Author: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Tentu pertanyaan mendasar adalah mengapa keterangan terdakwa diletakkan pada urutan terakhir sebagai alat bukti. Demikian juga dalam setiap menguraikan keteranga saksi baik dalam berita acara penyidikan, penuntutan maupun persidangan selalu diakhir ia dimintai keterangannya...
Sebagai salah satu inovasi hukum, ada sebagian ahli hukum pidana berhasrat meniadakan petunjuk sebagai alat bukti. Van Bammel (dalam Hamzah, 2009: 272) menilai bahwa alat bukti sama sekali tidak ada artinya. Mustahil mengatakan sebagai...
Surat atau keterangan tertulis yang diatur dalam KUHAP berbeda dengan keterangan surat yang diatur dalam hukum perdata formil (RIB). Dalam hukum acara perdata ada pembagian tegas alat bukti surat. Yakni akta otentik dan akta...
Alat bukti keterangan ahli ditempatkan dalam urutan kedua sebagaimana yang disistematisasikan dalam Pasal 184 KUHP. Ini menunjukan bahwa alat bukti tersebut berpengaruh penting dalam pembuktian yang dimana penyidik, penuntut, maupun hakim belum jelas atau...
Pasal 1755, 1756, 1763, dan 1764 Kitab Undang Undang Hukum Perdata telah mengatur tentang kewajiban-kewajiban si peminjam/ debitor, kewajiban pokok sipeminjam secara jelas disebutkan pada Pasal 1755 KUH Perdata, berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam itu,...
Rachmadi Usman (2003: 236) mengemukakan bahwa kredit dalam arti secara etimoogi credere diartikan sebagai kepercayaan. kreditor atau pihak yang memberikan kredit (Bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitor (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitor...