LKMP FH UH Menggelar Dialog Publik: “Revisi UU ITE; Solusi Pasal Karet?

seminar-fh-uh

Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP), fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan dialog publik bertema: Revisi UU ITE: Solusi Pasal Karet? Bertempat di Aula Harifin A. Tumpa FH-UH (1/12/016).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dewan Pembina LKMP, Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., yang bertujuan menghidupkan budaya diskusi dan menumbuhkan kepekaan mahasiswa (terutama bagian hukum pidana) terhadap isu-isu aktual, demikian beber Dr. Amir Ilyas yang saat ini juga menjabat sebagai ketua bagian hukum pidana FH-UH.

Dialog nasional itu menghadirkan kalangan Praktisi juga kalangan akademisi. Dari kalangan praktisi diwakili oleh Dr. Irwan Muin, S.H. M.H. (advokat), Kapolda Sulsel, Abdul Azis Dumpa, S.H. (anggota LBH Makassar), sementara dari kalangan akademisi diwakili oleh Dr. Abdul Asis, S.H., M.H. (dosen hukum pidana UH).

Kapolda Sulsel menuturkan bahwa kegiatan semacam ini, menjadi penting sebagai bagian dari sosialisasi undang-undang. Di saat yang sama Kapolda juga mengingatkan kalau peran penyidik dalam kasus-kasus penghinaan melalui ITE, selalu bersikap proporsional antara hak pelapor dan hak yang diduga sebagai pelaku penghinaan. Soal hukum acara yang berlaku untuk kasus-kasus penghinaan rujukannya pasti mengacu pada KUHAP, UU ITE, dan UU Kepolisian.

Hasil revisi UU ITE  dalam ketentuannya, khusus delik penghinaan digolongkan sebagai pasal karet, baik Dr. Abdul Asis,  Dr. Irwan Muin, S.H., M.H. maupun Abdul Azis Dumpa, membenarkan bahwa meskipun UU ITE sudah direvisi, sifat kelonggarannya masih rentan disalahgunakan. Apalagi dengan munculnya cyber crime baru yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu cyber bullyng. Belum lagi pasal penghinaan dalam UU tersebut, meski sudah terjadi pengurangan ancaman pidana (dari 6 tahun menjadi 4 tahun) tidak jelas landasan fillosofis dan sosiologisnya, mengapa penghinaan melalui sistem elektronik jauh lebih berat dengan penghinaan konvensional yang diatur dalam KUHPidana.