terdapat dalam Landas Kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia.
b) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas Landas Kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan
c) Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas Landas Kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan titik luar wilayah negara tetangga.
d) Klaim diatas tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas Landas Kontinen Indonesia, maupun ruang udara diatasnya.[1]
Wilayah ini mencakup dasar laut dan tanah dibawah dasar laut diluar laut teritorial dan merupakan kelanjutan dari wilayah daratan sampai tepi luar dari batas kontinen. Berdasarkan batasan ini negara pantai dapat menetapkan dua kriteria landas kontinen. Pertama wilayah yang lebarnya dari zona landas kontinen dibatasi sampai jarak 200 mil laut dari garis dasar batas teritorial diukur. Kedua, tepi luar dari landas kontinen melebihi 200 mil dari garis dasar laut teritorial diukur, sehingga negara pantai dapat menetapkan batas melebihi 200 mil laut tetapi tidak boleh melebihi 350 mil laut.[2]
Pengundangan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) telah mengakibatkan perubahan pada panjang garis pantai yang tadinya melebihi jarak jumlah total sepanjang 33. 972 mil menjadi 8. 069, 8 mil. Perlu diingat bahwa bukan hanya negara RI saja yang mengeluarkan Deklarasi tentang Landas Kontinennya, tetapi Presiden Truman dari Amerika Serikat pada tanggal 28 September 1945 juga telah mengumandangkan Proklamasi tentang Landas Kontinen (Continental Shelf) negara Amerika Serikat.[3]
c. Konsepsi Negara Kepulauan
Konsepsi negara kepulauan diterima oleh masyarakat internasional dan dimasukan kedalam UNCLOS III 1982, utamanya pada pasal 46. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain”. Sedangkan pengertian kepulauan disebutkan sebagai, “ kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis diangap sebagai demikian.”[4] Dan dalam sejarah hukum laut Indonesia sudah dijelaskan dalam deklarasi Juanda 1957 , yaitu pernyataan Wilayah Perairan Indonesia:
“Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara RI dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan RI dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada negara RI”
Sedangkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.” Sementara itu, dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 yang berisi 9 pasal, yang berisi antara lain: Ketentuan-ketentuan tentang negara-negara kepulauan, garis-garis pangkal lurus kepulauan, status hukum dari perairan kepulauan, penetapan perairan pedalaman, dalam perairan kepulauan, hak lintas damai melalui perairan kepulauan, hak lintas alur-alur laut kepulauan, hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam pelaksanan hak lintas alur-alur laut kepulauan.
Pengaturan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 dimulai dengan penggunaan istilah negara kepulauan (archipelagic state). Pada pasal 46 butir (a) disebutkan bahwa, “negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain (pasal 46 butir (a). Maksud dari pasal 46 butir (a) tersebut adalah, secara yuridis, pengertian negara kepulauan akan berbeda artinya dengan definisi negara yang secara geografis wilayahnya berbentuk kepulauan. Hal ini dikarenakan, dalam pasal 46 butir (b) disebutkan bahwa kepulauan adalah suatu gugusan pulau-pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatui kesatuan geografis, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. Dengan kata lain, pasal 46 ini membedakan pengertian yuridis antara negara kepulauan (archipelagic state) dengan kepulauan (archipelago) itu sendiri (Agoes 2004).
Perbedaan ini menimbulkan konsekuensi bahwa penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) tidak bisa dilakukan oleh semua negara yang mengatasnamakan dirinya sebagai negara kepulauan. Hal ini dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin melakukan penarikan garis pangkal lurus kepulauan. Yaitu, satu kesatuan geografis, ekonomi, politik, dan historis.
Adapun persyaratan obyektif yang harus dipenuhi oleh negara kepulauan dalam melakukan penarikan garis pangkal lurus kepulauan (pasal 47), yaitu:
- Rosio (perbandingan) antara luas wilayah perairan dengan daratan, yaitu suatu negara kepulauan minimal harus memiliki luas peraioran yang sama bear atau makasimal hanya sembilan kali dengan luas daratannya.
- Panjang maksimum setiap segmen garis pangkal, yaitu panjang setiap garis lurus yang menghubungkan dua titik pangkal ditetapkan diteteapkan tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali bila tiga persen dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelilingi setiap kepulaaun dapat melebihi kepanjangan tersebut, maka dapat digunakan batas maksimum 125 mil laut.
- Penarikan garis pangkal demikian tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum kepulauan tersebut.
- Garis pangkal demikian tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila diatasnya telah dibangun mercusuar atau instalasi serupa yang secara permanen berada diatas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau terdekat
- Sistem garis pangkal demikian, tidak boleh diterapkan oleh suatu negara kepulauan dengan cara yang demikian rupa sehingga memotong laut teritorial negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif.
