Dr. Irwan Muin: “Rekomendasi Panwas Tidak Mengikat KPU”

 

IRWAN MUIN: Praktisi Hukum Pemilu/kada & Konstitusi

PUTUSAN Panwaslu lahir dan  didasarkan pada adanya pemeriksaam atas objek “SENGKETA”. Sedangkan REKOMENDASI Panwaslu didasarkan pada adanya pemeriksaan atas TEMUAN atau LAPORAN Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Oleh karena itu Putusan dan Rekomendasi Panwaslu lahir dari objek dan mekanisme pemeriksaan serta output atau akibat hukum YANG BERBEDA.

Baik dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan maupun Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Sengketa PAP) yg objeknya khusus peristiwa money politc TSM, maka dalam hal PUTUSAN Panwaslu/Bawaslu bersifat positif (dalam arti mengabulkan gugatan/permohonan sengketa Penggugat/Pemohon), maka WAJIB bagi KPUD untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak diputuskan. Beda halnya kalau putusan bersifat negatif (menolak gugatan/permohonan), maka Penggugat/Pemohon dapat mengajukan upaya hukum lanjutan ke PTTUN (kalau sengketa TUN Pemilihan) atau upaya hukum lanjutan ke Bawaslu Pusat RI (kalau sengketa PAP).

Sedangkan apa yang disebut sebagai REKOMENDASI Panwaslu/Bawaslu adalah bersifat FAKULTATIF (dalam arti tidak mengikat bagi KPU/D). Dalam arti boleh melaksanakan atau tidak melaksanakan rekomendasi tsb. Silahkan di cek langsung dalam PERBAWASLU No.14 Thn 2017!

Sejatinya, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota masih memiliki hak dan wewenang untuk mempertimbangkan apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan REKOMENDASI Panwaslu/Bawaslu!

Sebab sesungguhnya dibagian tersebut melekat wewenang bebas bagi KPU untuk  memperhatikan dan menimbang keabsahan aspek prosedural, aspek substansi maupun aspek wewenang atas terbit dan lahirnya rekomendasi tersebut.

Makassar, Penghujung 18 April 2018

IRWAN MUIN
Praktisi Hukum Pemilu/kada & Konstitusi

You may also like...