Penghianatan Daulat Rakyat

Atas nama demokrasi, telah disepakati untuk melaksanakannya secara lengkap, koheren dan tidak parsial. Mau eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah & juga wakilnya) maupun legislatif (DPR, DPD, DPRD) sudah disepakati semuanya dipilih melalui demokrasi langsung, bukan lagi melalui demokrasi perwakilan.

Tapi alih-alih, dalam skala nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPR/DPD/DPRD adalah dilaksanakan secara langsung. Kini muncul ide Pemilihan Kepala Daerah, hendaknya diselenggarakan secara tidak langsung saja.

Apakah ini sebuah kemunduran arus demokrasi? Apakah memicu terjadinya perampasan hak daulat rakyat?. Jelas ketika pertanyaannya dilempar kepada wakil rakyat saat ini. Kelompok Pertama dari Koalisi Merah Putih/ KMP (Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PAN dan PKS) mengatakan bukan kemunduran dan bukan pula bahagian dari perampasan hak daulat rakyat. Lalu Kelompok Kedua dari: PDIP, Hanura, dan PKB, sudah pasti mengatakan, bahwa kembali pada demokrasi perwakilan nyata-nyata kemunduran demokrasi dan sama halnya merampas daulat rakyat.

Sumber Gambar: metrosiantar.com

Sumber Gambar: metrosiantar.com

Tetapi mari kita tanyakan kepada publik permasalahan ini. Saya lebih percaya pada suara publik yang berpendapat, tidak sarat akan kepentingan. Representasi penilaian publik dapat dirujuk melalui hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), menunjukan 81,25 persen responden menyatakan setujuh Kepala Daerah dipilih secara langsung. Hanya terdapat 10,71 persen yang menyetujui Kepala Daerah dipilih secara tak langsung (Tempo.co 10/9/14).

Hal ini menunjukan kalau rakyat lebih banyak yang menghendaki Pilkada langsung. Namun ironisnya beberapa fraksi di DPR tetap getol untuk kembali pada Pilkada sistem perwakilan via DPRD. Ini bukan hanya mengebiri dan merampas daulat rakyat, tetapi sudah penghianatan yang sudah dipertontonkan secara fulgar di depan publik.

Daulat Rakyat

Kekuatan rakyat yang berdaulat secara tegas telah diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945, “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Karena itu, pemilu apapun macam dan namanya harus berlandaskan pada daulat rakyat sebagai hak fundamental yang diakui oleh konstitusi.

Penting untuk diketahui, bahwa kedaulatan tersebut mesti dilaksanakan menurut UUD (bukan menurut UU), sehingga baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada harus berlandaskan pada daulat rakyat yang terdapat dalam UUD. Jadi niat untuk kembali ke sistem Pemilihan Kepala Daerah langsung via DPRD tidak dapat dilepaskan dari makna daulat rakyat yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945.

Sekalipun terdapat sanggahan bahwa instruksi yang diberikan oleh konstitusi dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945 “Gubernur, Bupati, Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.” Yang menyebabkan sistem Pemilukada menjadi “open legal policy” dapat ditafsir ke demokrasi perwakilan. Namun dalam kaca mata hukum maupun dalam kacamata sosiologis nalar demikian tetap akan terbantahkan.

Secara hukum, dengan menafsirkan frase demokratis dalam model yang tidak konsisten. Sama halnya, melaksanakan konstitusi tidak konsisten, yang bermuara pada tidak adanya kepastian hukum.

Di tambah lagi, hadirnya kata demokratis dalam Pasal 18 Ayat 4 adalah amandemen kedua. Dalam perubahan yang kedua tersebut, memang belum pernah terjadi kesepakatan pemilihan langsung untuk sistem pemilu kita. Nanti pada amandemen ketiga, muncul pemikiran untuk menganut sistem pemilihan langsung, maka diterapkanlah untuk pemilihan Presiden. Seandainya saja pembahasan amandemen untuk sistem pemilihan pemerintahan daerah bersamaan ataukah terjadi setelah masa pembahasan Pemilihan Presiden yang menganut demokrasi langsung, maka boleh saja Pemilihan Kepala Daerah dianggap tidak pernah dipikirkan untuk menganut demokrasi langsung.

Secara sosiologis, penyerahan daulat rakyat untuk diwakilkan melalui DPRD, bentangan sejarah membuka mata kita, masa di zaman orde baru, selama 32 tahun sudah banyak menyimpan cerita kelam, kalau sejatinya DPRD dan kepala daerah melakukan perselingkuhan demi kepentingan kekuasaan dan menambah pundi kekayaan saja. Bukankah ini “pil pahit” dari Pilkada tak langsung? Dan sekarang maukah kita kembali di zaman itu?

Pun kalau DPRD menganggap dirinya dapat mewakili kepentingan “daulat rakyat” sampai saat ini tidak ada jaminan, mereka akan bekerja benar-benar karena amanat daulat rakyat. Justru kembali ke Pilkada tak langsung, dua organ kekuasaan ini (Kepala Daerah dan DPRD) akan semakin terbuka peluang melakukan transaksi politik.

Maka dengan itu, sebuah “keremangan” yang memang hendak dibangun untuk kembali pada Pemilukada tak langsung, Kepala Daerah tidak perlu lagi bekerja keras menjalankan kepentingan “daulat rakyat”. Cukup menjalin konspirasi bersama anggota dewan, semua kebijakan kerjanya akan berjalan lancar. Dalam situasi yang seperti ini, posisi rakyat dengan pemimpin, jelas semakin menjauh, karena bukan lagi dalam kawalan rakyat untuk menagih semua janji-janji politiknya. Janji-janji politiknyapun boleh jadi rakyat tidak tahu menahu, semuanya tinggal diserahkan kepada wakil rakyat yang bernama DPRD.

Penghianatan Konstitusi

Ada pernyataan seorang politisi Golkar, dari fraksi pendukung RUU Pilkada. Melalui siaran TV Swasta, yaitu Nudirman Munir menganggap sikap setuju fraksi yang berada dalam naungan Koalisi Merah putih (KMP) harus dimengerti sebagai konsekuensi politik. Dengan bahasa yang lugas politisi kondang itu mengatakan: “bagi-bagilah kemenangan, Jokowi menang di Pilpres, maka KMP biarlah menang juga di parlemen.”

Hemat Penulis, ini adalah pendapat keliru yang tidak berdasar. Bahwa yang namanya, sepakat untuk menggunakan sistem demokrasi. Adalah keniscayaan, harus ada yang kalah, dan ada yang menang, bukan mencari lagi kemenangan di jalur lain. Itupun perhelatan demokrasi, adanya pihak yang menang adalah kemenangan rakyat, tidak bisa dimaknai sebagai kemenangan partai atau kemenangan koalisi. Sungguh sangat naif alur logika demikian.

Demokrasi yang bersandar pada kedaulatan rakyat, semua pergerakan wakil rakyat ditujukan ke cita-cita kesejahteraan rakyat. Kalau toh, karena dalil kalah di perhelatan Pilpres, kemudian ingin mencari kemenamgan sejati di parlemen. Maka semua fraksi yang getol mengegolkan RUU Pilkada tersebut. Tidak salah kalau memunculkan stigma, DPR tidak hanya akan mengamputasi, mengebiri dan merampas daulat rakyat, tapi juga telah melakukan penghianatan besar-besaran terhadap konstitusi. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...