Posteror dalam Tontonan Global

Setelah kejadian penembakan di Solo, dua orang teroris cilik (Farhan dan Muhsin), akhirnya menelan pil pahit, harus berakhir di liang lahat di pemakamn umum Pondok Rangon, dimana kedua teroris cilik ini tewas akibat baku tembak dengan  Densus 88.

Rupanya lagi-lagi Lembaga BIN, Densus 88 dan aparat kepolisian diuji kapabilitas dan kinerjanya, melakukan tindakan preventif sebelum kejadian teror itu terulang lagi.

Sinergitas antara Badan Intelijen Nasional (BIN), Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali perlu dipertanyakan, kemana sebenarnya ketiga lembaga ini yang dianggap lalai sehingga Peristiwa ledakan bom di Rumah Yatim Piatu Pondok Jawa Barat, pada Sabtu (8/9) terulang kembali ?  Karena gara-gara ini BIN juga menyerahkan kepada DPR terkait penambahan kewenangan dalam UU intelijen yang sedang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi dalam melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan. Dan ada juga desakan dari BNPT walaupun masih memicu pro-kontra, agar ulama disertifikasi, guna meredam kelompok teroris dari kelompok-kelompok Islam.

Tulisan ini tidak akan menjawab pertanyaan tersebut melalui bukti-bukti empiris, akan tetapi mencoba memberikan pandangan kritis yang bersifat teoritis, yakni memberikan sebuah pandangan filosofis, dan kultural untuk menyingkap makna yang lebih jauh mengenai terorisme itu sendiri.

Berbagai data, laporan intelejen, penyelidikan dan kesaksian yang dihadirkan oleh siaran televisi swasta, penangkapan, tindakan penyerahan diri atas nama  M. Thoriq sebagai pemilik rumah di depok yang menyimpan tiga granat berjenis nanas, manggis, dan asap, satu pucuk senjata Baretta dengan 17 butir peluru, dua pucuk senjata enggran (jenis serbu) dalam bentuk masih rangkaian, dan 50 butir peluru kaliber 9,9 milimeter. Hingga pengejaran beberapa kawan M Thoriq yang diduga akan melancarkan aksinya dalam “enam pengantin”. Dapat dianalisi sebagai simulasi kekerasan yang digerakkan dalam tontonan global.

Bila direnungkan lebih jauh secara kritis terhadap isu terror tersebut, berawal dari kasus penembakan di Solo, disinyalir sebagai tindakan ‘rekayasa” oleh oknum yang berhasrat menghacurkan citra Jokowi-Ahok, karena beberapa hari lagi Pilgub putaran kedua akan dihelat. Dengan kasus saling tembak antara Densus 88 demikian, adalah ancaman bagi warga Solo agar jangan memilih Jokowi-Ahok karena bukan dari Nonmuslim. Bukankah teroris selalu diboncengi dengan latar SARA ?

Dalam kacamata  logika sosial dibalik perkembangan hipertekhnologi, tindakan teror sulit dilepaskan dari logika ketidakterlihatan (logic of invisibility). Badan Intelejen  dapat melakukan tekhnologi pengawasan dan tekhnologi mutakhir seperti satelit pengintai, radar pengawas, sonar, kamera video, internet, termasuk penyadapan.

Namun justru dibalik kecanggihan tekhnologi demikian yang terjadi adalah kekaburan, siapa sesungguhnya pelaku terror tersebut. Badan intelejen dan Polri serba merahasiakan jejak rekam dari para teroris yang melarikan diri tersebut, kemudian sewaktu-waktu langsung terbunuh, dan mayatnya langsung dikirim ke orang tuanya/ keluarganya.

Apa yang terjadi, sekiranya dibalik aksi terror tersebut benar adalah rekayasa ? sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan tidak lepas dari jejaring penguasa dan pengusaha, semata untuk menciptakan efek traumatik, kepanikan, dan ketakutan. Teror sengaja dirancang dalam ruang tertutup, dengan menyediakan pelaku-pelaku yang seolah-olah (as if) memang ahli (expert) dalam merakit BOM, melakukan praktik jual beli senjata hinga ke negara Philiphina. Bahkan ada yang menduga keterlibatan semua teror ini tak terlepas dari jejaring dan juga keterlibatan Kepolisian. Jika hal itu semua benar, maka terbuktilah teriakan Noam Comski “teroris teriak teroris.”

Benarkah Teror Akhir-Akhir Ini Adalah Mutasi Isu ?

