Deklarasi Pemerintah Indonesia mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 21 Maret 1980

Mengingat bahwa meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada, baik yang hidup dan non-hidup, adalah tujuan dan tujuan Pemerintah Indonesia dan Bangsa.

Menyadari bahwa untuk mencapai tujuan di atas dan tujuan, sumber daya alam tanah dan sub-dasar laut dan perairan harus dilindungi dan dikelola secara tepat, tujuan dan rasional. Memperhatikan bahwa praktek negara menunjukkan bahwa rezim zona ekonomi eksklusif 200 mil laut telah diterima sebagai bagian dari hukum internasional laut baru .

Mengenali kebutuhan Indonesia untuk memproklamirkan Deklarasi Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Menyatakan sebagai berikut:

1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah daerah di luar Laut Teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, cakupan yang meluas sampai 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut Teritorial Indonesia diukur.
2. Di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia telah ada dan berlaku:
(a) Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan pelestarian hidup dan sumber daya alam yang tidak hidup dari tanah dan sub-dasar laut dan perairan dan hak-hak kedaulatan berkenaan dengan kegiatan lain untuk eksplorasi ekonomi dan eksploitasi zona, seperti produksi energi dari arus air, dan angin;
(b) Yurisdiksi sehubungan dengan::
(i) Pembentukan dan penggunaan buatan, instalasi pulau dan struktur..
(ii) Penelitian ilmiah kelautan.
(iii) Pelestarian lingkungan laut.
(iv) Hak-hak lain berdasarkan hukum internasional.
3. Hak berdaulat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Deklarasi ini Pemerintah, sehubungan dengan dasar laut dan lapisan tanah, terus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di Indonesia tentang Perairan Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia, perjanjian internasional dan hukum internasional.
4. Dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan navigasi dan penerbangan dan peletakan sub-kabel laut dan pipa akan terus diakui sesuai dengan prinsip-prinsip baru hukum internasional laut.
5. Dimana garis batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menimbulkan masalah batas dengan Negara berdekatan atau sebaliknya, Pemerintah Indonesia siap, pada waktu yang tepat, untuk masuk ke dalam perundingan dengan Negara yang bersangkutan dengan maksud untuk mencapai kesepakatan.
6. Ketentuan di atas selanjutnya akan diatur oleh hukum dan peraturan.

Deklarasi ini Pemerintah akan mulai berlaku pada tanggal pengumuman.

Jakarta, 21 Maret 1980.

 

 

 

 

Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Deklarasi_Pemerintah_Indonesia_mengenai_Zona_Ekonomi_Eksklusif_Indonesia

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...