Konsep Sosiologi Hukum

Diantara sekian banyak literatur dalam pembahasan ilmu hukum, terkadang sering dikacaukan antara buku dalam kajian ilmu hukum murni semata atau kajian ilmu sosial yang memandang hukum sebagai objek. Objek dalam gejala atau fakta-fakta sosial yang melihat hukum tidak berfungsi sebagai aturan atau kaidah sebagai hukum telah dipositifkan dalam seperangkat peraturan perundang-undangan.

Bahkan terkadang terjadi distorsi. Pengacauan antara kajian ilmu hukum dan ilmu sosial dalam penelitian-penelitian. Mulai dari skripsi, tesis dan disertasi. Seorang peneliti sekaligus penulis memasukkan kajian ilmu hukum praktis dan juga sebagai pengamat terhadap penulisan karya ilmiah hukum.

Lebih parahnya lagi buku Pengantar Mata Kuliah Ilmu Hukum sering diawali dengan kajian emprik atau pendekatan hukum empirik. Baiknya adalah jika ingin melakukan penelitian untuk sebuah karya ilmiah seorang peneliti harus jelas memosisikan dirinya sebagai peneliti hukum atau peneliti socio-legal. Supaya karya yang dihasilkan itu jelas ia sebagai pengamat hukum atau teoritisi atau praktisi hukum.

Tidak ada salahnya mepelajari sosiologi hukum oleh karena dengan mempelajari ilmu empiric yang demikian adalah salah satu kajian hukum sebagai pengamat (observer). Menurut hemat penulis lebih baik kita mengatakan bahwa ilmu empirik yang berobjekkan hukum, karena hukum tidak serta merta dapat dikatakan sebagai hukum yang empirik.

keberadaan sosiologi hukum adalah alat bantu bagi ilmu hukum dalam memperbaiki sehingga hukum itu dapat tegak, setelah mereka, pengamat sosial itu bekerja dan menuturkan sekian faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu.

Dari sinilah juga kelihatan bahwa sosiologi hukum bersifat deskriptif. Ia hanya memaparkan fakta-fakta dan gejala-gejala yang mempengaruhi hukum sehingga ia tidak otonom. Sosiologi hukum bebas nilai pada pencarian benar salah dari suatu perilaku atau tata kelakuan.

Sebagaimana Curzon (1979: 137) mengemukakan kajian sosiologi hukum dengan mengutip pendapat  Pound “pound refers to this study as sociology proper, based on a concept of law as one of the means of social control. Lioyd writers of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques’. It is concerned with an examination of why the law sets about its tasks in the way it does. It views law as the product of social system and as a means of controlling and changing that system”

Hal inipun dapat dilihat sosiologi hukum yang berguna di dalam kenyataannya (law in action) sebagaimana dikemukakan oleh  Soerjono Soekanto (2011: 26) yakni:

  1. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
  2.  Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai pengendali sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan sosial tertentu.
  3. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Dari uraian di atas jelas bahwa sosiologi hukum adalah memandang hukum dari sudut eksternal dengan cenderung pada interaksi sosial pengguna hukum untuk mematuhi (obey) atau tidak mematuhinya (disobey). Dan sosiologi hukum dapat melihat faktor-faktor yang melatari penegakan hukum itu seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukumnya, sarana dan prasarana, masyarakat dan kebudayaan.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...