Perppu (Penundaan) Pilkada

Sumber Gambar: rmoljabar.id

BERDASARKAN kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPR RI dengan Pemerintah cq Menteri dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI. Selasa, 14 April 2020 kemarin, telah disepakati bersama bahwa legitimasi penundaan Pilkada 2020 akibat Pandemi Covid-19, akan diakomodir melalui Peraturan Perubahan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Sembari menunggu kesigapan pemerintah RI (dalam hal ini Presiden Jokowi), tentu pertanyaan prinsipil yang harus dijawab, adalah hal-hal apa saja yang harus diatur lebih lanjut dalam Perppu tersebut? Pendek kata, bagian pasal mana yang perlu mengalami perubahan terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan)?

Penundaan Pilkada

Seluruh elemen, baik dari kalangan infrastruktur maupun suprastruktur pemerintahan tidak ada lagi diskursu hukum menyangkut terpenuhinya syarat-syarat penerbitan Perppu (Penundaan) Pilkada berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Persoalan esensil yang hingga hari ini belum ada titik temu, adalah menyangkut kapan tahapan pilkada kembali dimulai dari empat tahapan yang sebelumnya telah dilakukan penundaan oleh KPU RI. Dengan implikasi hukumnya, terjadi pergeseran hari pemungutan suara untuk Pilkada 2020, dengan tidak lagi berdasarkan UU Pemilihan, yaitu (23) September 2020.

Kendatipun kemudian dengan berdasarkan RDP, antara DPR, Mendagri, dan para penyelenggara pemilu, telah disepakti penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020, ke tanggal 9 Desember 2020. Pilihan hukum tersebut belum juga ada kepastiannya, sebab perihal kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan, akan kembali dilaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat pandemi covid-19 dinyatakan berakhir.

Dalam kerangka perumusan ketentuan untuk Perppu Pilkada nantinya dengan berpedoman pada hasil Raker tersebut, tentu akan menimbulkan kekaburan. Di satu sisi telah disepakati pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada 2020, yaitu pada 9 Desember 2020, namun di sisi lain, masih digantungkan pada masa berakhirnya tanggap darurat Pandemi Covid-19.

Perlu dipahami bahwa dalam hal perancangan perundang-undangan, kepastian hukum itu menjadi penting, agar dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan multitafsir dari berbagai pihak. Oleh karena itu pilihan yang paling rasional, adalah sebaiknya merumuskan ketentuan hukum yang setidak-tdaknya berbunyi: bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 disesuaikan dengan masa berakhirnya penanggulangan Covid-19. Dengan rumusan yang seperti itu, pun kalau tetap diadakan pada 9 Desember 2020, tidak akan menimbulkan kontradiksi antar teks hukum satu sama lain.

Tentang Kluster Perppu Pilkada yang kita harapkan secepatnya dikeluarkan oleh Presiden, setidak-tidaknya dengan melalui penambahan pasal dalam UU Pemilihan.

Untuk kluster penambahan tentang dasar hukum pelaksanaan pilkada lanjutan yaitu; terhadap seluruh daerah pemilihan yang akan melaksanakan pilkada karena terjadi bencana/wabah Pandemi Covid-19, sehingga sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilihan lanjutan.

Kepada siapa yang berwenang untuk menunda dan melanjutkan tahapan tersebut? karena ini berkenaan dengan seluruh daerah pemilihan yang diserentakan untuk 2020, maka kewenangan itu beralasan hukum kalau sekiranya menjadi domain KPU RI.

Dalam konteks ini, saya kira keliru, kalau salah satu komisioner Bawaslu RI kemarin mengatakan, UU Pemilihan tidak mengatur mengenai penundaan tahapan pemilihan. Sebab tegas dalam Pasal 122 UU Pemilihan, ada frasa penundaan pelaksanaan pemilihan. Pun memang ada yang tidak diatur dalam UU Pemilihan, hanya mengenai penundaan pelaksanaan pemilihan untuk seluruh daerah yang keserantakannya jatuh tempo pada tahun yang sama.

Selanjutnya, untuk penambahan pasal dalam UU Pemilihan, yang akan ditindaklanjuti melalui Perppu, sudah dapat dipastikan terdapat dalam regulasi penentuan jadwal Pilkada 2020. Dalam hemat penulis, kita tidak perlu mengutak-atik jadwal Pilkada serentak yang ada di dalam Pasal 201 UU Pemilihan. Sudah cukup dengan penambahan ayat dalam pasal a quo; bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk September 2020, pelaksanaannya dengan menyesuaikan masa berakhirnya Pandemi Covid-19.

Selebihnya kiranya menjadi penting pula ada penambahan pasal, mengenai realokasi anggaran penyelenggaraan Pilkada ke biaya penanggulangan Pandemi Covid-19. Dengan akibat hukumnya, untuk pembiayaan penyelenggaraan pilkada lanjutan akan disusun ulang dalam tanggungan APBD.

Hanya untuk tiga persoalan hukum tersebut yang urgen untuk diatur dalam Perppu pilkada. Dengan dasar argumentasi penulis, yaitu: syarat penerbitan Perppu dalam ihwal kegentingan memaksa, haruslah dimaknai untuk hal-hal yang mendesak, utamanya hal-hal yang mengenai terjadinya kekosongan hukum.

Penundaan pilkada untuk seluruh daerah pemilihan karena adanya wabah atau Pandemi Covid-19, adalah keadaan yang memang belum ada dasar hukumnya dalam UU Pemilihan. Berikut dengan konsekuensi hukumnya untuk tahapan pemungutan suara, termasuk jadwal dan tahapan lainnya, seperti, pelantikan PPK, verifikasi calon perseorangan, penetapan Paslon, masa kampanye, sekali lagi untuk keadaan itu hanya ikutan dari penundaan pilkada dari tahapan-tahapan sebelumnya, yang sudah cukup dengan menyesuaikan kapan masa berakhirnya tanggap darurat Covid-19.

Tidak Perlu Diatur

Bagaimana untuk hal-hal yang lain? Seperti isu yang banyak berkembang, bahwa penting pula diatur kembali jadwal pelaksanaan pilkada serentak dengan menyesuaikan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XVII/2019. Saya berpendapat, yang demikian tidak perlu diatur sebab tidak memenuhi sebagai syarat genting untuk mengisi kekosongan hukum penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Apalagi mau mengatur, tentang penyesuaian Pilkada yang mengakomodasi pula pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Justeru tambah tidak beralasan hukum dalam konteks perlunya Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab selain hal tersebut, perlu penelaahan dalam jangka waktu yang panjang, akan bersinggungan pula dengan keadaan tekhnis lainnya, terutama hal-hal yang berkaitan dengan sengketa dan perkara-perkara pemilihan.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...