Memaknai “Perilaku Hukum” Pidato SBY

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden kita semua. Akhirnya angkat bicara. Di tengah kisruh, konflik intern antara KPK dan Kapolri. Setelah muncul desakan dari berbagai elemen, LSM, penggiat antikorupsi, dan tokoh masyarakat ramai-ramai menggalang soliditas mendukung lembaga superbodyitu.

Apa sebenarnya yang mendasari, sehingga rakyat ini “sangat” mengharapkan ketegasan SBY untuk menengahi kedua lembaga penegak hukum  itu ? padahal jika dikonstatir dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum formil di Negara kita. Sama sekali tidak ada teks, UU, bahkan tidak ada satu pasalpun yang memberikan kewenangan atributif (legality) kepada pejabat eksekutif/ kepala negara (baca: Presiden) untuk menjadi mediator, ketika suatu waktu terjadi sengketa kewenangan di antara dua lembaga negara.

Namun itulah hukum, yang tidak selamanya dapat dipahami dalam bentuk teks tertulis. Terlegitimasi dalam peraturan perundang-undangan. Karena hukum kadang juga dapat digerakkan oleh kekuatan rakyat. Inilah yang disebut energi eksistensi hukum. Salah satu Dosen FH Unhas Willy Vool, pernah berujar bahwa hukum itu tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa ada energi atau kekuatan rakyat yang menyertainya. Kekuatan rakyat di sinilah merupakan hukum. Sebuah perilaku dengan kekuatan besar mewajibkan Presiden harus mengambil tindakan. Yakni tindakan yang ditujukan untuk kepentingan publik.

Merunut ke belakang, masih lekas di ingatan kita, era pemerintahan Soeharto di bawah naungan rezim orde baru. Sekalipun dalam konstitusi diakui identitas Negara sebagai Negara hukum (rechtstaat), diakui sebagai Negara demokrasi. Namun Soeharto tetaplah Soeharto yang dikenal tak kompromi dengan pencalonan sebagai Presiden berkali-kali, bahkan digadang menjadi pemimpin seumur hidup.

Laksana gayung bersambut, karena keran demokrasi yang kian terbuka lebar. Reformasi yang ditandai dengan gerakan demonstrasi, akhirnya para mahasiswa turun kejalan di tahun 1998 mendesak Presiden Soeharto mundur.

Dalam kacamata sosiologis, dapat dipandang, para Mahasiswa saat itu sedang menulis teks konstitusi untuk memberhentikan pemerintahan Soeharto. Dan ternyata kemudian oleh MPR membuat putusan menurunkan Presiden Soeharto, hanya dengan meng-copy paste teks yang sudah ditulis oleh Mahasiswa melalui perilaku demonstran.

Tidak jauh berbeda dengan kondisi yang dialami  KPK. Pasca percobaan penangkapan salah satu penyidik Novel Baswedan. Polri dianggap ada niat ingin melumpuhkan KPK. Inilah kriminalisasi. Konflik antara KPK dan Kapolripun kian memanas. Hingga publik angkat bicara.

Pada akhirnya publik ramai-ramai mendukung KPK. Mahasiswa, Aktifis, LSM anti korupsi turun ke jalan melebarkan spanduk “Save Our KPK” selamatkan Negara ini dari Koruptor. Ada aksi mencoret-coret badan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK, menggalang tanda tangan sebagai solidaritas mendukung KPK. Klimaksnya, publik menaruh harapan agar SBY turun tangan.

Mengapa SBY mesti  turun tangan ? apakah karena jabatannya sebagai kepala eksekutif, juga sebagai kepala Negara hingga harus menjadi mediator dari kedua lembaga penegak hukum tersebut ? Jelas tidak ada aturannya, tidak ada hukumnya dalam peraturan ketatanegaraan kita. Tetapi karena  desakan rakyat, Presiden dianggap memiliki tanggung jawab penuh (full power), kepala eksekutif yang dianggap memiliki kedaulatan (terutama kedaulatan ke dalam) untuk mengatur tata kelola pemerintahannya. Maka hanya presiden dinggap mampu menengahi kekisruhan tersebut.

Nampaknya teks hukum itu tidak selamanya dapat diterima sebagai representasi kehidupan hukum yang otentik. Dengan memindahkan fokus kajian ke lapangan atau ranah empiris, maka sebuah keniscayaan perilaku manusia itu adalah hukum. Bahkan oleh sebagian kalangan mengatakan bahwa hukum yang dipahami sebagi teks semata lebih merupakan mitos dari pada keyataan. “The myth of the operation of law is given the lie daily.”

Sudah saatnya sekarang konsep hukum dialihkan, bahwa pusat penyelenggaraan hukum tidak selamanya harus tunduk melalui kaidah/  peraturan (rule) saja. Tetapi hukum juga dapat tumbuh melalui perilaku (behavior). Yaitu perialu hukum, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum. Karena boleh jadi Presiden tidak mau mengambilkan tindakan, tidak mau mengeluarkan kebijakan. Hanya dengan alasan tidak ada perintah undang-undang. Padahal harapan rakyat juga adalah hukum. Yakni hukum sebagai perilaku.

Ilustrasi pidato SBY  dalam menengahi kisruh KPK dan Polri kemudian oleh publik, baik melalui akun Facebook, Twitter. kemudian pidato tersebut diakui sebagai solusi cerdas dalam menata sistem pemerintahan saat ini. Juga merupakan tafsiran perwujudan periaku hukum. Perilaku yang muncul dari harapan rakyat.

Dan lagi-lagi pidato tersebut juga tidak ada keberatan publik, jika Presiden kemudian turut menengahinya. Memang  hukum tdak dapat dipungkiri, juga hadir di tengah-tengah masyarakat. Sekalipun masyarakat itu tidak pernah membaca teks undang-undang KPK, teks undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi di dalam hati, bisikan moral dan perilaku etik mereka. Korupsi pada dasarnya akan merusak sendi-sendi perekenomian Negara dan menjauhkan kita dari cita-cita kesejahteraan.

Satu hal lagi, pesan Presiden yang patut diapresiasi adalah segala upaya penegakan hukum oleh KPK, Polri, dan Kejagung harus didasarkan atas niat baik. Tidak boleh ada niat tersembunyi dari oknum yang ingin menyelamatkan kroni mereka dari kasus hukum.

Presiden kita berbicara melalui hati nurani publik, bahwa pada dasarnya tidak ada alasan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan (filsufis) untuk mematikan kedua lembaga Negara ini. KPK dan Polri diharapkan “seiya sekata” untuk mengawal penegakan hukum, pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya perilaku hukum itu demikian jauh lebih bervariasi dan tidak hanya berfungsi sebagai mesin otomatis. Negara hanya memfasilitasi melalui pembuatan hukum dan selebihnya diserahkan kepada rakyat. Inilah alasan yang dapat dijadikan legitimasi sehingga publik mencari Presiden, Kemana Presiden Kita (KPK?) di saat konflik antara KPK dan kapolri kian memanas.

Bukankah juga dalam penerapan hukum itu memang dikenal adagium “hukum berjalan tertatih-tatih dibelakang kenyataan”? Intinya, meski ilmu hukum adalah sebenar ilmu, namun membaca hukum tidak hanya harus membaca hukum yang dikonstruksikan. Karena di hadapan kita masih banyak skema-skema hukum yang sengaja dibuat oleh manusia ke depannya.

Dimuat Di Harian Tribun Timur 19 Oktober 2012

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...