Subyek Hukum Internasional

Pertanyaan mendasar yang harus dikemukan di awal bahasan ini adalah apakah subyek hukum itu? Pertanyaan tersebut sangat penting artinya dalam menguraikan pemahaman dasar tentang subyek hukum khususnya dalam ranah subyek hukum Internasional.

Secara terbatas subyek hukum diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam hukum yang hanya terbatas pada orang (individu). Sedangkan secara luas diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam hukum yang tidak hanya terbatas pada orang (individu). jadi, meliputi orang dan badan hukum.

Akan tetapi, sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai apa saja yang menjadi lingkup subyek hukum internasional, penting pula diketahui bahwa pengertian subyek dalam hukum internasional pertama kali dikenal dalam putusan Mahkamah Internasional pada Reparation for Injuries Case (1949):1

“(a) sunject of the law is an entity capable of possessing international rights and duties and having the capacity to maintain its rights by bringing international claims”

Dalam konteks yang lebih spesifik maka subyek hukum internasional pada awal abad ke-19 menganggap hanya negaralah sebagai satu-satunya subyek hukum internasional, dan individu bukanlah pemegang hak dan kewajiban yang secara langsung lahir dari hukum internasional.2 Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup subyek hukum internasional tidak hanya negara akan tetapi juga meliputi subyek-subyek hukum inter­nasional lainnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa subyek hukum internasional meliputi:

Negara yang dapat dilihat dalam konteks negara kesatuan, negara federal, dan negara serikat. Ada pula konsep negara bagian seperti di Amerika Serikat, juga negara dengan konsep kanton-kanton seperti di Kanada, Protektorat di Inggris, dan Dominian dalam British Commonwealth, Tahta suci (Vatikan), Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional yang meliputi Liga Bangsa-bangsa (LBB), Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan badan-badan khusus PBB misalnya International Telecommnication Union (ITU), International Labour Organization (ILO), The International Bank for Recontruction and Development (IBRD), International Monetery Fund (IMF), UNESCO, FAO, WHO dan lain sebagainya. Disamping itu dikenal pula bentuk organisasi internasional lainnya seperti organisasi negara-negara Amerika, Afrika, Liga Arab, ASEAN, MEE dan sebagainya, Individu, Kaum Pemberontak (Belligerent), Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation).

Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.

Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar).

You may also like...