Kenakalan Anak, Bagaimana Menanganinya?

Seto Mulyadi, Sumber Gambar: okezone.com

MESKI telah menekuni kegiatan perlindungan anak sejak berpuluh  tahun silam, saya jujur tetap tidak habis pikir dan menghela napas dalam saat membaca pemberitaan tentang perilaku buruk sejumlah anak.  Mulai dari anak yang menghabisi temannya sendiri sampai anak yang menghina-dina martabat guru di dalam kelas, saya memandang patut anak-anak itu dijatuhi sanksi berat.

Namun, Alhamdulillah, dalam banyak kasus anak yang bertindak-tanduk bengal, otoritas hukum masih memilih jalan mediasi untuk mengembalikan anak ke orangtuanya sebagai bentuk upaya membenahi perilaku anak.

Walau pendekatan semacam demikian melegakan bagi anak dan orangtuanya, perlakuan berupa restorative justice itu sesungguhnya patut disikapi sebagai langkah awal saja.

Pasalnya, dengan mengembalikan anak ke keluarga atau orangtuanya, hukum telah memosisikan bahwa bukan hanya anak yang bermasalah. Orangtua pun, dengan perlakuan sedemikian rupa, dianggap sebagai bagian dari masalah sehingga harus ikut bertanggung jawab atas perilaku anak, termasuk menemukan jalan keluar atas masalah tersebut.

Mengembalikan anak ke orangtua atau keluarganya sudah sepatutnya dikenakan perlakuan tersebut berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, penghukuman yang menyakitkan hampir dapat dipastikan tidak akan berpengaruh positif bagi perubahan kepribadian dan perilaku anak.

Kedua, keluarga diposisikan sebagai lingkungan belajar paling ideal bagi anak, termasuk belajar ulang tentang sopan santun dan kepatuhan pada aturan. Bahkan, secara khusus pada kasus anak yang melecehkan guru di Gresik baru-baru ini, si anak (dan mungkin keluarganya) juga patut belajar untuk berhenti merokok.

Ketiga, hubungan antara pelaku (anak) dan korban (guru) diupayakan terbangun lebih positif karena mereka akan terus saling bertemu. Bagi anak, situasi tersebut perlu terus dipelihara demi berlanjutnya pemulihan kondisi guru serta pembenahan perilaku si anak sendiri.

Persoalan yang belum banyak dibahas sebagai implikasi pendekatan restorative justice adalah bagaimana proses belajar ulang di lingkungan keluarga akan berlangsung?

Ketika anak dan orangtuanya dipandang sebagai pihak yang sama-sama bermasalah, tindak lanjut psikoedukatif seharusnya tidak difokuskan sebatas pada diri anak belaka. Secara menyeluruh, bersamaan, dan berkelanjutan, patut pula diselenggarakan program edukasi ulang bagi orangtua si anak.

Penanganan yang dilakukan secara parsial pascaanak dipulangkan ke orangtuanya dikhawatirkan tidak akan memadai bagi proses perubahan perilaku pada diri anak. Apalagi, begitu banyak teori psikologi menggarisbawahi bahwa peran orangtua sangat penting sebagai referensi utama anak dalam berperilaku santun dan patuh terhadap norma.

Harapan akan membaiknya budi pekerti anak juga berangkat dari efektivitas orangtua berperan sebagai figur idola anak yang diteladani. Jadi, bukan sekadar pendekatan yang tertuju pada anak, lebih proporsional apabila perlakuan terhadap anak didesain sedemikian rupa sebagai intervensi berbasis keluarga.

Dalam rangka memastikan bahwa program penanganan terpadu itu terselenggara sedemikian konstruktif, diperlukan adanya pendampingan teratur oleh pihak yang kompeten. Dengan pandangan seperti itu, ke depan, langkah yang patut diambil oleh otoritas penegakan hukum adalah berupa pengembalian anak ke orangtua penting pula dilengkapi dengan penunjukan kepada otoritas yang mengurusi masalah keluarga, agar melakukan peran pendampingan bagi anak dan keluarganya.

Otoritas yang secara kuantitas cukup potensial menerima penunjukan itu, menurut pandangan saya, adalah dinas sosial dan para pekerja sosialnya. Otoritas tersebut juga dapat bersinergi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lain guna menjadi pelaksana peran supervisi sekaligus edukasi tersebut.

Apabila dibutuhkan, cakupan pihak yang dibina juga dapat diperluas, antara lain ke sekolah dan lingkungan sekitar kediaman anak, semacam lembaga RT/RW karena faktanya anak juga menjalani banyak kegiatannya di dua lingkungan tersebut.

Tidak hanya bermanfaat secara edukatif bagi masyarakat serta memperkuat efek penangkalan agar anak tidak mengulangi perbuatannya. Pelibatan berskala luas juga sangat selaras dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan semua pihak berperan aktif dalam menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.

Pihak di atas selanjutnya membuat laporan berkala tentang kondisi anak dan keluarganya selama pembinaan berlangsung. Sebagai wujud pemantauan, otoritas sosial tersebut dapat pula mencantumkan rekomendasi untuk diserahkan kepada otoritas hukum terkait yang telah menetapkan ‘sanksi’ bagi si anak (dan keluarganya).

Bila dinilai bahwa anak dan orangtua tidak memperlihatkan kesungguhan menjalankan tindak lanjut ‘dikembalikan ke orangtua (guna menjalani edukasi ulang)’, otoritas hukum dapat menjalankan mekanisme hukum yang lebih tegas lagi. Termasuk, yang paling ekstrem ialah mencabut kuasa asuh orangtua atas anak tersebut.

Meski terkesan ‘sadis’, pemisahan atau pencabutan kuasa asuh dilakukan sebagai pilihan terakhir yang disertai dengan penilaian dari pihak berkompeten, serta diambil sebagai solusi bagi pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak secara lebih utuh.

Sekian banyak studi menyimpulkan bahwa mekanisme restorative justice menurunkan risiko anak mengulangi perbuatannya. Tertangkalnya anak mengulangi kenakalan bahkan kejahatannya sama artinya dengan semakin terlindunginya publik dari ancaman bahaya yang sebelumnya dapat sewaktu-waktu didemonstrasikan anak.

Secara positif dampak yang ditimbulkan retorative justice pada gilirannya juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.

Penerapan alur perlakuan sebagaimana dijabarkan di atas, dengan begitu, tidak sekadar menjadikan ‘anak dikembalikan ke orangtua’ belaka sebagai sesuatu yang bersifat final. Langkah seperti itu lebih tepat dapat dijadikan sebagai semacam ‘hukuman’ percobaan atau pengenaan wajib lapor.

Pendekatan sedemikian rupa, baik saat dilakukan polisi maupun hakim, sekaligus mengikat otoritas penegakan hukum untuk tetap peduli (tidak menutup mata) pada perubahan diri anak yang telah dijatuhi sanksi atau vonis.

Pada butir itu pula dapat dipahami bahwa pada saat otoritas penegakan hukum telah menunjukkan sikap progresifnya dalam penanganan perkara hukum dengan anak sebagai pelaku, kesiapan setara dari institusi-institusi terkait untuk mengimbanginya juga patut terus dibangun. Semoga.

Oleh:

Seto Mulyadi

Ketua Umum LPAI-Dosen Fakultas Psikologi Universitas

Media Indonesia, Sabtu, 16 Feb 2019,

You may also like...