Menanti Anas Sebagai Nazar Kedua

Pasca kumandang adzan maghrib wilayah DKI Jakarta, Anas Urbaningrum (AU) muncul dari bilik pintu KPK sudah mengenakan rompi orange.  Berarti, Mantan Ketua Umum Partai berlambang mercy itu, telah resmi ditahan oleh KPK (10/ 1/ 014). Nama “Jumat keramat” untuk tahanan KPK pun demikian semakin sakral dan menakutkan bagi calon-calon tersangka berikutnya.

Secara terbuka Anas berbicara di hadapan awak media, Ia mengucapkan rasa terima kasih kepada Abraham Samad, dan para penyidik KPK, bahkan tak lebih dan tidak kurang juga berterima kasih kepada SBY.  Kira-kira demikian bahasa Anas, jika ditafsir, sarat akan makna bak sebuah isyarat “penghinaan” terhadap nama-nama yang disebutnya. Wajar saja seperti itu,  Anas memang terkenal cerdas, halus, tenang, tapi menusuk dari setiap pilihan diksi yang dituturkannya.

Nasib Anas

anas-dan-nazar-riikan-693m1

Sumber Gambar: kabarnet.files.wordpress.com

Karir politik seorang Anas melesat bak anak panah yang keluar dari busurnya.  Sejak 2009 dia “melenggang kangkung” terpilih sebagai anggota DPR dari fraksi Demokrat. Karir politiknya melejit cepat, 2010 terpilih sebagai Ketua Umum dalam kongres Demokrat mengalahkan  dua rival besarnya; Andi Mallarangeng dan Marzuki Ali. Padahal di hati SBY atas nama  Cikeas justru memberi restu kepada Andi Mallarangeng, namun  tidak terpilih.

Akhirnya, Anas meninggalkan panggung Senayan untuk berkonsentrasi mengurus Partai Demokrat. Belum genap setahun mendayung di partai pemenang 2009 itu, nampaknya berhasil mengangkat secara signifikan kemenangan beberapa calon Kepala Daerah yang diusung oleh Demokrat sepanjang 2010-2011. Maka tak heran waktu itu, jika banyak yang memprediksi Anas layak ditasbihkan sebagai “Putra Mahkota” dalam Pilpres 2014.

Namun ketenaran anak muda kelahiran Blitar itu, sungguh cepat berlalu. Riuh tepuk tangan serta harapan yang membumbung tinggi sebagai Capres muda Demokrat, berubah dalam sekejap. Prahara Demokrat yang dimulai sejak meletupnya kasus korupsi Wisma Atlet menyeret nama Nazaruddin,  Nazar  tidak mau dikorbankan sendirian, tak pelak akhirnya membuka aib partainya.  Nama Anaspun selalu disangkutpautkan dengan korupsi Hambalang. Nasib Anas akhirnya sungguh naas, kasusnya menjadi panas, hingga KPK benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah terkait dengan proyek Hambalang (22/ 2/ 013).

Faktor inilah, banyak pimpinan Parpol melindungi kadernya yang terseret korupsi, karena dikhawatirkan akan membuka “kotak pandora” partai.  Apa yang dilakukan oleh Golkar dan PKS, melindungi kadernya yang tersangka tidak lain untuk menyelamatkan partai dari gempuran korupsi. Bahkan bisa dibilang ARB, berani  menjenguk “anak buahnya” di buih, yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi Partai Demokrat, lagi-lagi tidak satupun elitnya, memberikan perlindungan  kepada Nazaruddin yang merasa sudah dikorbankan.

Nazaruddin Effect

Kasus korupsi Sport Center Hambalang, dituding dipakai oleh Anas dalam pemenangan dirinya sebagai ketua umum, sulit dilepaskan dari nyanyian Nazaruddin. Bak Bola salju yang terus menggelinding liar, tidak hanya mengena satu orang, tetapi kecimprat kemana-mana. Pernyataan-pernyataan lepas Nazaruddin yang sengaja di blow up oleh media setiap kali menyebut korupsi Hambalang, di sana ada nama Angie, Anas, I Wayan Koster, Deddy Kusdinar dan Andi  Mallarangeng. Dan itu selalu dikaitkan oleh beberapa elit Demokrat (seperti Syarif Hasan, Jero Wacik, Max Scopacua, Ruhut Sitompul) dugaan korupsi Anas di Hambalang yang sering disebut oleh Nazar merupakan faktor dominan sehingga elektabilitas Demokrat merangsek tajam  di mata publik.