Karena penguasa di negeri ini kembali digoyang dengan ancaman KPK, membuka kasus centrury. Maka salah satu caranya adalah merancang isu terror sebagai isu yang lebih “seksi”. Bukankah sebelumnya juga pasca terpilihnya SBY-Boediono, saat kasus Century menyita publik. Saat itu akhirnya tertutupi dengan penangkapan beberapa teroris.

Ataukah di sini ada politik pencitraan dalam rangka merebut keuntungan (simbiosis mutualisme) antara Kapolri dan Presiden. Usaha penangkapan teroris ini juga salah satu langka psikologis kepolisian mengembalikan citranya setelah disidik oleh KPK  dalam kasus pengadaan Simulasi SIM.  Penguasa untung, Polri untung. Inilah_____ Posteror.

Jean Baudlirrad dalam Fatal Strategis menyebut gejala ini juga sebagai Transpolitik yakni sebuah mesin politik yang melenyapkan dirinya di dalam batas-batas politik (political principle), aturan main politik (political rule), etika, dan norma-norma politik (political ethics). Di dalam transpolitik, tidak ada batas antara politik dan teror, antara penguasa dan penjahat, antara politikus dan mafia, politik bercampur baur dengan kekerasan, kekuasaan tumpang tindih dengan kegilaan, demokrasi tumpang tindih dengan anarki, terror tidak bisa lagi dibedakan dengan anti teror

Kepolisian berusaha mencari relasi satu sama lain antara kasus di Solo dengan di Depok agar hal tersebut seolah-olah dirancang oleh orang-orang yang ahli. Sengaja didatangkan para pengamat (teroris) kemudian memberikan kalender simbolik, bahwa ada masa-masa tertentu sehingga pelaku teror ini melancarkan aksinya, seperti serangan bulan syawal, serangan yang bertepatan dengan kado ulang tahun SBY.

Dengan bantuan media, televise, koran dan jutaan bit informasi melalui dunia maya, menyebabkan teror itu bukan palsu, tapi asli yang sengaja direkayasa agar dapat menyihir jutaan publik,  bahwa teroris masih ada. Dan BIN/  POLRI sedianya masih “sangat” dibutuhkan. Aparat keamanan______ qundisio sine quo non___ dengan teroris

TONTONAN GLOBAL

Seorang ahli psikologi Gentry Haris pernah mengatakan tujuan utama terror adalah tontonan. Korban hal kedua. Kematian penghancuran harta benda, penggunaan tekhnologi yang flamboyan atau sarat bahaya, penghilangan kebebasan, bukanlah tujuan terorisme. Semuanya hanyalah cara untuk meneror___untuk menciptakan kesan tontonan.

Melalui tontonan (spectacle), aksi penangkapan teroris, pelibatan saksi mata (eye testimony), saling tembak antara aparat dan pihak yang diduga teroris menjadikan teror sebagai  “teks terbuka” yang bisa ditafsirkan secara berbeda-beda.

Pengamat teroris adalah sosok yang dianggap lebih kompeten menciptakan bahasa yang multi-tafsir. Siapa dibalik pelaku aksi terror itu. Kemungkinan  dari kelompok radikal, dari kelompok yang sudah “frustrasi” dengan kebijakan pemerintah, ketika rakyat ini terlalu lama didera kemiskinan, sehingga dari pada hidup dalam kemiskinan lebih baik memilih “syahid” melalui aksi bom bunuh diri. Analisis tersebut semakin diperkuat dengan dugaan bahwa yang semakin banyak direkrut adalah dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Dengan tontonan global pulalah sehingga gejala teror itu dapat digerakan dalam mesin simulasi. Penciptaan distorsi citra terorisme. Kejadian-kejadian nyata disajikan dalam bentuknya yang lebih dramatis dan lebih menakutkan. Media menghasikan semacam ilusi radikal yang di dalamnya kejahatan disajikan tak lebih dari ilusi, yang di dalamnya batas antara kebenaran/ kepalsuan, kenyataan/ fiksi menjadi kabur. Inilah Soft Terorisme yang dibungkus dalam tontonan global. Sebuah  terorisme yang berlangsung pada tingkat subjektivitas, yang memaksa masyarakat global untuk mempercayai  teror, teroris, dan terorisme sebagai konsensus global.

Masyarakat pada akhirnya digiring dalam kesadaran palsu global, demi hanya melanggengkan kekuasaan, demi menghindari agar tidak disandera kepentingannya oleh aparat hukum (baca; KPK) yang terlalu “getol” mengusik kasus korupsi. Dengan terorisme maka semua kejahatan-kejahatan di lingkungan “eksekutif” tidak diusik lagi, teroris lebih mendapat “proritas’ dari pada korupsi, karena terorisme merupakan ideologi yang dapat mengancam sendi-sendi keamanan Negara tersebut.

 

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...