Persidangan Jessica; Ini Panggung Eva Achjani Zulfa

Ahli kriminologi, Eva Achjani Zulfa, memberi keterangan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: kompas.com)

Ahli kriminologi, Eva Achjani Zulfa, memberi keterangan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: kompas.com)

Eva Achjani Zulva, dosen kriminologi Universitas Indonesia itu lebih tegas memandang kriminologi sebagai ilmu tentang kejahatan dari sudut makro. Apa sesungguhnya dibalik kata “makro” itu? Tiada lain bahwa kesimpulan yang dapat ditarik dalam kriminologi tidak dapat diperoleh hanya dengan mengandalkan satu pelaku kejahatan saja (personal), melainkan ditentukan oleh jumlah kejahatan (general) dalam angka-angka statistik, sehingga akan diperoleh gambaran jikalau kejahatan tersebut sebagai gejala dan perilaku.

Persidangan yang dihelat beberapa jam yang lalu ini, bagi saya menjadi panggungnya Eva. Bahkan saya berani mengatakan kalau keahlian yang diberikannya, dari sini beliau sangat pantas untuk dikukuhkan sebagai kriminolog yang cukup mumpuni di negeri ini.

Dalam studi dan penelitian psico-legal terutama di negara maju, seperti Amerika, keterangan ahli yang diberikan oleh Eva memiliki beberapa keunggulan, diantaranya: Pertama, wajahnya yang kemayu (cantik) telah memberikan nilai lebih kepadanya kalau setiap keterangan yang diberikannya akan memberikan stimulus bagi Jaksa, pengacara, dan hakim menjadi yakin; kedua,  dari caranya saja menyusun kalimat perkalimat, sesekali tersenyum, setidak-tidaknya memberikan juga pengaruh atas realibitas kesaksiannya; ketiga, sederhana dan lugas ia mengkonkretkan teori-teori yang dibangunnya, bahkan disertai dengan contoh-contoh yang gampang dimengerti oleh Jaksa dan hakim pengadilan; keempat, ia berani menarik diri dari keberpihakan, tidak mau mengomentari kasus, jika JPU, Pengacara dan Hakim mencoba memancingnya untuk masuk ke dalam kasus Jessica.

Di tengah banyaknya pro dan kontra atas kasus ini, entah berantah kapan akan berakhir, yang pasti kehadiran Eva Achjani Zulva telah menjadi pelajaran bagi kita semua, sebegitu menariknya ternyata kriminologi untuk di dalami.

Bagi saya pribadi, setelah menonton persidangan Jessica atas keterangan ahli yang menghadirkan Eva Achjani Zulva, saya merindukan dosen yang sehebat dan selugas ini dalam mengeksplorasi bidang ilmu yang digelutinya. Sepertinya, dosen di perguruan tinggi fakultas hukum, untuk kawasan Indonesia Timur, harus banyak belajar dari gaya tutur Eva Achjani Zulva,  sehingga Mahasiswa tidak pernah merasa bosan mengikuti materi perkuliahan.

Satu kata untuk Eva Achjani Zulva: “HEBAT”

*Ini hanya catatan pribadi dan kekaguman penulis setelah menonton hasil keterangan Eva Achjani Zulva yang disiarkan melalui salah satu TV swasta.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...