BBM dan Manuver Politik PKS

 Jika tak ada arah melintang  BBM sudah dipastikan naik pada  pertengahan bulan juni ini atau awal bulan  Juli nanti.  Karena  tanggal 17 Juni merupakan batas akhir pembahasan APBNP 2013 di Parlemen.

 Dibalik  sikap “mbalelo” PKS dari koalisi Setgab (Sekretariat Gabungan). Mustahil rasanya PKS dapat membendung niat pemerintah itu. Untuk mengurangi nilai subsisi BBM. Dengan koalisi tambun SBY-Boediono minus PKS (PD 423 kursi, Golkar 106 kursi, PPP 38 kursi, PKB 28 kursi, dan PAN 46 kursi) kebijakan untuk menaikkan BBM sudah pasti mendapat dukungan besar di parlemen. Kalau kita kembali membuka jejak rapat paripurna 30 Maret 2012. Sebenarnya PKS sudah  jauh hari tidak sepakat dengan perubahan Pasal 7 ayat 6 (a) dalam UU APBNP 2013 tahun kemarin.

Bukanlah hal yang baru memang PKS menunjukan ketidaksetiaan terhadap Setgab yang didalangi oleh PD. Tetapi  karena momentum rencana pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM. Bersamaan PKS dihantam badai korupsi, yang menyeret  pucuk pimpinannya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).  Sehingga PKS semakin menguatkan dugaan, kalau PKS itu sedang bermanuver. Bahkan sedang memainkan mutasi is BBM.

Sumber: politik.kompasiana.com

Sumber: politik.kompasiana.com

Manuver Politik

Itulah politik, tidak ada kebetulan dalam politik tapi kebetulan adalah sebuah kemewahan. Dan kemewahan bisa dimanfaatkan oleh semua partai politik. Untuk menggenggam “citra” sebagai langkah awal meraih simpati publik. Tidak ada tujuan lain semua itu dilakukan, kecuali dalam rangka  mendulang suara sebanyak-banyaknya di Pemilu 2014 nanti.

Manuver politik PKS kelihatan “getol” mengkritik kenaikan BBM. Hingga konon katanya menyediakan ribuan jumlah spanduk. Untuk mengkanter niat pemerintah menaikkan harga BBM.

Persoalan peliknya, adalah PKS berada dalam barisan Setgab. Bahkan mendapat tiga jata kementerian di KIB  II. Lalu di lingkungan internal partai, fraksi, hingga kader tidak “patuh” pada MOU yang telah disepakati bersama. Jatah menteri tidak cukup rupanya “menutup mulut” para elit PKS.

Sebuah tindakan ironis, ketika mereka dalam satu rumah tangga tapi tak sebangun dan tidak sehaluan. Rumah tangganya bisa dikatakan, sudah tidak bisa dipertahankan. Tapi talak dari PD, juga tak pernah kunjung datang. Di sisi lain PKS pun tidak berani mengajukan
gugatan “cerai” atas koalisi Setgab. Karena PKS menunggu dirinya ditalak. Agar seolah-olah terkesan oleh publik. PKS terzalimi, sehingga peluang meraih simpati dan rasa iba publik akan berbalik arah untuk PKS.

Mutasi Isu

Jumlah  57 kursi yang dimiliki PKS di parlemen. Dalam barisan Setgab setelah Golkar, merupakan modal awal, sehingga partai bulan sabit kembar emas itu “berani” mengobok-obok kesepakatan Setgab. Berbeda halnya dengan koalisi Setgab partai lainnya (seperti PPP, PAN, dan PKB) yang tidak terlalu punya “power” untuk menekan kebijakan pemerintah. Suara ketiga partai itu tidak terlalu banyak, praktis tidak berada dalam hitungan ancaman. Selama ini nampak sekali, kalau SBY selalu merawat dua parpol koalisinya itu, Partai Golkar dan PKS.

Dalam kondisi dan situsional itulah, PKS mendapat peluang merealisasikan politik mutan dan politik nomadnya. Kalau “cita rasa”  kebijakan menguntungkan, PKS akan mengikut pada barisan Setgab. Sebaliknya, jika tidak mengntungkan partai, dicurigai publik dapat menghujat kebijakan tersebut. PKS jelas tidak mau mengikut. Intinya, PKS kuat tidaknya untuk tunduk pada consensus Setgab ditentukan oleh arah mata angin saja. Angin baik ataukah angin jahat.

Maneuver PKS yang menolak kenaikan BBM. Bukan hanya berada dalam ranah pencitraan yang pro-rakyat. Penting juga dimaknai, bahwa PKS sengaja melakukan mutasi isu. Agar PKS tidak terlalu lama “disandera” tsunami politik impor daging sapi. Apalagi dari berbagai lembaga survey sudah menghajarnya kalau partai yang telah berubah tag line-nya itu. Menjadi Cinta, Harmoni dan Kerja. Diprediksi elektabilitasnya tinggal diangka satu digit.

Maka langka pertama bagi PKS dilakukan melalui komunikasi politik. Ke semua kader, lintas sektoral  hingga pelosok tanah air. Termasuk transformasi kepercayaan terhadap massa dari kalangan eksternal (nonkader). Kalau sebenarnya kebijakan pemerintah unutk menaikkan BBM , bukan kebijakan yang berdasar. Dan hanya akan menyebabkan rakyat menderita. Karena inflasi harga  kebutuhan pokok juga akan melonjak.

Setelah langkah pertama tersebut berhasil dijalankan oleh PKS. Dalam menjalankan fungsi partai politik, sebagai sarana komunikasi politik. Langkah kedua, mutasi isu.

 Walau PKS merupakan partai dalam barisan korupsi impor daging. Serta hantaman sederet wanita cantik yang menyeret moral besar partai itu. Jika PKS berhasil membangun trush kepada publik. Tentang kenaikan BBM. Dengan sendirinya publik akan melupakan “borok” PKS. Sebuah taktik oleh partai mengembalikan maruahnya dengan mencari surat kelakuan baik di ranah publik (public sphere). Pada akhirnya publik akan menghapus jejak luka, nanah dan borok laku kotornya.

PKS rupanya telah kapok akhir-kahir ini. Hingga tidak mau lagi menyebut nama LHI, nama Fathanah. PKS  lebih doyan mengonsumsi isu “kenaikan BBM” dari pada isu memeraktikan politik bersih-bersih atas korupsi yang melandanya. Karena partainya sendiri tidak bersih-bersih amat.

Ancaman

Akhirnya, yang patut menjadi catatan bagi PKS dibalik kegetolan menolak kenaikan BBM. Soliditas untuk penolakan tersebut. Demikian amat rapuh. Di kalangan internal partai, fraksi, hingga kader  untuk  menolak kenaikan BBM. Tidak sejalan dengan beberapa petingginya di Kementerian KIB II.

Di ranah yang  berbeda, Menteri Perwakilan PKS sekaligus Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika. Malah  bernada lain, mendukung kebijakan pemerintah  untuk menaikkan BBM. Dengan terang-terangan. Tifatul Sembiring, mengaku telah ketemu dengan Dewan Syuro Hilmi Aminuddin. Tifatul mengaku sudah bertemu dengan Hilmi Aminuddin.  Dalam pertemuan itu, menurut Tifatul, Hilmi menyatakan mendukung rencana pemerintah menaikkan harga BBM.

Secara kelembagaan internal (AD/RT), jika aturan ini masih berlaku dan dilaksankan oleh PKS. Dimana semua kader wajib tunduk pada fatwa dan kemauan Dewan Syuro sebagai Muraqib ‘Am, Ahlul Halli wal-Aqdi  yang memiliki nilai kesakralan. Praktis fraksi PKS di parlemen nanti juga akan mendukung kenaikan BBM.  Mungkin ini yang ada dipikiran SBY sehingga PKS belum juga ditalak dari koalisi Setgab  hingga sekarang.

Sementara PKS, nantinya jika bersuara memberikan dukungan untuk menaikan BBM di rapat paripurna pembahasan APBNP 2013. Atas perinatah sang Muraqqib ‘Am. PKS tinggal menunggu waktu saja. Cercaan dari publikakan akan semakin menjadi-jadi. Kalau PKS itu bukan hanya bermanuver dibalik isu kenaikan BBM. Namun PKS akan dicerca sebagai partai yang munafik. Semoga Tidak ! ***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...