Pengaturan Franchising Di Indonesia

Pada dasarnya suatu waralaba sebagaimana halnya lisensi adalah suatu bentuk perjanjian yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima franchise, yang dapat berwujud dalam bentuk:

  1. Hak untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang dan atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merek dagang tertentu.
  2. Hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau dasar berdasakan pada suatu format bisnis yang telah ditentukan oleh pemberi franchise.

Dengan ini berarti, sebagai suatu perjanjian waralaba tunduk pada ketentuan umum yang berlaku bagi sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam buku II KUHPerdata. Selain secara khusus pengaturan mengenai waralaba di Indonesia dapat ditemukan da;am Peraturan Pemerintah Nomor 16 Thun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan pendaftaran Usaha Waralaba.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tersebut, pengertian waralaba diartikan sebagai “perikatan dimana salah satu pihak diberikan baik untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa’.

Badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau mengunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki disebut dengan pemberi waralaba, sedangkan badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atu penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba disebut dengan penerima waralaba.

Muhammad Nurul Fataa

Sarjana Hukum Internasional, UNHAS

You may also like...