Social Legality
Negara hukum dengan konsep social legality merupakan tipe negara hukum yang muncul untuk menyeimbangi negara hukum rule of law yang dipelopori oleh negara-negara anglo saxon. Substansi dari negara social legality ini, juga berbeda dengan konsep negara hukum rechsstaat.
Negara hukum social legality menempatkan hukum di bawah sosialisme, memandang hukum sebagai alat untuk menjapai tujuan negara dalam kerangka ide sosialisme. Sosialisme sebagai ideologi negara ditetapkan berada di atas hukum segala-galanya.
Perbedaan yang dapat diamati dari konsep negara hukum social legality dengan rule of law adalah, bahwa hak perorangan dapat disalurkan dari prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak-hak tersebut patut mendapat perlindungan. Atau secara sederhana, hukum di sini dapat diartikan sebagai instrumen atau alat kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan sosial (instrument of economic and social policy).