Membebaskan Koruptor ?
Diberbagai media gencar di beritakan mengenai maraknya vonis bebas dari hakim Tipikor di daerah terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Hal ini tentunya patut mendapat perhatian yang mendalam disaat usaha pemerintah untuk melawan korupsi lagi gencar diberbagai pidato. Namun pemberitaan tersebut di beberapa media sering salah menuliskan atau mengucapkan dengan menyebut dengan kata “Membebaskan Koruptor”.
Bahkan di Kompas.com dituliskan seperti ini “Melihat fakta yang ada terdapat kecenderungan pengadilan tipikor daerah selalu membebaskan koruptor, untuk sementara, saya setuju di Jakarta dulu, sambil menunggu didapatkannya hakim-hakim yang berintegritas atau bersih,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/11/2011). Kata-kata ini patut di pertanyakan apakah benar seperti itu yang dikatakan oleh seorang wakil ketua KPK ataukah kesalahan penulisan dari wartawan Kompas.com?
Saya berharap pernyataan diatas hanyalah kesalahan penulisan di Kompas.com seperti dibanyak media lainnya bukan pernyataan M.Jassin sebagai seorang wakil ketua KPK yang tentunya sangat memahami hukum maupun asas-asanya seperti asas praduga tak bersalah.
Perlu di pahami bahwa atara Koruptor dan didakwa korupsi adalah hal yang berbeda. Seseorang dikatakan sebagai Koruptor apabila terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana Korupsi. Sedangkan orang yang di dakwa melakukan tindak pidana korupsi belum tentu menjadi Koruptor, tergantung putusan dari hakim di pengadilan.
Orang yang didakwa korupsi belum tentu benar melakukan korupsi sedangkan Koruptor berarti sudah pasti lewat putusan pengadilan melakukan korupsi. Artinya seseorang nanti dinyatakan bersalah jika hakim memutuskan bersalah lewat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Mengapa?
Bangsa kita adalah negara hukum, secara teori berarti segala tindakan harus sesuai dengan hukum. Kita juga menganut asas praduga tak bersalah atau biasa di sebut “presumption of innocence” dimana dalam asas tersebut ditekankan bahwa nanti orang dinyatakan bersalah jika pengadilan menyatakan bersalah. Artinya seseorang tetap dinyatakan tidak bersalah sampai ada vonis hakim.
Jadi pernyataan Hakim Membebaskan Koruptor, seolah-olah kita memvonis seseorang bersalah sedangkan hakim membebaskannya, padahal hakimlah yang berhak menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Tepatnya adalah Hakim Membebaskan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, artinya hakim membebaskan orang yang didakwa melakukan korupsi.
Terlepas dari hal tersebut, maraknya putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor daerah memang memperihantinkan ditengah upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum serta upaya untuk melawan kejahatan korupsi yang masih merajalela.