- Apabila suatu bagian perairan kepulauan suatu negara kepulauan, terletak diantara dua bagian suatu negara tetangga yang langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentingan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh negara tersebut terakhir diperairan mereka, serta segala hak yang ditetapkan dalam perjanjian antara negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus dicermati.
- Untuk maksud menghitung perbandingan perairan dengan daratan, daerah daratan dapat mencakup didalamnya perairan yang terletak didalam tebaran karang pulau-pulau dan Atol, termasuk bagian plateau oceanic yang bertebing curam yang tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping dan karang kering diatas permukaan laut yang terletak disekeliling plateau tersebut.
- Garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, dapat dibuat daftar koordinat geografis titiki-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.
- Negara kepulauan harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian ke Sekjen PBB.
Selanjutnya, diatur bahwa ketentuan yang tertuang dalam pasal 47 merupakan garis pangkal untuk pengukuran lebar laut teritorial, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen bagi suatu negara kepulauan (pasal 48). Dengan kata lain, pasal 48 mengukuhkan bahwa untuk suatu negara kepulauan, garis-garis pangkal lurus kepulauan mempunyai fungsi yang sama dengan garis-garis pangkal lain yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut 1982, seperti garis –garis pangkal biasa dan garis-garis pangkal lurus. (Agoes 2004).
Dari beberapa aturan yang telah diuraikan diatas, jelas bahwa Indonesia yang berstatus sebagai negara kepulauan akan diuntungkan, karena dapat menggunakan kelebihan-kelebihan yang dimiliki cara penarikan garis-garis pangkal kepulauan.
Oleh karenanya, Indonesia menuangkan Konsepsi Negara Kepulauan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara. Pada pasal 25 E berbunyi ” Negara Kesatuan RI adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah-wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No 6 tahun 1996 tentang Perairan indonesia, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa negara RI adalah negara kepulauan.
Sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 46 Konvesni Hukum aluat PBB 1982, tiak semua negara yang wilayahya terdiri dari kumpulan pulau-pulau dapat di anggap sebagai negara kepulauan. Dari peraturan peundang-undangan nasional yang dikumpulkan oleh UN-DOALOS ada 19 negara yang menetapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan negara kepulauan, yaitu; Antigua dan Barbuda, Bahama, Komoro, Cape Verde, Fiji, Filipina, Indonesia, Jamaika, Kiribati, Maldives, Kepulauan Marshall, PNG, Kepulauan Solomon, Saint Vincent dan Grenadines, Sao Tome dan Principe, Seychelles, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, dan Vanuatu (Agoes 2004)
Selanjutnya dalam peraturan pelaksanannya, pemerintah RI mengeluarkan PP No 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah menarik garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial. Sedangkan penarikan garis pangkal kepulauan dilakukan dengan menggunakan; garis pangkal lurus kepulauan, garis pangkal biasa garis pangkal lurus, garis penutup teluk, garis penutup muara sungai, terusan dan kuala, serta garis penutup pada pelabuhan.
Namun kepemilikan Indonesia terhadap pulau-pulau kecil, khususnya pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, masih menyisakan permasalahan. Kalahnya pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia telah mamberikan pelajaran kepada Indonesia dimuka Internasional. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah RI hanya sekedar memilki tanpa mempunyai kemampuan untuk menguasai dan memberdayakannya. Berkaca dari maraknya potensi konflik dipulau-pulau kecil terluar, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Perpres tersebut bertujuan untuk:
- Menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan
- Memanfaatkan sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan
- Memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar juga diharapkan dapat mengatasi ancaman keamanan yang meliputi kejahatan transnasional penangkapan ikan ilegal, penebangan kayu ilegal, perdagangan anak-anak dan perempuan (trafficking), imigran gelap, penyelundupan manusia, penyelendupan senjata dan bahan peledak, peredaran narkotika, pintu masuk terrorisme, serta potensi konflik sosial dan politik. Hal ini penting agar kesaradaran untuk menjaga pulau-pulau kecil diperbatasan tetap ada, dan pualu-pulau kecil diperbatasan tidak dianggap sekedar halaman belakang.[5]
[1] S. Toto Pandoyo, Wawasan Nusantara dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional. 1985. PT Bina Aksara. Jakarta. hal 27-39.
[2] Mustafa Abubakar, Menata Pulau-Pulau Kecil Perbatasan; Belajar dari Kasus Sipadan, Ligitan, dan Sebatik. 2005. Penerbit Buku Kompas. Jakarta. hal.25-26
[3] Op. Cit. hal. 39
[4] Pasal 46 UNCLOS 1982. Tim Penerjemah UNCLOS 1982. 1983.Jakarta. hal. 41.
[5] Op.cit. hal. 26-32