Prinsip Jaminan Kredit oleh Bank


Rachmadi Usman (2003: 236) mengemukakan bahwa kredit dalam arti secara etimoogi credere diartikan sebagai kepercayaan. kreditor atau pihak   yang   memberikan   kredit   (Bank)  dalam  hubungan  perkreditan dengan  debitor   (nasabah  penerima  kredit)  mempunyai  kepercayaan bahwa debitor dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan.

Namun dengan melihat dari arti kredit tidak semata-mata Bank berani mengeluarkan kredit kemudian hanya dengan kepercayaan yang ada atau bersumber dari nasabah saja. Demikian juga jika diperhatikan apa yang ditegaskan Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan  yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan  pihak peminjam melunasi hutangnya  setelah  jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Ketentuan tersebut seolah-olah Bank juga tidak mementingkan jaminan dalam pencairan kredit.

Namun kemudian diakomodir dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 bahwa penerapan 5 c  (character, capacity, capital, collateral, condition of economy) demikian penting bagi Bank untuk mencairkan kredit. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Kemudian diperkuat lagi perihal pentingnya penerapan prinsip 5 c dalam penjelasan pasal 8 ayat 1 “untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitor.”

Dengan demikian dalam aturan Perbankan telah diintegrasikan teori hukum prinsip 5 C ke dalam beberapa ketentuan pasal-pasal Perbankan untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi Bank dalam mencairkan kredit. Prinsip 5 C bertujuan untuk mengetahui kemampuan dan kemauan nasabah untuk mengembalikanb pinjaman dengan tepat waktu. Menurut Sutedi (2010, 13, lih juga Kashmir, 2004: 134) mengemukakan bahwa di dalam permohonan kredit, Bank perlu mengkaji permohonan kredit yaitu sebagai berikut:

  • Character (kepribadian), Salah satu unsur yang harus diperhatikan oleh Bank sebelum memberikan kreditnya adalah penilaian atas karakter kepribadian atau watak dari calon debitornya.
  • Capacity (kemampuan), Seorang calon debitor harus pula diketahui kemampuan bisnisnya, sehingga dapat diprediksi kemampuannya untuk melunasi utangnya.
  • Capital (modal),Permodalan dari suatu debitor juga merupakan hal yang penting harus diketahui oleh calon kreditornya karena permodalan dan kemampuan keuangan dari suatu debitor akan mempunyai korelasi dengan tingkat kemampuan membayar kredit.
  • Collateral (agunan), Tidak diragukan lagi bahwa betapa pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit. Oleh karena itu, bahkan Undang-undang mensyaratkan bahwa agunan itu mesti ada dalam setiap pemberian kredit.
  • Condition of economy (kondisi ekonomi), Kondisi perekonomian secara mikro maupun secara makro merupakan faktor penting pula untuk dianalisis  sebelum suatu kredit diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitor.

Hal yang penting pula dan bagi Bank dalam mencairkan kredit adalah Bank wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 8 ayat 2 yang diatur lebih lebih lanjut dengan SK Direksi BI No 27/ 162/ KE/ DIR.  Semua Bank umum wajib untuk memiliki dan menerapkan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (disingkat KPB) dalam pelaksanaan kegiatan perkreditannya dan juga melampirkan Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB). PPKPB mencantumkan beberapa hal yang sekurang-kurangnya harus dimuat dalam ketentuan KPB yaitu

  1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
  2. Organisasi dan manajemen perkreditan.
  3. Kebijaksanaan persetujuan kredit.
  4. Dokumentasi dan administrasi kredit.
  5. Pengawasan kredit.
  6. Penyelesaian kredit yang bermasalah.

Semua prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksankan oleh Bank sebelum mencairkan kredit di atas penting untuk mencegah terjadinya kualitas kredit yang kurang lancer apalagi macet (lih. PBI No. 7/ 2/ PBI/ 2005). Oleh karena Bank dalam melakukan perjanjian kredit juga melakukan perjanjian pengikatan jaminan (accesoir) sebagai penerapan salah satu prinsip 5 c (collateral) agunan, maka Bank dalam mencairkan kredit dan diikat dengan jaminan, terutama jaminan hak tanggungan yang biasa objeknya adalah tanah, juga dilakukan penilaian oleh Bank.

Menurut Bahsan (2007: 121) Bank dapat melakukan penilaian secara hukum terhadap sebidang tanah yang diajukan pemohon kredit kepada Bank mencakup sekurang-kurangnya mengenai hal-hal sebagai berikut

  1. Kejelasan status dan jenis alas hak tanah, misalnya berupa tanah terdaftar dengan alas hak berupa SHM, HGB, HGU atau hak pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sebaliknya berupa tanah belum terdaftar yang disertai dengan bukti kepemilikannya.
  2. Keabsahan dokumen bukti kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penerbitannya, misalnya berupa dokumen asli, salinan atau foto kopi yang seharusnya diteliti kebenarannya.
  3. Keabsahan pemilikan tanah sesuai dengan dokumennya dan peraturan perundang-undangan, karena adanya pihak-pihak yang tidak dapat memiliki tanah.
  4. Kewenangan pemohon kredit untuk menjaminkan objek jaminan kredit terutama untuk tanah yang merupakan milik perusahaan atau miliki orang (pihak) lain.
  5. Kemungkinan adanya sengketa atau pembebanan utang atas tanah yang diajukan sebagai objek jaminan kredit.
  6. Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang peruntukan dan atau perizinan penggunaan tanah.
  7. Kemungkinan pengikatan tanah sebagai jaminan utang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Khusus untuk tanah terdaftar yang mempunyai batas waktu  berlaku haknya bagi pemilik akan terkait kepada peraturan perundang-undangan mengenai perpanjangan hak atas tanah.
  9. Penggunaan tanah yang kepemilikannya dapat dipecah dalam rangka kredit property yang terkait degan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.

Selain penilaian secara hukum yang biasanya dilakukan oleh Bank dalam pencairan kredit yang diikuti dengan perikatan jaminan, Bank melakukan penilaian secara ekonomi seperti jenis dan bentuk jaminan, kondisi objek jaminan kredit. Kemudahan pengalihan kepemilikan objek jaminan kredit, tingkat harga yang jelas dan prospek pemasaran, dan penggunaan terhadap objek jaminan kredit berasngkutan.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...