Penegakan Hukum Lingkungan

Mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum serta konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut  masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional.

Penegakan Hukum disebut dalam bahasa Inggris yaitu Law Enforcement, dan bahasa Belanda disebut rechtshandhaving. Dalam bahasa Indonesia, istilah penegakan hukum membawa kita pada pemikiran bahwa penegakan hukum selalu dengan force sehingga ada yang berpendapat bahwa penegakan hukum hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja. Sebenarnya pejabat administrasi juga menegakkan hukum (Andi Hamsah,2005:48).

Masalah pokok daripada penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak postif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut (Andi Sudirman Hamsah,2007:16-17) adalah :

  1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu undang-undangnya.
  2. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4.  Faktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor budayanya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut sangat berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Pada tahun 1986, Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya (wikipedia.com).

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara moderen, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law  (wikipedia.com).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup (wikipedia.com).

Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratif, pidana dan perdata. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif sesuai dengan sifat dan efektivitasnya (Siti Sundari Rangkuti,1996:191).

Menurut Andi Hamsah (2005:9), bahwa dalam ruang nasional, hukum lingkungan menempati titik silang berbagai bagian hukum klasik, yaitu hukum publik dan privat. Penegakan hukum lingkungan pun menjadi titik silang penggunaan instrumen hukum tersebut, terutama instrument hukum pemerintahan atau administratif, perdata dan hukum pidana.

Penegakan hukum lingkungan (Ilyas Asaad,2008:3) terdiri atas :

  1. Tindakan untuk menerapkan perangkat hukum melalui upaya pemaksaan sanksi hukum guna menjamin ditaatinya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
  2. Penegakan hukum lingkungan bertujuan penaatan  (compliance) terhadap  nilai-nilai perlindungan ekosistem  dan fungsi lingkungan hidup

 Adapun kebijakan nasional pelestarian lingkungan hidup yang dipaparkan oleh Ilyas Asaad 2008:2) terdiri dari:

  1. Pelestarian Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan konsep Pembangunan Berkelanjutan
  2. Fungsi lingkungan perlu dilestarikan
  3. Pemanfaatan sumber daya alam tak terpulihkan perlu memperhatikan kebutuhan antar generasi
  4. Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan berkewajiban untuk melestarikan lingkungan
  5. Pencegahan lebih utama daripada  penanggulangan dan pemulihan.
  6. Kualitas lingkungan ditetapkan berdasarkan fungsinya.
  7. Pelestarian lingkungan dilaksanakan berdasar prinsip-prinsip pelestarian.

Lebih lanjut, (Ilyas Asaad,2008:4) bahwa sasaran penaatan lingkungan yaitu pelestarian fungsi lingkungan melalui ketaatan pelaku pembangunan denga cakupan: Pengendalian pencemaran, Pengendalian perusakan lingkungan,Pengembangan kapasitas pengelolaan.

 Adapun strategi penaatan dan penegakan hukum lingkungan (Ilyas Asaad,2008:12) yaitu:

  1. Penguatan kelembagaan di pusat dan daerah
  2. Peningkatan kapasitas (distribusi, jumlah dan kualitas).
  3. Persamaan persepsi dan peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum.
  4. Penyempurnaan peraturan perundang undangan dibidang lingkungan hidup

Dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Andi Muh. Yunus Wahid, pendekatan hukum merupakan faktor penting bagi berhasilnya pengelolaan lingkungan hidup tersebut, hanya saja penerapan hukum tidak selalu efektif. Oleh karena itu, pendekatan hukum semata tidak akan mampu menanggulanginya. Masalah lingkungan hidup yang serba kompleks, dan multi aspek karena terkait dengan budaya, kesadaran hukum, kemampuan aparat, dan kondisi nyata masyarakat (Andi Muh. Yunus Wahid,2006:43).

Pentingnya keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan agar terjalin suatu interaksi yang harmonis dan seimbang antar komponen-komponen lingkungan hidup. Stabilitas keseimbangan dan keserasian interaksi antar komponen lingkungan hidup tersebut tergantung pada usaha manusia. Karena manusia adalah komponen lingkungan hidup yang paling dominan dalam mempengaruhi lingkungan. Sebaliknya lingkungan pun mempengaruhi manusia. Sehingga terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya. Hal demikian, merupakan interaksi antara manusia dan lingkungan. Salah satu cara dalam mewujudkan keseimbang ini tentunya dengan menegakkan hukum, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Ahmad Amrullah Sudiarto, S.H.

Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada, Bagian HukumTata Negara

You may also like...