Akta Otentik

Pasal 1868 KUH Perdata menegaskan  suatu akta otentik, ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.

Berdasarkan Pasal di atas akta otentik terbagi atas dua yaitu:

  1. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan;
  2. Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.

Aka otentik yang  dibuat oleh pejabat yang bewenang pada dasarnya dapat diiedntifikasi dari dua ciri khas yaitu (a) inisiatif datang dari orang kepada siapa akta itu diberikan, seperti panggilan atau berita acara (b) meskipun demikian dalam hal tertentu dimungkinkan adanya permohonan dari orang yang bersangkutan seperti SIM. Demikian halnya juga yang terjadi pada pejabat Notaris dalah hal tertentu dapat juga bertindak membuat akat yang dibuat olehnya sebagai pejabat yang berwenang. Misalnya berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) persreroan. Dalam kasus ini  notaris hanyaberfungsi membuat laporan tentang l-hal yang terjadi, dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS tersebut. Notaris hanya mengkonstatir atau menentukan segala tingka laku pera peserta RUPS yang hadir.

Sumber: landdiary.blogspot.com

Sumber: landdiary.blogspot.com

Sementara akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang seperti notaris terdapat ciri pokok yang mesti dipenuhi agar, agar pembuatan itu memenuhi syarat akta otentik yaitu (1) pada umunya bersifat partai artinya yang datang dihadapan notaris paling tidak terdiri dari dua pihak. Ada penjual dan ada pembeli. Yang satu pihak kreditur yang satu lagi pihak debitur. Oeh karena pihak bersifat partai maka akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut disebut sebagai akta para pihak, sedangkan isinya disebut persujuan para pihak. (2) inisiatif datang dari para pihak, para pihak atas kemauan sendiri datang ke kantor notaris. Dihadapan notaris kedua belah pihak atau para pihak dapat memberi atau menyampaikan keterangan sendiri, dan keterangan yang disampaikan dapat berbentuk lisan (oral) atau tulisan (in writing). Para pihak meminta kepada notaris, agar keterangan yang mereka sampaikan dituangkan dalam bentuk akta. (3) Notaris bersifat pasif: pada prinsipnya notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. Dia hanya bertugas mencatat atau menuliskan dalam akta apa-apa yang diterangkan para pihak. Tidak berhak mengubah, emgurangi atau menambah apa yang diterangkan para penghadap. Namun sikap yang demikian dianggap terlalu kaku. Oleh karena itu pada zaman sekarang, muncul pendapat bahwa notaris memiliki kewenangan untuk mengkonstatir dan menentukan apa yang terjadi di hadapan matanya. Dalam hal ini Notaris berhak mengkonstatir atau menentukan fakta yang diperoleh guna meluruskan akta yang lebih layak.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...