Mengenang Kata “Sengaja”

Advokat Kaisar

Teringat ketika saya sementara mengajar Matakuliah Hukum Pidana di kelas, membahas mengenai kesengajaan, tiba-tiba ada seorang mahasiswi cantik mengacungkan tangan,

Maaf Pak….”
Bolehkah Saya bertanya Pak…”

Sebenarnya saya sempat jengkel karena saya sementara menjelaskan lalu tiba-tiba dipotongi penjelasan saya. Akan tetapi melihat yang bertanya itu senyumnya tulus, maka saya persilahkan.
Silahkan (kataku).

“Makasih Pak” (Jawab sang Mahasiswi).

Bapak dari tadi menjelaskan tentang KESENGAJAAN, mulai dari pengertian, jenis dan tingkatan/gradasi kesengajaan, Pertanyaan saya begini Pak…” (muka serius)
“Sengaja itu kan unsur atau sikap batin, yang mengetahui hanyalah pelaku dan Tuhan, lalu bagaimana caranya kita mengetahu bahwa pelaku itu mempunyai kesengajaan atau tidak ?
Terima kasih, Pak..”

“Cukup, ya ?”
“Iya, Pak.”

“Saudara yang bertanya, namanya siapa ?
YULIANA, Pak…”(jawabnya).
Nama yang bagus👍.

“Baik, YULIANA dan adik-adik mahasiswa.”

Memang benar bahwa kesengajaan itu adalah unsur atau sikap batin dan hanya pelaku dan Tuhan yang mengetahui. Akan tetapi dalam Ilmu Hukum Pidana terdapat Teori yang dikemukakan oleh W.P.J. POMPE, yakni KESENGAJAAN YANG DIOBYEKTIFKAN.
Menurut teori ini, bahwa untuk membuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan melakukan kejahatan (dolus malus), maka lihat fakta-fakta peristiwanya dengan bukti yang valid.

Contoh sederhana saya berikan:

Meskipun seorang terdakwa menangis dengan air mata darah, mengatakan kepada majelis Hakim bahwa :
“YANG MULIA MAJELIS HAKIM…..”
“SAYA TIDAK BERMAKSUD MEMBUNUH, SAYA TIDAK ADA KESENGAJAAN UNTUK MEMBUNUH…..SAYA HANYA MAU MENYAKITI TETAPI KORBANNYA MENINGGAL, SAYA CUMA MAU BIKIN KAPOK KORBAN TETAPI MENINGGAL”. akan tetapi melihat fakta-fakta yang ada dan terungkap dalam persidangan:
(1) Terdakwa menyakiti korban dengan mengggunakan badik/senjata penusuk khas Bugis/Makassar.
(2) Bagian tubuh korban yang ditusuk adalah tenggorokan korban.
(3) Cara menusuknya, tancapkan badik dileher lalu diputar.
(4) Korban adalah orang yang telah membunuh ayah Terdakwa beberapa tahun silam.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Menurut teori KESENGAJAAN YANG DIOBYEKTIFKAN, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pelaku/terdakwa memang mempunyai niat untuk membunuh korban.
Seandainya pelaku hanya bermaksud menyakiti, maka yang ditusuk bukan tenggorokan/leher, melainkan bagian tubuh yang lain yang tidak rawan menimbulkan kematian misalnya lengan atau kaki korban.

Secara obyektif, berdasarkan fakta, semua orang tahu mahwa menusuk tenggorokan orang dengan senjata tajam/badik dapat menimbulkan kematian, sehinga jika hal itu dilakukan sama dengan bermaksud membunuh.
Arti kesengajaan adalah mengetahui (wetten) dan menghendaki (willen). Orang yang tahu lalu melakukan berarti sengaja. Terlebih lagi jika memang dia kehendaki.
Orang yang mengetahui bahwa jika perbuatan ini saya lakukan akibatnya akan seperti ini, lalu dia tetap melakukannya, itu sama dengan sengaja.

Jadi kesimpulannya bahwa kesengajaan itu bisa diketahui.

Cukup, ya..”

Lain kali kita sambung.

#KENANGAN#

You may also like...