Perempuan dan “Hybridisasi” Korupsi

Sejak digulirkannya Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), kini para wanita menjadi buah bibir media. Bagaimana tidak, hal itu mencuat ke permukaan pasca penangkapan beberapa koruptor akhir-akhir ini, mereka semua pada terserempet sederet perempuan-perempuan cantik.

Pertama, pada kasus korupsi pengadaan alat kemudi dan simulasi SIM atas nama Djoko Susilo, dua wanita cantik yang diduga istri mudanya yaitu Dipta Anindita dan Mahdiana dihadiahi beberapa mobil mewah dan rumah elit dari hasil penggarongan uang negara. Kedua, yang tat kala lebih hebohnya lagi, dalam kasus pengadaan kuota impor daging sapi diduga empat puluh lima orang perempuan yang pernah kecimprat uang Fathanah, dibagi-bagi ke semua perempuan itu, meski yang tercatat oleh media hanya tersebut nama: Maharani Suciyono, Ayu Azhari, Vitalia Shesya,Tri Kurnia Puspita, dan Sefty Sanustika. Ketiga, baru-baru saja terkuak pasca penangkapan Akil Mochtar (AM), tidak mau ketinggalan AM juga “meringkus” sejumlah perempuan yang turut ambil bagian dari harta haramnya, tidak tanggung-tanggung tiga pelantun lagu dangdut terlibat dalam penggelembungan dana hasil suap itu, tercatat nama: Rya Fitria (Rya KDI), Evie Tamala, dan Iis Dahlia.

Sumber Gambar: www.jpnn.com
Sumber Gambar: www.jpnn.com

Seolah membuka tabir sejarah, era menuju abad 21, cleopatra-celeopatra modern rupanya hadir dalam “wajah’ baru. Walaupun kisah itu hanya terjadi di abad silam, tapi modal tubuh perempuan tidak pernah habis untuk menjadi komoditas yang memiliki pengaruh dari berbagai segi. Korupsi misalnya, menjadi ‘teman sehaluan” dengan tubuh cantik perempuan. Dengan modal kecantikan, tubuh seksi, suara merdu, hingga kemampuan atraktif manggung, akhirnya menerima bayaran rupiah bak setinggi langit dari para pelaku korupsi. Bahkan  dibalik bagi-bagi uang haram itu ada pula praktik “jual tubuh” yang lazim dikenal dengan istilah “gratifikasi seks”.

Deteriolisasi Korupsi

Sudah disepakati bersama, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menjadi musuh bersama ummat manusia (commen enemy), sehingga kejahatan tersebut diklasifikasikan sebagai kejahatan berdimensi luar biasa (extra ordinary).

Uniknya kejahatan korupsi yang melanda para kaum elit selama ini, kalau dahulunya dikatakan lebih parah karena dilakukan secara berjamaah, dalam bahasa yang sederhana dilakukan secara bersama-sama, entah dengan turut serta (medephlegen), pembantuan (medeplegheid), dan pembujukan (uitloking). Kini mengalami peningkatan status lagi, uang hasil korupsi digelapkan, disembunyikan, dinihilkan hingga membaur dengan harta yang tidak bisa lagi ditakar sebagai harta yang diperoleh dari tindak pidana.

Modus operandi kejahatan demikian tidak berhenti pada satu titik yakni korupsi saja, jauh lebih dahsyat mengalami perjalanan panjang kesentrum yang tidak bisa terlacak. Dibutuhkan perangkat canggih dan keahlian khusus untuk membongkar, menyisir, hingga memburu semua gundukan kekayaan itu.

Inilah yang disebut deteriolisasi korupsi—–meminjam apa yang disebut oleh Deleuze & Fellix Guattari—– yaitu sebuah medan kehidupan, yang didalamnya seorang tidak pernah berhenti pada sebuah territorial. Modus korupsi hidup dalam sebuah ruang nomad, hingga berlangsung sebuah prinsip pertumbuhan (hasrat, tubuh dan kepuasan) sebagai apa yang dimaksud nomadologi yakni sebuah proses tanpa henti dalam perubahan, perpindahan, pembiakan, pelipatgandaan, perjalanan sampai melampau batas terjauh. Harta dari hasil korupsi bisa “dicuci”,  disamarkan kepemilikannya, hingga mengalami penggeseran hak milik seolah-olah (as if) bukan dirinya lagi, tapi milik perempuan dekatnya, perempuan simpanannya ataukah istri tercintanya.

