Pengakuan Terhadap Gerakan-gerakan Pembebasan Nasional

Suatu perkembangan baru dalam hukum internasional ialah diberikannya pengakuan terbatas kepada gerakan­gerakan pembebasan nasional yang memungkinkannya untuk ikut dalam PBB atau organisasi-organisasi inter­nasional tertentu. Namun pengakuan semacam ini belumlah bersifat universal dan masih ditolak terutama oleh negara­negara Barat terutama Amerika Serikat dan Inggris dengan alasan piagam PBB tidak berisi ketentuan mengenai peninjau dan gerakan-gerakan pembebasan adalah kelompok yang bukan negara.

Melalui resolusi Majelis Umum PBB No. 3237 tanggal 22 November 1974, PLO (Palestine Liberation Organization) diberi status sebagai peninjau tetap pada PBB. Demikian juga SWAPO (South West Africa People’s Organization) mendapat­kan status yang sama melalui resolusi No. 311 tahun 1973 dan menyebutkannya sebagai the sole and authentic representative of the Namibian People.

Malah, PM Austria, Bruno Kreisky, pada tanggal 13 Maret 1980 memberikan pengakuan diplomatik penuh kepada PLO. Pengakuan tersebut menurut pendapatnya merupakan bentuk baru dalam pengakuan diplomatik terhadap suatu bangsa tanpa negara dan wilayah yang dimilikinya.22 Selanjutnya India juga memberikan pengakuan diplomatik penuh pada tanggal 26 Maret pada tanggal 26 Maret 1980 dan meningkatkan status kantor perwakilan PLO di New Delhi yang didirikan tahun 1976 menjadi Kedutaan Besar. Pada bulan Oktober 1981 Uni Sovyet juga memberikan status diplomatik resmi kepada kantor PLO di Moskow.

Selanjutnya, Palestine National Council, pada tanggal 16 November 1988, di Alger memproklamasikan pembentukan negara Palestine dan keesokan harinya Indonesia secara resmi memberikan pengakuan terhadap proklamasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari proklamasi tersebut, pada tanggal 19 Oktober 1989 Menlu Palestine Farouk Kaddoumi dan Menlu Indonesia Ali Alatas menandatangani Komunike bersama tentang pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestine pada tingkat Duta Besar.

Pada tanggal yang sama, Menlu Palestine meresmikan pembukaan Kedubes Palestine di Jakarta, sedangkan Pemerintah Indonesia mengangkat Dubesnya di Tunis untuk diakreditasikan ke negara Palestine.

Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.

Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar).

You may also like...