Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dalam sistem peradilan, khusus untuk perkara perdata. Sekali lagi, hanya untuk perkara perdata saja yang dapat diselesaikan perkaranya dengan menggunakan sistem out court/ nonlitigasi. Nonlitigasi/ nonajudikasi adalah sistem peradilan yang penyelesaiannya dilaksanakan di luar pengadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution). Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang ADR dan Arbitrase dapat dibagi beberapa model ADR sebagai berikut:

Konsultasi

Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat personal antara satu pihak terstentu yang disebut klien dengan pihak lain yang disebut konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluannya. Klien tidak terikat atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat konsultan.

Sumber: world-environment-issues.blogspot.com

Sumber: world-environment-issues.blogspot.com

Negosiasi

Negosiasi adalah bentuk penyelesaian sengketa anatara para pihak sendiri, tanpa bantuan dari pihak lain dengan cara bermusyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan yang dianggap adil oleh para pihak. Hasil dari negosiasi berupa penyelesaian secara kompromi, tidak mengikat secara hukum.

Konsiliasi (pemufakatan)

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator bersifat lebih aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan dan diajukan kepada para pihak yang bersengketa. Konsiliator tidak berwenang membuat putusan, tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi yang pelaksanaannya tergantung dari itikad baik para pihak yang bersengketa itu sendiri.

Mediasi

Mediasi sebenarnya disamakan dengan konsep yang berlaku dalam islah. Secara harfiah islah adalah memutus pertengkaran atau perselisihan. Dalam pengertian syariah dirumuskan  bahwa mediasi adalah suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan) antara dua pihak yang berlawanan. Dalam perdamaian ini terdapat dua pihak, yang sebelumnya diantara mereka ada suatu persengketaan, dan kemudian para pihak sepakat untuk melepaskan semua atau sebagian dari tuntutannya, hal ini dimaksudkan agar persengketaan diantara mereka (pihak yang bersengketa) dapat berakhir.

Arbitrase

Arbitrase dapat diidentifikasi defenisinya berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 1999, yakni suatu cara penyelesaian  suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 selanjutnya ditegaskan bahwa sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Dengan demikian dalam sebuah arbitrase mesti ada kesepakatan tertulis dari para pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa yang akan ataupun sudah terjadi, kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar pengadilan umum untuk mendapatkan putusan. Dengan adanya kesepkatan tertulis tersebut, menekankan bahwa para pihak melepaskan haknya untuk menyelesaikan sengketanya di pengadilan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam putusan arbitrase adalah:

  1. Penyelsian sengketa yang bisa diselesaiakan adalah sengkea yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya.
  2. Putusan yang dihasilkan oleh arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding) para pihak yang bersengketa.

Ada beberapa alasan sehingga dalam kalangan dunia bisnis Arbitrase lebih dominan digunakan karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain: adaya ketidakpercayaan terhadap pengadilan, proses arbitrase yang relatif lebih cepat, pelaksanaannya yang menjunjung tinggi asas konfidensialitas (kerahasiaan), para pihak bebas memilih arbiter dengan pertimbangan keahlian, dan para pihak bebas memilih hukum yang akan dipakai dalam proses arbitrase dan putusan yang dihasilkannya bersifat final and binding.  Secara garis beasar arbitrase terbagi atas dua  macam,yaitu arbitrase adhoc dan arbitrase institusional. Arbitrase adhoc adalah arbitrase yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang disebut setelah sengketa terjadi (Akta kompromis) dimana arbiter yang dipilih adalah bukan arbiter yang berasal dari suatau institusi arbitrase yang ada. Sedangkan arbitrase institusional adalah arbitrase yang sudah permanen dan memiliki prosedur baku dalam penyelesaian sengketa seperti BAN, ICSID, dan Arbitration of ICC

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...