Pemerintah Indikator Berdirinya Negara

Pemerintah dalam optik yuridis berupa seseorang atau beberapa orang yang mewakili rakyat dan memerintah menurut hukum nasionalnya. Tentunya negara hanya dapat melaksanakan kekuasaan tersebut melalui organ-organ yang terdiri dari inividu-individu.Pemerintah yang dimaksud biasanya badan eksekutif dalam suatu negara yang dibentuk melalui procedural konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kekuasaan yang efektif atas seluruh penduduk dan wilayah negaranya.15

Jika pemerintah suatu negara dalam faktanya hanya menjadi negara boneka atau negara satelit dari suatu negara lainnya maka negara tersebut tidak dapat dianggap sebagai negara.16 Dalam praktek, Lauterpacht mencontohkan dengan mengkonstruksi kasus Manchukuo.17 Manchukuo mendapat pengakuan sebagai sebuah negara usai ditakluk­kannya China oleh Jepang pasta Perang Dunia I (1931). Dalam kasus ini kemudian LBB mengirimkan Lytton Commission ke Manchuria untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya. Komisi Lytton melaporkan bahwa Manchukuo hanya merupakan negara boneka Jepang dengan indikasi bahwa pemerintahan Manchukuo pada umumnya berasal dari pejabat dan penasehal Jepang yang dalam struktur pemerintahan Manchukuo menduduki posisi penting dan strategic, meskipun perdana menteri dan menteri-menterinya adalah orang-orang China.17 Berdasar­kan Laporan Komisi Lytton, pada tahun 1939 LBB memutuskan bahwa Manchuria tetap menjadi milik dan bagian negara Cina dan hanya El Salvador, Jerman, Hungaria, Italia, dan Jepang yang mengakui Manchukuo sebagai negara.19 Akhirnya, Manchuria dikembalikan ke Cina usai perang dunia II.

Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.

Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar).

You may also like...