Subyek Hukum Internasional
Pertanyaan mendasar yang harus dikemukan di awal bahasan ini adalah apakah subyek hukum itu? Pertanyaan tersebut sangat penting artinya dalam menguraikan pemahaman dasar tentang subyek hukum khususnya dalam ranah subyek hukum Internasional.
Secara terbatas subyek hukum diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam hukum yang hanya terbatas pada orang (individu). Sedangkan secara luas diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam hukum yang tidak hanya terbatas pada orang (individu). jadi, meliputi orang dan badan hukum.
Akan tetapi, sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai apa saja yang menjadi lingkup subyek hukum internasional, penting pula diketahui bahwa pengertian subyek dalam hukum internasional pertama kali dikenal dalam putusan Mahkamah Internasional pada Reparation for Injuries Case (1949):1
“(a) sunject of the law is an entity capable of possessing international rights and duties and having the capacity to maintain its rights by bringing international claims”
Dalam konteks yang lebih spesifik maka subyek hukum internasional pada awal abad ke-19 menganggap hanya negaralah sebagai satu-satunya subyek hukum internasional, dan individu bukanlah pemegang hak dan kewajiban yang secara langsung lahir dari hukum internasional.2 Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup subyek hukum internasional tidak hanya negara akan tetapi juga meliputi subyek-subyek hukum internasional lainnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa subyek hukum internasional meliputi:
Negara yang dapat dilihat dalam konteks negara kesatuan, negara federal, dan negara serikat. Ada pula konsep negara bagian seperti di Amerika Serikat, juga negara dengan konsep kanton-kanton seperti di Kanada, Protektorat di Inggris, dan Dominian dalam British Commonwealth, Tahta suci (Vatikan), Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional yang meliputi Liga Bangsa-bangsa (LBB), Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan badan-badan khusus PBB misalnya International Telecommnication Union (ITU), International Labour Organization (ILO), The International Bank for Recontruction and Development (IBRD), International Monetery Fund (IMF), UNESCO, FAO, WHO dan lain sebagainya. Disamping itu dikenal pula bentuk organisasi internasional lainnya seperti organisasi negara-negara Amerika, Afrika, Liga Arab, ASEAN, MEE dan sebagainya, Individu, Kaum Pemberontak (Belligerent), Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation).