Krisis Konstitusi Penundaan Pemilu

Sumber Gambar: kompasiana.com

Penundaan pemilu tentu tidak hanya beraspek pada pengunduran jadwal, tetapi juga akan berpengaruh terhadap perpanjangan jabatan-jabatan politik ketatanegaraan baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Hal tersebut sangat erat dengan keilmuan baik dari segi politik maupun ketatanegaraan.

Sebagai sebuah aspirasi tentu hal yang demikian sah-sah saja. Tetapi perlu dipertimbangkan dari aspek politik hukum ketatanegaraan kita, apakah penundaan tersebut lebih banyak manfaat atau mudaratnya. Serta, bagaimana konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan ruang dalam rangka penundaan pemilu, bahkan untuk memberikan perpanjangan waktu terhadap jabatan-jabatan politik dalam pemerintahan yang sedianya akan selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.

Mencermati hal yang demikian kita harus melihat bagaimana aspek ketatanegaraan kita dalam mengatur baik tentang pemilihan umum maupun ketentuan yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Terhadap pelaksanaan pemilu, Pasal 22E UUD 1945 telah menentukan bahwa dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Terhadap ketentuan tersebut baik pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa penyelenggaraan pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, dengan berdasar pada ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tersebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, maka menutup ruang untuk melakukan penundaan.

Terlebih lagi berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, telah menentukan jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Selain itu berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Juga dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sudah ditentukan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun. Artinya berdasarkan ketentuan Pasal 7 jo Pasal 22E UUD 1945 menutup ruang secara konstitusional bagi Presiden dan lembaga lainnya seperti anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperpanjang masa jabatannya dengan atau tanpa melalui pemilu.

Tiga Cara

Secara teoritik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden (dan Wakil Presiden), anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui jalan amandemen konstitusi, dekrit, maupun konvensi ketatanegaraan.

Cara pertama, melalui amandemen konstitusi, adalah proses seperti yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945; dilakukan melalui sidang MPR yaitu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Meskipun cara tersebut adalah konstitusional dan diatur melalui UUD 1945, tetapi pada kenyataannya sangat rigid (sulit) untuk dilaksanakan, mengingat prosesnya memerlukan keinginan politik dari setiap fraksi yang ada di DPR. Apalagi usulan penundaan pemilu hanya diusulkan oleh beberapa fraksi di DPR yang tidak terlalu signifikan.

Cara kedua melalui dekrit yang merupakan perintah yang dikeluarkan oleh presiden untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota selama waktu tertentu. Cara ini tentu sangat berisiko, karena dalam UUD 1945 tidak diatur secara tegas mengenai hal ini, tentu akan menimbulkan gejolak yang luar biasa apabila tetap memaksakan pelaksanaan dekrit. Apalagi dalam sejarah negara-negara yang menggunakan sistem presidensial pelaksanaan, dekrit akan berujung kepada penjatuhan presiden (impeachment).

Cara ketiga melalui konvensi ketatanegaraan, hemat saya sangat sulit untuk dilaksanakan, mengingat konvensi dari pengertiannya merupakan kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar (dengan materi muatan konstitusi), yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-undang dasar (konstitusi) dan peraturan ketatanegaraan. Apabila dikaitkan dengan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan eksekutif dan legislatif merupakan di luar kebiasaan dan tidak menjadi hal yang bersifat mendasar dari pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Potensi Krisis Konstitusi

Apabila tetap dipaksakan dengan atau tanpa melakukan amandemen konstitusi, atau dengan dilakukan melalui jalan dekrit maupun konvensi ketatanegaraan, maka tentu akan sangat riskan dan sangat memungkinkan akan terjadinya perebutan kekuasaan, mengingat jalan inkonstitusional tersebut dapat dikatakan jalur krisis konstitusi yang sangat rentan dengan adanya kerusuhan, kudeta, dan pengambilalihan kekuasaan.

Krisis konstitusi dapat dimaknai sebuah kondisi ketika konstitusi atau undang-undang dasar yang sah dan berlaku secara umum dalam suatu negara tidak mampu menjawab tantangan yang terjadi dalam peristiwa konkret di lapangan. Hal itu disebabkan oleh tidak mengaturnya konstitusi dalam suatu negara atau terdapat kekosongan hukum mengenai peristiwa tertentu yang di luar daya nalar atau kemampuan pembentuk Konstitusi atau undang-undang dasar untuk menuangkan ke dalam aturan dasar negara/aturan pokok negara (staatsgrundgesetz).

Kondisi yang demikian tentu membutuhkan kehati-hatian dalam menjalankan pemerintahan, sehingga apabila dikaitkan dengan adanya usul penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan eksekutif dan legislatif merupakan hal-hal di luar nalar konstitusi, sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dalam kerangka negara hukum sebagaimana telah dipilih oleh Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian saya menyarankan agar penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan lembaga eksekutif dan legislatif tidak perlu dilakukan dengan atau tanpa perubahan UUD 1945. Dengan perubahan UUD 1945 sekalipun tentu akan mengubah dinamika politik hukum ketatanegaraan kita yang merupakan buah hasil amanat Reformasi, sehingga saya menyarankan agar tetap melaksanakan pemilu lima tahunan sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 7 UUD 1945 dan telah ditetapkan pelaksanaannya pada 14 Februari 2024.

Oleh:

Saiful Anam

Pengamat hukum tata negara, Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

DETIKNEWS, 10 Maret 2022

Sumber; https://news.detik.com/kolom/d-5976685/krisis-konstitusi-penundaan-pemilu.

You may also like...