Panik Konstitusi

Akhir-akhir ini dalam dua pekan, kita semua “disatroni” dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sang “joker” konstitusi oleh lembaga super body yang bernama KPK. Rabu malam (3/10/13) laksana halilintar disiang bolong dalam sekejap  “pudar” sudah wibawa benteng peradilan yang selama ini disakralkan.

Tidak tanggung-tanggung pencidukan terhadap mafia konstitusi itu menasbihkan “Trias Politica” (Montesqiue) dalam sengkarut korupsi, penggarong uang Negara. Segitiga korupsipun tercipta dalam tiga lapangan kekuasaan, secara berjamaah membagi “jatah”  kekuasaan yang korup. Inilah para pencuri ditiga lapangan kekuasaan; legisla-thieve, execu-thive, judica-thieve. Bukan hanya karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirundung kasus korupsi, namun juga menyeret dua lapangan kekuasaan lainnya. Dipahami bersama, bukan hal yang baru, kalau terjadi kepanikan secara massal.

Panik

Panik dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (1995) diartikan bingung, gugup, atau takut dengan mendadak sehingga tidak dapat berpikir dengan tenang.

Ditangkapnya akil Mochtar menunjukan sebuah “alegori” kepanikan universal telah melanda kita semua. Kita takut, gugup, hingga “kebingungan” mencari formula yang tepat mengembalikan jati diri benteng konstitusi kita.

Sumber: tribunnews.com

Sumber: tribunnews.com

Lalu pertanyaan yang mendasar, siapa sebenarnya yang panik? Yang panik adalah presiden, DPR,termasuk para ahli yang menamai dirinya sebagai pakar hukum tata Negara terseret dalam “budaya” kepanikan.

Tiba-tiba, penyakit “panik” itu juga melanda dua mantan Ketua hakim konstitusi sebelumnya. Gara-gara kepanikan berlebihan terhadap Jimly Asshiddiqie sampai bertutur melenceng dari penalaran hukum biasanya, mustahil guru besar kelahiran Palembang itu tidak tahu, kalau koruptor sekelas Akil tidak layak dihukum mati. Tapi itulah kepanikan, orang boleh berbuat, dan berfatwa apa saja hingga mendobrak dinding hukum konsensual, karena pada intinya mereka dilanda stimulasi luar (extrovert), sampai berpikir tidak lagi dalam kontrol alam bawah sadarnya sendiri.

Senada dengan yang dialami pula oleh Mahfud MD, diakun twiternya, dor-doran berucap tidak bisa tidur semalaman, gara-gara Akil, mantan sekoleganya melanggar sumpah jabatan hakim yang amat dimuliakan. Mahfud boleh juga dikatakan “panik” karena diluar kontrol “kenegarawan” beliau akhirnya berucap “bubarkan saja MK”. Kita tidak perlu kaget, dan memberi “label” Mahfud MD guru besar yang “bodoh”. Dalam pikiran beliau pasti sudah tahu, kalau forum lembaga konstitusi yang terejawantahkan dalam MK merupakan pilar Negara hukum. Kalau MK tidak ada dalam sebuah Negara boleh dikatakan fungsi-fungsi Negara akan menjadi pincang.  Gara-gara kepanikan ini pula Jimly dan Mahfud berseteru saling menyalahkan, kalau Mahfud berdasarkan penilaian Jimy, Mahfud-lah yang bersalah, lalai, tidak mampu mengawal anggota-anggotanya selama memimpin MK.

Tidak sampai disitu, Presiden SBY mengatasnamakan, mewakili rakyat Indonesia, mengungkapkan kegundahannya, hingga Presiden merasa pantas “memuntahkan” Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dengan harapan mengembalikan maruah MK dari demoralisasi publik. Tapi tunggu dulu, bukankah niat yang digemakan oleh SBY, untuk mengeluarakn Perppu tersebut karena faktor kepanikan? Jawabannya iya, karena MK saat ini masih tetap dapat berjalan seperti sedia kala, MK belum dapat dikatakan sudah lumpuh. Dengan satu orang tereseret dalam kasus suap, tidak berarti secara total dapat digeneralisasi semua hakim di dalamnya sudah kotor.