Hybridisasi Korupsi

Mari kita cermati kasus korupsi Djoko Susilo yang mentransmisikan harta kekayaannya itu melalui rumah elit dan mobil mewah kepada dua istri muda cantiknya; Dipta Anindita dan Mahdiana, apakah hukum mampu menyisir harta kekayaan Djoko Susilo? Bukankah dua istri muda itu tidak sama sekali mengetahui bahwa harta kekayaan itu dibarter dengan rumah dan mobil, berada dalam motif apa yang disebut sebagai pemufakatan jahat?

Begitupun dengan kasus yang menimpah Fathanah, betapa “kejamnya” hukum, jika maksud baik Fathanah untuk menolong Vitha yang telah menjanda dan harus menjadi single parent untuk membiayai anak-anaknya kemudian mendapat insentif “belas kasih” dari Fathanah. Mampukah hukum menunjukan daya kekuataannya untuk menjerat Vitha, padahal dirinya tidak tahu-menahu kalau uang pemberian Fathanah  adalah dari praktik ijon yang bermuatan korupsi?

Lantas bagaimana pula dengan perempuan yang berada dalam pusaran korupsi Akil Mochtar? Seperti kontrak manggung dengan tiga pelantun lagu dangdut; Rya Fitria, Evie Tamala, Iis Dahlia. Memang Rya Fitria diduga menerima Rp. 900 juta  atas pembayaran kontrak manggung untuk kampanye pencalonan Gubernur Akil Mochtar di Kalimantan tahun 2006-2007.  Begitupun yang terjadi dengan kontrak manggung Evia Tamala dan Iis Dahlia adalah perjanjian yang lahir dari “itikad baik” —-good faith—sehingga menempatkan hukum di ruang itu, hukum sejatinya hanya akan menjadi barang hampa untuk menjerat Riya, Evie dan Iis, karena bagaimana mungkin menjerat seseorang, padahal dirinya tidak dapat dikategorikan dapat bertanggung jawab secara pidana, bukankah dalam ilmu hukum dikenal asas; seorang hanya dapat dipidana jika ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditelisik lebih jauh, hukum-pun tidak memiliki “power” untuk menjerat para pelaku pencuci uang hasil kejahatan itu. Disamping bermetamorfosa dalam bentuk harta kekayaan baru, juga melibatkan peran perempuan yang bisa menyembunyikan harta kekayaan haram itu. Daya tarik tubuh perempuan seperti cantik, bersuara merdu dan populer yang menghiasi sejumlah koruptor telah mengalami “hibrydisasi” untuk menghasilkan model kejahatan baru. Koruptor bukan hanya berselingkuh dengan kekuasaan jabatan, tetapi menyatu dengan kuasa hasrat perempuan pula.

Dititik itu, koruptor yang telah direkayasa melalui komodifikasi hasrat perempuan (hybrid), kejahatan hanya sebagai sebuah citra yang tidak lagi berwujud dalam realitas asli yang dilukiskannya. Hukum ibarat fatamorgana yang menampilkan tanda-tanda palsu dan dusta. Para kriminalis sudah lihai menjadikan dirinya tidak nampak (invensible), dengan menghapus jejak-jejak kejahatannya dari kebenaran sesungguhnya, maka kebenaran tentang kejahatan akan tertutup selamanya.

Tanda-tanda kejahatan dihapusnya, sehingga tidak lagi dapat ditelusuri oleh pejabat penyidik koruptor. Melalui aliran ke modus lain seperti hibah, sumbangan, jual beli, jejak kejahatan itu telah terganti dengan jejak yang salah. Bahkan lebih jauh hukum dapat digiring melalui pelaku palsu, barang bukti palsu, TKP (Tempat Kejadian Perkara) palsu,  terdakwa palsu, hingga pada akhirnya keadilan palsu (pseudo justice).

Di atas segalanya, mau tidak mau kita harus memberi support kepada lembaga anti rasuah (KPK). Kalau ada yang mengatakan, lembaga anti rasuah itu seyogianya dibubarkan saja,  mungkin belum saatnya. Oleh karena tidak ada lembaga penegak hukum yang mampu  menyisir dan mengungkap hibridisasi korupsi tersebut, hanya KPK  memiliki perangkat canggih untuk “menyadap”, dan mengikuti jejak-jejak deteriolisasi korupsi, agar pelakunya dapat tersentuh dengan kejamnya bilik penjara. (*)

Oleh: Damang, S.H.

Analis Politik Republik Institute & Co-Owner negarahukum.com

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...