Pengakuan Terhadap Gerakan-gerakan Pembebasan Nasional
Suatu perkembangan baru dalam hukum internasional ialah diberikannya pengakuan terbatas kepada gerakangerakan pembebasan nasional yang memungkinkannya untuk ikut dalam PBB atau organisasi-organisasi internasional tertentu. Namun pengakuan semacam ini belumlah bersifat universal dan masih ditolak terutama oleh negaranegara Barat terutama Amerika Serikat dan Inggris dengan alasan piagam PBB tidak berisi ketentuan mengenai peninjau dan gerakan-gerakan pembebasan adalah kelompok yang bukan negara.
Melalui resolusi Majelis Umum PBB No. 3237 tanggal 22 November 1974, PLO (Palestine Liberation Organization) diberi status sebagai peninjau tetap pada PBB. Demikian juga SWAPO (South West Africa People’s Organization) mendapatkan status yang sama melalui resolusi No. 311 tahun 1973 dan menyebutkannya sebagai the sole and authentic representative of the Namibian People.
Malah, PM Austria, Bruno Kreisky, pada tanggal 13 Maret 1980 memberikan pengakuan diplomatik penuh kepada PLO. Pengakuan tersebut menurut pendapatnya merupakan bentuk baru dalam pengakuan diplomatik terhadap suatu bangsa tanpa negara dan wilayah yang dimilikinya.22 Selanjutnya India juga memberikan pengakuan diplomatik penuh pada tanggal 26 Maret pada tanggal 26 Maret 1980 dan meningkatkan status kantor perwakilan PLO di New Delhi yang didirikan tahun 1976 menjadi Kedutaan Besar. Pada bulan Oktober 1981 Uni Sovyet juga memberikan status diplomatik resmi kepada kantor PLO di Moskow.
Selanjutnya, Palestine National Council, pada tanggal 16 November 1988, di Alger memproklamasikan pembentukan negara Palestine dan keesokan harinya Indonesia secara resmi memberikan pengakuan terhadap proklamasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari proklamasi tersebut, pada tanggal 19 Oktober 1989 Menlu Palestine Farouk Kaddoumi dan Menlu Indonesia Ali Alatas menandatangani Komunike bersama tentang pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestine pada tingkat Duta Besar.
Pada tanggal yang sama, Menlu Palestine meresmikan pembukaan Kedubes Palestine di Jakarta, sedangkan Pemerintah Indonesia mengangkat Dubesnya di Tunis untuk diakreditasikan ke negara Palestine.