Jenis-Jenis Kontrak (Pertemuan Kelima)

Secara rinci pembagian atau penggolongan kontrak ada yang membagi berdasarkan sumbernya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Di dalam Pasal 1319 BW dan artikel 1355 NBW ditegaskan dua jenis kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominat dan kontrak innominat. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam BW misalnya sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Sedangkan kontrak innominat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan dan production sharing.[1]

Disamping pembagian kontrak bernama dan kontrak tidak bernama, dalam hukum perdata dikenal berbagai macam jenis kontrak, bentuk tersebut diantaranya:[2]

  1. Kontrak bersyarat;
  2. Kontrak dengan ketetapan waktu;
  3. Kontrak mana suka (alternatif);
  4. Kontrak tanggung menanggung;[3]
  5. Kontrak yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi;
  6. Kontrak dengan ancaman hukuman;

Kontrak Bersyarat

Kontrak bersyarat adalah kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak ini dapat dibagi atas dua yakni kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal.

Kontrak syarat tangguh adalah suatu kontrak yang mana untuk lahirnya kontrak tersebut digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan belum tentu akan terjadi, misalnya seorang akan menyewakan rumahnya kepada orang lain kalau ia lulus untuk sekolah ke luar negeri. Sedangkan kontrak dengan  syarat batal adalah berakhir kontrak tersebut digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu akan terjadi, misalnya jika seorang menyewakan rumahnya sampai ia menikah, artinya kontrak sewa-menyewa tersebut berlangsung sampai pemilik rumah tersebut menikah.

Kontrak  dengan Ketetapan Waktu

Beda halnya dengan kontrak bersyarat, kontrak dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan terjadinya atau lahirnya kontrak, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaan kontrak.

Dalam kontrak dengan ketetapan waktu, suatu kontrak tersebut sudah lahir, cuma pelaksanaannya yang ditangguhkan, misalnya dalam suatu kontrak para pihak suatu waktu tertentu untuk melakukan pembayaran.

Kontrak Mana Suka atau Alternatif

Kontrak semacam ini, si berutang dibebaskan jika ia  menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Misalnya si A mempunyai suatu tagihan uang seratus ribu rupiah pada seorang petani (anggaplah si B) yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian anatara si A dan si B mengadakan suatu perjanjian, bahwa si  A akan dibebaskan dari utangnya kalau ia menyerahkan kudanya atau sepuluh kwintal berasnya.

 

 

Refrence:

Ahmadi Miru. 2010. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Wali Press

Raim Widjaya. 2004. Merancang Suatu Kontrak. Bekasi: Mega Poin.

Salim HS, 2005.Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa


[1] Salim, 2005, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 28

[2] Periksa Ahmadi Miru, 2010. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Raja Wali Press, Jakarta, hal 53 s/d 61, lihat juga dalam Subekti, 2002. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, hal. 4

[3] Untuk jenis perikatan ke empat sampai ke enam ini akan dijelaskan pada pertemuan keenam

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...