Reformasi Desentralisasi Perizinan

KEBERHASILAN perbaikan pelayanan perizinan tidak cukup diukur lewat peningkatan jumlah izin yang ditetapkan, namun juga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi perizinan. Begitu pula angka investasi yang berhasil direalisasikan di daerah.

Reformasi pelayanan perizinan ternyata telah menularkan dan menginspirasi perubahan pada instansi lain di daerah. Misalnya, hasil studi The Asia Foundation pada Januari 2010 di Kota Cimahi dan Kabupaten Minahasa Selatan. Dua daerah otonom baru tersebut berhasil mendemonstrasikan perbaikan kinerja birokrasi pasca penerapan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PPTSP) dalam pelayanan perizinan.

PPTSP hingga saat ini telah diterapkan di 334 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Daerah-daerah tersebut mengadopsi Permendagri No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tiap daerah menyelenggarakan PPTSP dengan beragam karena pengaruh sejumlah faktor.

Khusus di Cimahi dan Minahasa Selatan, PPTSP dijalankan dengan komitmen tinggi kepala daerah. Terdapat empat perubahan yang dilakukan untuk memperbaiki pelayanan perizinan melalui penyelenggaraan PPTSP. Pertama, perbaikan kapasitas kelembagaan dan kewenangan PPTSP.

Bukan perkara mudah menata kelembagaan PPTSP. Sebab, butuh dukungan DPRD untuk meloloskan perda pendirian PPTSP. Dua daerah tersebut, faktanya, memperkuat PPTSP dengan menetapkan perda khusus. Tujuannya, PPTSP memiliki tempat bernaung yang kuat sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selain penataan kewenangan, masing-masing kepala daerah mengeluarkan peraturan guna melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan ke PPTSP. Butuh keberanian dan strategi khusus dari kepala daerah untuk menarik kewenangan perizinan dari SKPD lainnya. Sebab, tidak mudah meredakan konflik kepentingan antar-SKPD, mengingat adanya kesan urusan perizinan yang telanjur dicitrakan ”basah”.

Kedua, perbaikan sistem dan etika pelayanan. Untuk itu, kedua daerah mengembangkan standar prosedur dan kinerja pelayanan yang lebih pasti, transparan, profesional, akuntabel, dan terukur. Staf PPTSP pun dibekali etika pelayanan modern yang mengutamakan kepuasan masyarakat, termasuk pembuatan seragam khusus meniru perusahaan swasta bonafide.

Berikutnya, perbaikan prasarana fisik pelayanan di PPTSP. Perombakan desain tempat pelayanan terutama dilakukan di Kota Cimahi. Loket-loket pelayanan dibuat teratur. Papan tarif dan waktu pelayanan dipampang dengan jelas, hingga tidak kalah dari suasana pelayanan di bank-bank swasta dan pemerintah.

Terakhir, upaya meningkatkan kapasitas SDM dan memberikan insentif. Penyegaran prinsip-prinsip pelayanan baru melalui pelatihan dilakukan untuk mengubah mind set staf PPTSP. Mereka diarahkan untuk mampu mengubah pola pikir serta perilaku dalam paradigma pelayanan modern. Selain itu, khusus di Cimahi, staf PPTSP mendapatkan insentif berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) berdasar beban kerja dan risiko kerja.

Alhasil, terjadilah peningkatan kinerja PPTSP di dua daerah tersebut. Jumlah perizinan dan retribusi hasil perizinan meningkat drastis. Begitu pula peningkatan jumlah realisasi investasi, baik usaha besar, kecil, maupun menengah. Kesaksian beberapa pengusaha memperkuat dampak perbaikan pelayanan perizinan karena dianggap lebih cepat, transparan, mudah, dan murah.

Studi ini kemudian menemukan dampak PPTSP lainnya yang luput dari perhatian para evaluator kebijakan. PPTSP dan upaya perbaikan pelayanan perizinan telah mendorong dan menginspirasi SKPD lainnya untuk berubah. Bahkan, sistem serta etika pelayanan perizinan di PPTSP direplikasi hampir secara total.

Secara horizontal, perbaikan pelayanan perizinan melalui PPTSP telah mendorong SKPD lain untuk menerapkan standar, prosedur, dan etika pelayanan serupa. Begitu pula, majanemen sistem informasi yang dikembangkan PPTSP diadopsi SKPD lainnya. Tidak ketinggalan, desain ruang pelayanan PPTSP coba ditiru instansi pelayanan lainnya.

Secara vertikal, perbaikan paradigma pelayanan perizinan telah mendorong lahirnya regulasi-regulasi bernuansa perubahan. Selain penguatan kelembagaan PPTSP, daerah telah melembagakan transfer keberhasilan perbaikan pelayanan perizinan. Misalnya, bupati Minahasa Selatan menerbitkan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2010 tentang Reformasi Birokrasi atas Pelaksanaan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Bukan itu saja, perbaikan pelayanan perizinan juga menjadi penjuru bagi perubahan pada SKPD lainnya (supporting offices) yang terkait dengan pelayanan perizinan. Di Cimahi, kelurahan dan kecamatan terdorong untuk memperbaiki pelayanan. Sebab, dari wilayah merekalah proses perizinan dimulai, sehingga dukungan keduanya menjadi keharusan. Hanya, perubahan serupa belum begitu menonjol di Minahasa Selatan.

Sebagai data bandingan, JPIP menemukan hal yang sama di Kota Batu, Kota Probolinggo, dan Sidoarjo. Perbaikan dan pemusatan pelayanan perizinan telah mendorong upaya-upaya perubahan pelayanan di kelurahan, desa, dan kecamatan dengan tujuan semakin mempermudah pelayanan.

Berdasar hasil studi ini, diperlukan ukuran dan metodologi baru evaluasi perbaikan pelayanan perizinan. Berupa, ukuran dan metodologi yang mampu mengungkap dampak lain pada reformasi internal di daerah, sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi reformasi pelayanan publik secara umum di tingkat daerah. Tidak ketinggalan, perlu pengidentifikasian faktor pendorong dan penghambat yang mendorong suksesnya atau gagalnya perbaikan pelayanan perizinan (http://bp2t.magelangkota.go.id)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...