Legal Audit

Kata “legal audit” terdiri atas 2 kata yang memiliki signifikasi satu sama lainnya, yaitu “legal” dan “audit”. Oleh karena itu, tim kami percaya bahwa kata “legal audit” terbagi atas dua kata yang sangat penting untuk didefinisikan secara terpisah demi mudahnya para pengusaha, individu, sector privat dan semua orang untuk mengetahui arti penting, maksud, dan signifikasi kata “legal audit” sehingga dapat meminimalisasi proses litigasi yang dilakukan sekarang dan masa akan datang.

Kami percaya bahwa bidang ilmu hukum hampir sama dengan sains terapan, seperti sains, kata “legal audit” dapat dilihat pada definisinya yang terdiri atas konsep dan fakta serta implementasinya yang dihasilkan oleh suatu produk baru atau konsep baru. Dalam hal yang sama, “legal audit” terdiri atas bidang hukum dan bidang audit. Dalam bidang hukum tertuang dalam bentuk aturan-aturan yang saling berhubungan satu dengan yang lain dan setiap tindakan yang umum terjadi di negara kami atau di luar negeri, sedangkan dalam bidang audit tertuang dalam bentuk yang berhubungan dengan persoalan audit (pemeriksaan), akuntasi, dan transaksi perdagangan dalam bidang industri dan bidang perdagangan lainnya.

Dewasa ini, “legal audit” sepatutnya dianggap sebagai penelitian inovatif dan posisinya sangat penting dalam pertumbuhan dan kesuksesan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh kualitas struktur ekonomi yang tergantung pada level pendiri dan masyarakat, disamping hal-hal lain yang saling berhubungan secara langsung dengan masalah-masalah ekonomi, baik itu sector public maupun sector privat.

Kesimpulan yang dapat diambi adalah bahwa “legal audit” sangat penting dewasa ini dimana disatu sisi “legal audit” hidup (ada) dan beroperasi ditengah-tengah kompleksitas pembauran hukum yang semberawut dengan keanekaragaman interpretasi hukum. Oleh karena itu, “Legal audit” akan menjadi suatu anugerah dan pengharapan bagi setiap individu, firma-firma, kelompok-kelompok masyarakat, bank-bank, para peminjam, para penjamin, perusahan-perusahaan. Meskipun, manfaat “legal audit” sebagaimana disebutkan di atas adalah hanya ilustrasi dan belum mendalam, akan tetapi manfaat yang sangat besar dapat diperoleh sejauhmana kamu dapat memperoleh dan meraih manfaat tersebut.

Mengapa “legal audit” penting ?

Mencegah lebih baik dari mengobati, benarkah itu? Langkah-langkah pencegahan jika tidak diambil dengan baik untuk mengobati suatu penyakit yang serius akan menyebabkan tidak hanya biaya pengobatan yang sangat besar akan tetapi dapat menyebabkan hilangnya orang-orang terdekat pada level penyakit yang akut.

Sama dengan pribahasa di atas, “legal audit” dapat disamakan dengan pencegahan terhadap aturan-aturan (hukum) yang dibuat atau diprakarsai secara berlebih-lebihan dan berhati-hati untuk melepaskan litigasi yang timbul di masa datang. Konsekuensinya, akan berpuncak pada “terbakarnya setiap jemari” seperti digugat, didenda, dituntut, atau hukuman yang dipaksakan dalam menghindari litigasi yang disebabkan oleh kekurangan atau kekosongan hukum yang ada didalam dokumen-dokmen tertulis/perjanjian-perjanjian/statuta-statuta yang dibutuhkan oleh individu, partnership, perusahaan, perbuatan pengusaha, bank, perbuatan pemerintah, dan seterusnya. Wujud dari kekosongan tersebut berupa terlampauinya batas-batas hukum dan aturan-aturan organisasi/perusahaan/perusahaan-perusahaan pemerintah, sebagai contohnya deviasi dari memorandum yang telah ditentukan dan pasal-pasal dari asosiasi prusahaan-perusahaan privat dan atau hukum agraria.

Apa signifikasi “legal audit” dengan audit-audit lainya seperti audit pajak, audit keuangan, audit perusahaan, dan lain sebagainya ?

Perbedaan antara “legal audit” dan audit-audit lainnya seperti audit pajak, audit keuangan, audit perusahaan, dan lain sebagainya adalah bahwa seluruh audit-audit selain “legal audit” dilakukan setelah penutupan tahun buku untuk satu periode audit yang diambil tanpa terkecuali disebut dengan post audit. Sedangkan “legal audit” dimulai dari hari pertama permulaan proyek yang ditangani atau dari permulaan proyek biasa disebut pre-audit.

