Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tidak semua perkara pidana harus ke pengadilan, Kepolisian dan kejaksaan dapat menyelesaikan perkara pidana tertentu dengan jalan keadilan restoratif Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif, ini sudah dikenal dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang...