Menyoal Pasal Korupsi RUU KUHP

Di tengah ramainya pemberitaan success story KPK memberantas korupsi. Melakukan langkah progresif dengan menjerat pelaku korupsi melalui dakwaan kumulatif atau penggabungan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang. Serta mulai garangnya sang pengadil dalam menjatuhkan vonis pidana berat terhadap koruptor, ternyata tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah.

KPK

Sumber Gambar: yogas09.student.ipb.ac.id

Tuduhan Penulis ini didasarkan pada “pemaksaan” menggolkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sementara digodok Komisi III DPR. Dalam draf undang-undang tersebut salah satu Bab_nya mengatur tindak pidana korupsi. Atau dengan kata lain tindak pidana korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tetapi kejahatan biasa. Padahal dasar pemikiran pembuat undang-undang mengatur ketentuan khusus untuk tindak pidana korupsi tergolong kejahatan luar biasa karena melihat dampak ditimbulkannya, yakni merugikan keuangan negara, perekonomian negara, menghambat pembangunan nasional, dan merusak mental masyarakat Indonesia.

Perbandingan

Walaupun draf KUHP telah memasukkan perdagangan pengaruh (trading of influence) sebagai tindak pidana korupsi. Sebagai wujud diakomodirnya Article 18 United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006. Akan tetapi, di sisi pemberantasan laku penggarong uang negara justru mengalami kemunduran.

Pertama, sanksi pidana penjara semakin ringan. Contonhnya Pasal 699 RUU KUHP menegaskan setiap orang atau pejabat publik secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapat dan belanja daerah bukan pada tujuannya, dipidana penjara paling lama dua tahun. Lebih jauh bila perbuatan menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka sanksi pidana ditambah satu pertiga.

Bandingkan dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku tindak pidana korupsi diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.  Selain itu, untuk penyalahgunaan kewenangan dalam RUU KUHP hanya dipidana penjara paling lama enam tahun, jauh dari sanksi pidana UU Korupsi saat ini yakni maksimal 20 tahun.

Artinya sangat terlihat jelas para pembuat undang-undang tidak menginginkan pelaku korupsi divonis berat. Padahal seyogianya semakin berat vonis dijatuhkan, akan menjadi efek jera terhadap koruptor dan menciutkan nyali calon-calon koruptor.

Ringannya ancaman pidana dalam draf KUHP semakin diperparah bila Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga disahkan. Di mana terkait pemidanaan majelis hakim pada tingkat kasasi tidak boleh menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari putusan pengadilan tinggi (vide Pasal 250 ayat 3 RUU KUHP). Celah ini tentu kemudian akan dimanfaatkan pelaku korupsi untuk berlomba-lomba mengajukan upaya hukum kasasi. Karena sudah pasti mendapatkan korting/pengurangan pidana. Di saat yang sama berdampak pada bertumbuknya perkara korupsi di Mahkamah Agung.

Kedua, Hakim yang menerima suap tidak tergolong tindak pidana korupsi. Ketentuan ini dimasukkan dalam tindak pidana jabatan. Sehingga terjadi penyempitan ruang lingkup korupsi. Berbeda dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat para hakim penerima hadiah, atau janji, sehubungan perkara yang ditanganinya (vide Pasal 12 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001).

Ketiga, mengeluarkan pasal Gratifikasi. RUU KUHP hanya memasukkan pasal suap, padahal gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discout), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi juga memberi ruang diberlakukannya pembuktian terbalik sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan laku korupsi.

Keempat, menghilangkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti pelaku korupsi. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pidana tambahan untuk pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk RUU KUHP khusus pidana tambahannya hanya mengatur tentang pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dasar Penolakan

Melihat banyaknya pasal-pasal korupsi yang hilang dan makin ringannya sanksi pidana bagi pelaku korupsi menandakan adanya upaya mentolerir laku korupsi. Tetapi mungkin ada yang akan mengatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan ketentuan khusus. Sehingga berlaku asas ketentuan khusus mengesampingkan ketentuanyang umum (lex specialis derogat legi generalis).

Memang pembuat draf undang-undang mengakui asas lex specialis, tetapi disaat yang sama menimbulkan kekhawatiran bila RUU KUHP disahkan. Kekhawatiran terlihat pada Bab XXXVI Ketentuan Peralihan Pasal 757 menegaskan bahwa pada saat undang-undang ini berlaku terhadap undang-undang di luar undang-undang ini diberikan masa transisi paling lama 3 (tiga) tahun untuk dilakukan penyesuaian. Setelah jangka waktu berakhir maka ketentuan pidana di luar undang-undang ini dengan sendirinya bagian dari undang-undang ini. Artinya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus menyesuaikan dengan KUHP baru melalui revisi undang-undang atau secara otomatis menjadi bagiannya. Penyesuaian lewat revisi berujung kepada hilangnya pasal-pasal korupsi seperti hakim penerima suap, gratifikasi dan meringankan pemidanaan koruptor.

Selain itu, pembahasaan RUU KUHP dan KUHAP juga sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan. Pertama, beberapa anggota Komisi III DPR pernah disebut saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus korupsi simulator. Mereka menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM. (28/5/2013). Serta ada juga yang didugamenerima aliran dana dalam pembangunan proyek Pusdiklat Kejaksaan di Ceger.

Kedua, adanya relasi partai politik dengan kasus korupsi yang ditangani KPK. Misalnya Proyek Hambalang, Kasus korupsi Alquran, dan Suap di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan-ketentuan inilah yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU KUHP disahkan, karena sejatinya undang-undang dibuat untuk mewujudkan cita-cita bangsa guna mensejahterakan rakyat, bukan malah melindungi perampok uang negara.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...