Signifikasi dan implikasi “legal audit” adalah untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum yang potensial ada, yang ada, dan yang bakal ada, yang dilakukan oleh tim “legal audit”. Bahkan identifikasi tersebut dilakukan di awal-awal permulaan suatu proyek/join-venture, suatu perjanjian kolaborasi, dan suatu perjanjian timbal-balik yang ditandatangani antara para pihak yang cakupannya dilakukan secara komprehenshif yang meliputi keseluruhan prosedur, aturan, regulasi, kovenan-kovenan, dan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dengan memperhatikan maksud dan keberadaan dari para pembeli, kreditor suuplier termasuk didalamnya pegawai-pegawai perusahaan.

Idenfikasi persoalan-persoalan hukum di atas dipercayakan pada “legal audit” dari perusahaan yang dalam beberapa kasus yang ditanganinya melakukan intropeksi dan review rencana perusahaan, operasi dan strategi dalam rangka menurunkan resiko/bahaya hukum yang mudah didapatkan oleh perusahaan tersebut.

Setiap “paper right” dari para lisensi atau pemberian izin termasuk didalamnya pertukaran mengenai korespondensi yang terus menerus yang dilakukan untuk menangguhkan tindakan-tindakan hukum atau litigasi akan disaring dan dianalisis dan dalam konteks kekosongan hukum akan dilakukan diagnosis untuk menemukan solusi yang efektif dalam melindungi para individu dan perusahaan dari kerugian financial yang diderita atau pembayaran penalty atau denda.

Bagiamana dan dalam hal apa “legal audit” diadakan?

Tim “legal audit” terdiri dari para ahli yang pandai dan memiliki talenta dengan spesialisasi di bidang hukum yang berbeda dan interaksi serta keikutsertaan dalam diskusi atau konsultasi dengan tim manajemen perusahaan-perusahaan top dan setelah mempelajari dokumen-dokumen yang tersedia untuk mereka maka dengan penelitian awal yang seksama akan ditemukan tujuan, misi dan sasaran perusahaan dalam parameter aktifitas operasional yang berbeda dan proyek pertumbuhan perusahaan dalam perspektif kesuksesan implementasi dari tujuan atau sasaran perusahaan tersebut dalam bingkai aturan dan regulasi internal dari perusahaan.

“Legal audit” selanjutnya digunakan secara terus menerus untuk diselenggarakan pada suatu interval periodisasi dengan relevansi yang khusus dengan hukum pajak, hukum perburuhan, pertanggungjawaban perundang-undangan, kewajiban-kewajiban pemerintah, dan komitmen yang diambil oleh perusahaan, seperti kontrak, franchise, dan lain sebagainya.

Fase-fase tingkatan modus operandi “legal audit”

Tingkat pertama

“Legal audit” dimulai dengan sebuah kuisioner yang detail dan komprehenship atau dalam bentuk feedback tertulis yang diperoleh dari tim manajemen perusahaan atau dapat pula dalam bentuk check-list yang sederhana atau dalam bentuk agenda formal untuk perusahaan-perusuhaan kecil.

Tingkat kedua

“Legal audit” meninjau/ memperhatikan:

  1. pokok-pokok atau hal-hal yang menunjukkan dampak yang merugikan atau mengganggu perusahaan yang tertuang dalam bentuk aturan-aturan hukum yang relevan.
  2. bentuk regulasi-regulasi yang berlaku dalam suatu negara.
  3. kegagalan dari suatu perusahaan yang tidak memperhatikan dengan baik dan akurat tentang pembukuan pemasukan, catatan-catatan yang baik, prosedur-prosedur, dan rencana atau strategi pembuatan keputusan.
  4. peningkatan deviasi dari kebijakan yang bertentangan dengan hukum-hukum tanah (yang berlaku), atau pelanggran terhadap aturan-aturan internal perusahaan dan aturan-aturan hukum yang ditunjukkan dalam memorandm dan pasal-pasal dari asosiasi perusahaan.

Tingkat ketiga

“Legal audit” memperhatikan saran-saran (masukan) yang mungkin untuk dikerjakan atau solusi-solusi yang ditawarkan untuk memindahkan atau menghilangkan resiko hokum atau kekosongan hokum dalam bentuk dokumentasi atau formula-formula perjanjian atau kolaborasi perjanjian atau alokasi dana, investasi dan biaya pemeliharaan asset perusahaan serta saham perusahaan dan investor.

Tingkat keempat

“Legal audit” menjamin implementasi dari masukan-masukan yang diberikan dalam rangka melindungi legitimasi kepentingan perusahaan sehingga perusahan dapat bebas dari proses litigasi yang tidak penting dan menghindari pengeluaran biaya-biaya untuk aturan atau regulasi yang tidak dibutuhkan.

Terakhir adalah “Legal audit” menjamin kerahasiaan dokumen perusahaan dalam bentuk yang sistematik dan metodik.

 

Penting dan perlunya “legal audit”.

