Pengertian Hukum
Karya filsuf Aritoteles (384-322 SM) telah mempopulerkan konsep negara demokrasi yang dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang merosot dan menurutnya (dalam aliran hukum alam oleh Friedman: 1990) sebuah negara pemerintahannya yakni berdasarkan hukum, karena filsuf sulit ditemukan untuk untuk menjadi pemerintah yang bajik.
Satu hal yang menjadi penekanan bagi Aristoteles adalah klasifikiasi dari pada keadillan distributif, keadilan kumulatif, dan keadilan remedialnya (Aristoteles, 2007 dalam La Politica; Faturochman dalam Keadilan Perspektif Psikologi, 2002; Rawls,2000 dalam Teori Keadilan dan Teitel, 2004 dalam Keadilan Transisional). Menurut Achmad Ali (2002: 259) ”formulasi dari hukum alam adalah problem esensial dari keadilan”. Esensi dari keadilan tersebut menjadi renungan filsafat hukum untuk menelorkan beberapa defenisi hukum.
Adanya hukum senantiasa menggerakan daya pikir manusia, sehingga timbul pertanyaan: apa arti hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini para ahli hukum akan memberikan defenisi tentang hukum. Akan tetapi belum pernah terdapat defenisi hukum yang memuaskan. Apa yang ditulis Kant lebih dari 150 tahun yang lalu ‘Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” masih tetap berlaku, karena hukum bukanlah gunung atau kuda yang setelah didefenisikan kita dapat melihatnya. Demikian juga Van Apeldoorn (1973:13) “berpendapat bahwa defenisi hukum itu sangatlah sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan sesuai dengan kenyataan”.
Meskipun demikian, atas dasar penelitian yang pernah dilakukan Soerjono Soekanto (dalam Wawan Tanggul Alam 2004:10-12) mengidentifikasi paling sedikit sepuluh arti hukum yaitu:
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai disiplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atas gejala-gejala yang dihadapi.
- Hukum sebagai kaidah, yakni sebagai pedoman atau patokan perilaku yang pantas dan diharapkan.
- Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu, serta berbentuk tertulis.
- Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegak hukum.
- Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi.
- Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- Hukum sebagai perilaku yang ajeg atau teratur.
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yakni jalinan dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
- Hukum sebagai seni (legal art).
Secara umum, hukum adalah seperangkat aturan baik yang tertulis (dibuat oleh negara yaitu antara presiden dan DPR) maupun yang tidak tertulis (living law: hukum yang hidup dan tumbuh dalam suatu masyarakat) yang dijalankan oleh yang mengatur maupun yang diatur dan masing-masing mengakui daya keberlakuan dan mengikatnya aturan tersebut.