Membongsai atau Mengembangkan Kasus Wisma Atlet (Catatan pascapenahanan Angelina Sondakh)

M. Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda 200 juta, jumat (20/4/2012). Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini terbukti bersalah. Meski putusan pemidanaan terhadapnya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Putusan majelis hakim Tipikor masih sangat mengecewakan.

Majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih, memutus terdakwa terbukti menerima suap 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, terkait proyek pembangunan wisma atlet. Hukuman buat M. Nazaruddin ringan dari tuntutan Jaksa yakni 7 tahun penjara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengaku kecewa terhadap vonis M. Nazaruddin. Menurutnya, vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.   Vonis yang terbilang ringan untuk kasus korupsi besar dalam sejarah Indonesia. Seharusnya tuntutan dan putusan yang dijatuhkan sebanding dengan kualitas perbuatannya.

Publik bertanya-tanya, kasus korupsi besar yang ditangani KPK jilid III diputus ringan. Jaksa hanya menuntut 7 tahun penjara, padahal mereka (baca: Jaksa) yakin Pasal 12 huruf b UU Tipikor ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara terbukti. Apakah KPK telah mulai masuk angin?

Membongsai Kasus Wisma Atlet

Penegak hukum dalam mengungkap kasus wisma atlet terkesan lamban. Kasus wisma atlet menyeruak kepermukaan pada bulan april tahun lalu. Bermula dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Wafid Muharam, Mohammad El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang (21/4/2011). Ketiganya diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi (baca: suap menyuap). Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih seharga Rp 3,2 milyar. Hingga kemudian menyeret nama M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Terpidana kasus wisma atlet pasca putusan PN Tipikor Jakarta terhadap M. Nazaruddin telah berjumlah empat orang, meski kemudian melakukan upaya hukum (baca: banding). Pada persidangan Tipikor sebelumnya, Wafid Muharam, M. El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang, ketiganya hanya divonis 2-3 tahun penjara.

Kasus wisma atlet semakin memanas pada saat M. Nazaruddin menjadi terdakwa. Kasus ini bagaikan bola salju yang menggelinding dari puncak gunung es. Lambat laun semakin membesar. Hingga menyeret sejumlah nama-nama besar. Akan tetapi, banyak kalangan yang pesimis terhadap pengungkapan kasus wisma atlet. Putusan terhadap M. Nazaruddin dianggap membongsai kasus ini. Apakah itu demikian?

Upaya membongsai kasus wisma atlet dilakukan dengan banyak cara. Pertama, Ketidakhadiran saksi Mindo Rosalina Manulang pada saat agenda sidang konfrontir dengan saksi Angelina Sondakh. Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi kunci atas pembicaraan lewat BBM dengan saksi Angelina Sondakh soal fee untuk “Bos Besar” dan “Ketua Besar”. Kedua, nama Anas Urbaningrum tidak disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa terhadap terdakwa M. Nazaruddin. Padahal Anas Urbaningrum beberapa kali disebut terlibat dalam kasus wisma atlet. Ketiga, Belum dipanggilnya sejumlah nama yang sering disebut dalam persidangan. Keempat, dibantahnya aliran dana ke kongres Partai Demokrat sebagai hal yang tidak berkaitan dengan kasus wisma atlet oleh majelis hakim. Kelima, putusan majelis hakim tidak menyebut M. Nazaruddin melakukan korupsi secara bersama-sama. Sehingga fakta persidangan secara terang benderang menyebut nama Anas Urbaningrum, Alex Noerdin, Andi Alfian Mallarangen, I Wayan Koster, Mirwan Amir, dan Mahyudin hanyalah tuduhan belaka.

Penanganan kasus wisma atlet cenderung disepelehkan (baca: tidak serius). Penegak hukum harusnya sadar, tujuan hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materil. Kebenaran yang sesungguh-sungguhnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Sehingga pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut haruslah diperiksa.

Menanti Keberanian KPK

Setelah M. Nazaruddin divonis PN Tipikor. Kini, KPK melirik Angelina Sondakh sebagai pengembangan kasus wisma atlet. Angelina Sondakh yang sudah lama ditetapkan sebagi tersangka akhirnya ditahan, jumat (27/4/12). Mantan Putri Indonesia ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus wisma atlet oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Sebelumnya, penetapan tersangka Angelina Sondakh menuai banyak kontroversi. Mulai dari perbedaan pendapat para pimpinanan KPK, hingga tuduhan arogan kepada Abraham Samad. Langkah Ketua KPK dinilai terlalu terburu-buru. Baru-baru ini, aktivis media sosial Iwan Piliang dalam akun twitternya mengatakan berkas Angie lenyap. Akibatnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat jatuh sakit. Sehingga timbul spekulasi pemeriksaan Angelina Sondakh tidak bisa dilanjutkan.

Tuduhan tersebut terbatahkan. KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Angelina Sondakh pada saat pemeriksaan perdananya. Lembaga antikorupsi ini, ternyata masih bergigi. Angelina Sondakh yang awalnya hanya sebagai tersangka kasus wisma atlet, tetapi setelah putusan M. Nazaruddin justru bertambah. Angelina Sondakh diduga ikut terlibat disejumlah proyek di Kemendikbud.

Keberanian KPK dalam membongkar kasus wisma atlet sangat dinantikan masyarakat Indonesia. Putusan M. Nazaruddin diharapkan bisa dikembangkan bukan hanya sampai pada Angelina Sondakh. Tetapi, lebih jauh lagi untuk menjerat sejumlah nama besar yang terlibat. KPK harus berani menelusuri nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan kasus wisma atlet. Mengenai keterlibatan Andi Alfian Mallarangeng sebagaimana kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

Pimpinan KPK kembali harus diuji. Apakah equality before the law masih berlaku. Ataukah pemberantasan tanpa pandang bulu hanya slogan semata. Tentunya hanya pimpinan KPK dan Tuhan yang tahu jawabannya.

No. HP: 081 355 167 368

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...