 Ironisnya, SBY diwaktu yang berbeda, lain dari pada yang lai. Di dalam lembaganya sendiri, SBY tidak pernah panik ketika salah satu menterinya dihantam badai korupsi, malah SBY mengatakan kalau Andi Alfian Mallarangeng, dibalik pengunduran dirinya sebagai menteri pemuda olahraga pada waktu itu, telah menunjukan bahwa beliau adalah tokoh yang kesatria.

 Dimanakah sebenarnya letak kesatria itu, ketika sudah dinyatakan berbuat “salah” dari hasil bukti permulaan yang cukup? Rupanya, SBY telah termakan pepatah “gajah mati dipelupuk mata tidak tampak, namun kuman mati diseberang laut nampak”. Dikandangnya sendiri terjadi korupsi tidak pernah panik, tetapi ketika korupsi itu terjadi pada “tetangganya”, tidak menunggu waktu langsung masalah tersebut, langsung digunjingkan secara berlebihan.

Butuh Ketenangan

Para tetua kita selalu mengamanatkan (papaseng: bugis) apapun yang dikerjakan, kalau dilaksanakan secara tergesa-gesa, terburu-buru, dipastikan hasilnya tentu tidak maksimal.

Itu baru dalam skala mikro, apalagi mengurusi Negara yang dikerjakan dalam keadaan panik, pasti dampaknya jauh lebih besar. Panik konstitusi bisa menyebabkan “roda mesin” ketatanegaraan akan lumpuh total, karena sistemnya telah dikacaubalaukan. Bayangkan saja, kalau kita semua larut dalam “kepanikan” dan mengikuti (take it for granted) apa yang dikatakan Mahfud MD, untuk membubarkan MK. Suatu waktu penyalahgunaan kewenangan dari UU yang inkonstitusional, kemanakah kita akan mengadukannya kalau bukan MK.

Termasuk niat Presiden mengeluarkan Perppu, kalau tanpa pertimbangan matang, hanya karena kepanikan, apa yang terjadi nantinya kalau Perppu tersebut dinilai dalam skala “objektifitas” DPR, DPR menjadikan Perppu tersebut sebagai “dagelan politik”, karena kita semua tahu bahwa mendekati pemilu 2014 nanti, parlemen kini telah menjadi “panggung” menuju pemilu 2014. Belu lagi Perppu tersebut diuji oleh MK nantinya, pun MK membatalkannya. Dipastikan hari-hari berikutnya yang terjadi antar lembaga adalah “perang undang-undang” dan “perang kewenangan”. Dititik itu, Negara hanya menjadi medan laga, perang para elit, lalu waktu untuk memikirkan nasib rakyat, nihil.

Menyikapi budaya panik yang melanda kita semua akhir-kahir ini, tida ada kata yang pas kalau bukan, kita butuh ketenangan, berpikir jernih, duduk bersama, berhenti saling menyalahkan, lalu introspkesi diri membenahi bangsa ini. Suasana ketenangan akan mendobrak semua rasa bingung, takut, gugup untuk keluar dari sengkarut yang melanda konstitusi kita.

Biarkan KPK berkerja dengan tenang mengusut semua kasus korupsi yang mendera MK, biarkan MK bekerja dengan tenang menjalankan tugas dan kewenangaannya mengadili sengketa pilkada dan pengujian UU yang masih tersisa. Presiden dan DPR tidak perlu mengaduk-aduk lagi “kesalahan” Akil, karena itu adalah ranah KPK. Kini ide bernas yang dibutuhkan adalah siapa yang menggantikan Akil, siapa hakim yang akan direkrut guna menggenapi hakim yang masih tersisa saat ini. Karena hakim itu adalah jatah DPR, DPR tentu yang lebih tahu jawabannya, jangan sampai mengulangi lagi kesalahan, memproduksi hakim konstitusi minus integritas. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...