Kreditor dan Debitor di Bank
Pasal 1755, 1756, 1763, dan 1764 Kitab Undang Undang Hukum Perdata telah mengatur tentang kewajiban-kewajiban si peminjam/ debitor, kewajiban pokok sipeminjam secara jelas disebutkan pada Pasal 1755 KUH Perdata, berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam itu, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik dari barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahannya itu adalah batas tanggungannya.
Debitor diberikan kekuasaan untuk menghabiskan barangnya peminjam, maka sudah sepatutnya ia sudah dijadikan pemilik barang itu. Sebagai pemilik kini ia juga memikul segala resiko atas barang tersebut; dalam halnya pinjaman uang, kemerosotan nilai uang itu (Subekti, 1991: 126).
Dalam halnya peminjaman uang, utang yang terjadi karenanya hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian. Jika sebelum saat pelunasan, terjadi suatu kenaikan atau kemunduran harga (nilai) atau ada perubahan mengenai berlakunya mata uang, maka untuk menetapkan jumlah uang yang terutang, kita harus berpangkal pada jumlah yang disebutkan dalam perjanjian (Subekti, 1991: 126).
Kemudian Pasal 1764 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menegaskan “siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan.”
Disamping kewajiban pokok di atas masih terdapat beberapa kewajiban lainnya, yaitu membayar bunga, biaya-biaya lainnya, dan kewajiban untuk tunduk kepada segala petunjuk peraturan Bank. Selanjutnya hak dari pihak debitor, adalah menerima pinjaman/ kredit sebesar yang telah diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu dan digunakan sesuai dengan tujuan kredit.
Namun harapan Bank tidaklah dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki sebab kemungkinan dapat terjadi seorang debitor tidak dapat berprestasi (ingkar janji) atau lalai dalam memenuhi kewajibannya, membayar kembali kredit Bank. Ingkar janji atau wanprestasi-nya seorang debitor, menurut Subekti (2001 : 45) dapat berupa empat macam:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam hal perjanjian pemberian kredit, wanprestasi-nya seseorang debitor tercermin dalam kolektibilitas kredit, yaitu keadaan pemenuhan kewajiban debitor berupa pembayaran pokok atau angsuran-angsuran pokok dan bunga kredit serta tingkat kemungkinan diterimanya kredit yang diberikan oleh Bank. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 13/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 penggolongan kolektibilitas kredit terdiri atas lima jenis antara lain, yaitu :
- Kredit lancar: Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit;Hubungan debitor dengan Bank baik dan debitor selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat; Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat;
- Kredit dalam perhatian khusus: Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga sampai dengan 90 hari; Hubungan debitor dengan Bank baik dan selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat;Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat; Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil.
- Kredit kurang lancar: Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga sampai dengan 90 hari sampai 170 hari; Hubungan debitor dengan Bank memburuk dan informasi keuangan tidak dapat dipercaya; Dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah; Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit; Perpanjangan kredit untuk menyembunyikan kesulitan keuangan.
- Kredit diragukan; Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga sampai dengan 180 hari sampai 270 hari; Hubungan debitor dengan Bank memburuk dan informasi keuangan tidak dapat dipercaya; Dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah; Pelanggaran yang prinsipil terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
- Kredit macet; Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga melampaui 270 hari; Dokumentasi kredit dan pengikatan agunan tidak ada.