Jadi, pidato monumental SBY dari Mekah, dari tanah suci itu memberi isyarat kepada KPK agar memperjelas status Anas tidak bisa dikatakan itu berdiri sendiri.  Namun pangkalnya disebabkan oleh nyayian terbuka Nazarudin di media. Apa yang disebut Nazaruddin effect nampaknya tidak pernah disadari oleh elit Demokrat, kalau hal tersebut akan menjadi “api dalam sekam”, yang sewaktu-waktu akan menghembuskan panasnya, hingga “suhu korupsi” di Partai Demokrat semakin memanas, dan mau tidak mau  elektabilitas Demokrat jika disurvei, pasti akan anjlok terus-menerus. Kondisi ini semakin diperparah karena faksionalisasi di Partai Demokrat juga tidak bisa diredamkan oleh Anas waktu itu, dari faksionalisasi yang terjadi pasca kongres pemilihan ketua umum. Nazaruddin effect menjadi pukulan telak bagi Anas sendiri. Nazar merasa  tidak dilindungi oleh partainya, sehingga memfokuskan untuk menyerang Anas. Pun di internal Partai Demokrat faksi Mallarangeng yang direstui SBY juga melakukan serangan membabi buta kepada Anas.

Dalam kaca mata sui generis, sejatinya Anas sudah divonis bersalah oleh publik, bahkan boleh dikatakan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih terucap di bibir Nazarudin, peradilan opini sudah lebih awal mendahului fakta-fakta hukum.

Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka, Anas sadar akan hal itu kalau dirinya berada dalam jerat politik. Maka locus hukum sengaja digeser ke locus politik. Ada sebuah situasi, serangkaian peristiwa yang mengawali sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Buktinya,  hari terakhir kemarin sebelum di tahan oleh KPK, di Rumah Pergerakan PPI Duren Sawit Anas dan para loyalisnya, Ia kembali mengatakan, kalau penetapan dirinya sebagai tersangka sebuah konspirasi politik, secara cermat kata-kata itu muaranya selalu “menembak” ke Cikeas. Serangkaian peristiwa seperti pidato SBY dari Jeddah, kemudian penandatangan pakta integritas, lalu ada sprindik yang bocor, KPK kemudian menetapkan statusnya sebagai tersangka dibangun sedemikian rupa, untuk mengaburkan batas-batas “fakta hukum” dan persepsi politik, guna meraih dukungan dari publik.

Nazar Kedua

Atas penahanan Anas Jumat kemarin, dengan melihat beberapa serangannya terhadap SBY dan Partai Demokrat, sulit untuk mengatakan kalau ia akan memilih tutup mulut ibarat “sumpah omerta” seperti dua mantan koleganya di Partai Demokrat;  Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Dipastikan, Anas akan jauh lebih nyaring bernyayi dibandingkan Nazar. Inilah  episode Anas menjadi Nazar kedua, meski cara-cara yang diterapkan oleh Nazar tidak sepenuhnya akan diikuti.  Karena Anas adalah kader yang sudah “khatam” di dunia organisasi, baik perhimpunan maupun Gerakan Mahasiswa, sehingga cara menyerang dan membuka borok Partai Demokrat pada jilid pemeriksaan hukum selanjutnya akan jauh lebih “elegan” untuk sekali-kali menyentil lawan-lawan politiknya.

Silahkan buka saja! Jika memang Anas berani, itu juga yang diinginkan oleh publik, entah itu anak penguasa saat ini, tidak perlu takut. Cepat saja engkau tunaikan janjimu, di hari pidato pengunduranmu awal tahun kemarin.

Memang, “buku Anas” bisa dikatakan sudah tamat bahkan mungkin tidak jadi-jadi alias tidak rampung, karena kini harus menjalani “pertapaan” di hotel prodeo KPK, tetapi di persidangan nantinya, siapa sangka Ia baru berani membuka “kartu trufnya” karena sudah dalam keadaan terjepit.  Jika itu yang terjadi, politik Zero Sum Game benar-benar akan menjungkirkan balikan citra Demokrat hingga semakin terpuruk, bahkan mengancam akhir pemerintahan SBY, sama sekali tidak akan meninggalkan legacy apa-apa  untuk Indonesia. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...