Legal audit merupakan suatu keharusan bagi individu, partner perusahaan, perusahaan, bank atau perusahaan keuangan lainna, peminjam atau penjamin, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, legal audit dapat dipandang dapat meneliminasi atau meminimalisasi resiko hukum atau menurunkan biaya perkara yang harus dikeluarkan karena diakibatan oleh defisiensi/kekosongan/anomaly dokumen-dokumen tertulis.

Sebagai contohnya legal audit HR. Dalam hal ini, legal audit menyediakan suatu kesempatan yang tersaji transparan untuk menemukan apakah HR – organisasi memiliki kapabilitas dan mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung kinerja organiasi yang tertuang dalam bentuk strategi perusahaan. Disamping itu, legal audit juga wajib memahami apakah para professional melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan dan program yang dicantumkan dalam prosedur atau modus dari HR perusahaan dalam rangka mempromosikan pengembangan optimum HR untuk kepentingan nasional.

Pada kenyataanya, check-list atau agenda formal legal audit meliputi keseluruhan dokumen, kebijakan keuangan, arena operasional, misi, tujuan, asset, paten, merek, dan hak cipta yang dimiliki olh perusahaan termasuk didalamnya press release.

Manfaat “legal audit”.

  1. legal audit dijamin menguntungkan, efisien, dan dapat mengoptimalkan pertumbuhan perusahaan berupa operasional, tujuan, dan pencapaian (prestasi) yang merupakan cita-cita hokum perusahaan.
  2.  legal audit dapat meminimilasi resiko-resiko hokum atau menghindari biaya-biaya perkara dan litigasi yang tidak penting dan bebas dari hukuman (penalty) atau denda yang dijatuhkan oleh pemerintah atau pengadilan.
  3. legal audit membantu untuk memindahkan/menghilangkan beberapa klause pasal yang tidak sesuai atau tidak menguntungkan, dan dapat pula membantu untuk menghindari pembayaran kerugian atau klaim kompensasi dan factor-faktor resiko lainnya dengan tingkat akurasi yang tertuang dalam bentuk dokumen hukum.
  4. legal audit memungkinkan untuk meng-update pendaftaran, records (catatan-catatan) dan lisensi.
  5. legal audit dapat menyarankan cara terbaik untuk menurunkan tanggungjawab pajak/ komitmen keuangan dari kreditor atau pemerintah dengan meningkatkan pendekatan dan kepedulian yang tercantim dalam operasional perusahaan.
  6. legal audit membantu pengembalian uang (iuran) dari peminjam atau konsumen melalui drafting perjanjian yang baik tanpa harus kepengadilan untuk mengembalikan uang tersebut.
  7.  legal audit dapat menawarkan solusi teraik terhadap masalah-masalah kepegawaian yang potential ada seperti praktek perburuhan yang tidak sehat, kasus-kasusklaim kompensasi, sengketa upah dan gaji, pembayaran lembur, dan lain sebagainya.
  8. legal audit dapat membantu untuk mereview dan memeriksa dengan seksama perwalian, surat wasiat, rencana pensiun dan atau memeriksa upaya perusahaan untuk menghindari klaim yang sangat besar jumlahnya atau untuk melindungi salah satu pihak dalam perkaran kematian, perceraian, pembatalan perjanjian dengan mitra perusahaan.

Maskun S.H. L.L.M

Lahir di Abeli (Kendari) pada tanggal 29 Nopember 1976. Menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum UNHAS tahun 1998, S2 pada university of New South Wales (UNSW) Sydney, Australia tahun 2004 Selain Mengajar, penulis aktif menulis pada beberapa jurnal ilmiah dan surat kabar lokal serta melakukan penelitian baik itu yang dibiayai oleh Lembaga Penelitian UNHAS, Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, maupun yang dibiayai oleh institusi lain seperti Institut Pertanian Bogor (2007) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijkan Jakarta (2009). Penulis juga terlibat aktif mengikuti beberapa seminar, simposium, kursus singkat, dan workshop yang dilaksanakan dalam dan luar negeri seperti kursus singkat di Jepang (2006 dan 2008), APEC Worksop di Jakarta (2009). Hal lain yang dilakukan penulis di sela-sela kegiatan sebagaimana telah disebutkan, penulis aktif menjadi pembicara pada berbagai forum ilmiah termasuk didalamnya ketiga penulis menjadi Pembicara pada seminar Internasional via teleconference yang dilaksanakan oleh Asean law Students Association (ALSA) UNHAS, Chuo University Jepang dan Chulalakorn University Thailand tahun 2009 dan 2010. Beberapa karya ilmiah dalam bentuk Buku/buku ajar/diktat adalah Hukum Internasional (2008), Filsafat Hukum (2009) Filsafat Hukum (dari rekonstruksi sabda manusia dan pengetahuan hingga keadilan dan kebenaran) – (2010), dan Pengatar Cyber Crime (2011). Editor pada Buku Karangan Prof. A.M. Yunus Wahid (2011).

You may also like...