“Mengunci” Batas Masa Jabatan Presiden

Sumber Gambar: Own Talk

Beberapa pekan terakhir wacana penundaan pemilu telah menyita perhatian masyarakat. Bermula dari usul sejumlah ketua umum partai dan menteri, “bola panas” akhirnya menggelinding ke arah Presiden. Pertanyaannya berubah menjadi, apakah Presiden ingin memperpanjang masa jabatannya?

Berulang kali Presiden dan lingkarannya menyatakan akan tunduk dan setia pada konstitusi. Jawaban ini sedikit menghibur publik, dengan asumsi Presiden mendukung terselenggaranya pemilu yang periodik setiap 5 tahun, dan masa jabatan seorang Presiden adalah maksimal 2 periode.

Jika demikian, maka sikap Presiden patut diacungi jempol, mengingat masih rentannya demokrasi Indonesia dan memperpanjang masa jabatan selalu merupakan godaan. Bukan pertama kalinya, orang nomor satu di negeri ini dibujuk untuk memperpanjang masa jabatan. Proposal serupa juga pernah dibawa ke mantan Presiden SBY pada 2010, dan penolakan sang Presiden-lah yang menjadi pagarnya. Beruntung, dalam dua dekade terakhir Indonesia telah mendudukkan para negarawan di kursi kepresidenan.

Namun begitu, kemunculan berulang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilu menunjukkan masih eksisnya politisi oportunis yang –di era Reformasi– tidak menaruh peduli atas kelangsungan demokrasi. Kesukarelaan Presiden untuk berlawanan dengan mereka betapapun adalah pagar tipis demokrasi yang tidak dapat terjamin berdiri tegak selamanya. Karena itu jika perubahan UUD 1945 harus terjadi, alih-alih membuka kesempatan Presiden menjabat lebih dari 2 periode, arah perubahan tersebut harus mengunci masa jabatan Presiden lebih daripada sebelumnya.

Masa Jabatan Presiden sebagai Unamendable Provision

Secara umum, setiap norma dalam konstitusi negara dapat diubah sesuai prosedur yang ditentukan. Namun banyak negara, termasuk Indonesia, telah membuat pengecualian atas bagian tertentu dari konstitusi sehingga menjadikannya terlarang untuk diubah. Pengecualian inilah yang disebut unamendable provision.

Alasan dibuatnya unamendable provision adalah karena suatu norma bersifat asasi bagi suatu negara, sehingga perubahan atasnya dapat memutus keberlanjutan negara tersebut. Dalam konstitusi Indonesia, karakter unamendable provision dapat dilihat pada Pasal 37 Ayat (5) yang menyatakan khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Menjadikan masa jabatan Presiden unamendable sebagaimana Pasal 35 Ayat (7) di atas sebenarnya amat beralasan bagi Indonesia. Dengan sejarah dipimpin Presiden yang punya hasrat berkuasa seumur hidup, atau Presiden yang terus mengakali pemilu sehingga perlu demonstrasi besar-besaran untuk menjatuhkannya, negara ini amat memahami bahwa masa jabatan Presiden adalah ruang tentang hidup matinya demokrasi.

Perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 tetap menjadikan persoalan masa jabatan Presiden amendable barangkali adalah kesalahan yang hanya dilandasi satu alasan, yakni tidak ada yang menyangka bahwa hanya dalam satu-dua dekade pasca-Reformasi, telah muncul sejumlah politisi oportunis yang berani membawa proposal perpanjangan masa jabatan Presiden.

Berkaca dari sejumlah negara, klasifikasi masa jabatan Presiden sebagai unamendable provision sebenarnya juga bukanlah sesuatu yang baru. Konstitusi Guatemala 1985 misalnya, telah mengunci norma bahwa presiden tidak dapat dipilih kembali. Konstitusi El Salvador 1983 menyatakan bahwa dalam keadaan apa pun, pasal-pasal konstitusi yang merujuk pada larangan seorang Presiden untuk dipilih kembali tidak dapat diubah. Masa jabatan presiden sekali seumur hidup dalam Konstitusi Honduras 1982 juga dibuat tidak dapat diubah dengan cara apa pun (David Landau, dkk., 2018).

Sebelum terlambat, ide menjadikan masa jabatan Presiden maksimal dua kali lima tahun sebagai unamendable provision penting didorong para negarawan yang masih mendominasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketika upaya ini tidak berhasil, paling tidak pemberatan prosedur untuk “mengutak-atik” masa jabatan Presiden harus menjadi pilihannya.

Pemberatan Prosedur Amandemen Masa Jabatan Presiden

Arah yang lebih moderat dalam menjaga batas masa jabatan Presiden barangkali adalah dengan memperberat prosedur perubahannya. Cara ini juga bukan sesuatu yang baru dalam desain konstitusi. Konstitusi Kolombia 1991 misalnya, menentukan bahwa untuk mengamandemen batas masa jabatan Presiden harus dilakukan melalui referendum atau dewan konstitusi. Ini berbeda dari prosedur amandemen norma-norma lainnya, yang memungkinkan dilakukan oleh Kongres.

Konstitusi Indonesia setidaknya dapat mengadopsi cara ini dalam beberapa alternatif, seperti menetapkan referendum sebagai satu-satunya cara mengubah batas masa jabatan Presiden, mensyaratkan persetujuan lebih banyak lembaga negara (termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi), atau dengan meningkatkan kuorum persetujuan minimum di MPR (dari 50% + 1 anggota menjadi ¾ total anggota).

Pilihan ini bahkan juga masuk akal bila peluang perpanjangan masa jabatan Presiden dibandingkan dengan peluang memberhentikan Presiden (impeachment). Ironis bahwa saat ini peluang yang pertama lebih besar daripada yang kedua, karena prosedur perubahan UUD 1945 hanya menjadi domain MPR, sementara prosedur impeachment melibatkan 3 lembaga sekaligus (MPR, DPR dan MK). Padahal 2 persoalan di atas, tentang “memperpanjang” dan “memperpendek” masa jabatan Presiden ada dalam spektrum yang sama.

Kesimpulan

Baik menjadikan masa jabatan Presiden unamendable atau memperberat prosedur amandemen masa jabatan Presiden adalah arah yang seharusnya dari perubahan UUD 1945. Arah ini harus digaungkan sebagai kontra narasi perpanjangan masa jabatan Presiden yang dibawa oleh para politisi oportunis. Betapapun, proposal mereka bukannya mustahil terjadi.

Pelajaran dari sejumlah negara Amerika Latin selama periode 1993-2005 menunjukkan bahwa mereka mungkin keluar sebagai pemenang. Venezuela dibawah Hugo Chavez bahkan berhasil menghapus batas masa jabatan Presiden sepenuhnya (Fitra Arsil, 2019). Karenanya, demi kelestarian demokrasi Indonesia, perjuangan untuk “mengunci” batas masa jabatan Presiden di Indonesia tidak lagi dapat ditunda.

Oleh:

Sahel Muzzammil

DETIKNEWS, 4 April 2022

Sumber

https://news.detik.com/kolom/d-6014869/mengunci-batas-masa-jabatan-presiden.

You may also like...