Keadilan Restoratif, Suatu Catatan dan Dukungan
PENEGAK Hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, telah berupaya keras untuk dapat menyelesaian masalah pidana yang tidak harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative...