Terbunuhnya Legalitas Praperadilan

Kekeliruan mendasar sering dilakukan para juris dan aparat penegak hukum kita. Adalah menganggap asas legalitas hanya berlaku dalam hukum pidana materil. Pendapat demikian tidaklah sepenuhnya benar, sebab asas legalitas telah dimaknai secara sempit. Bahwa kelahiran asas legalitas tidak lain bertujuan untuk melindungi kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.

Dapat dibayangkan jika pencekalan, penangkapan, dan penggeledahan tidak tegas diatur dalam Undang-Undang, lalu negara boleh melakukan tindakan tersebut dengan alasan bahwa itu domain hukum pidana formil bukan domain pidana materil. Sungguh jika demikian terjadi, negara berpontensi berbuat zalim kepada warga negaranya. Oleh karena itu asas legalitas pun harus hadir dalam hukum pidana formil untuk membingkai agar negara tidak melampaui batas kewenangannya sesuai yang ditentukan dalam hukum pidana formilnya.

Para Pendekar hukum pidana pun sekelas Enschede, Wirjono, Groinhujsen, Moeljatno, Remmelink, Schaffmeister, Keijzer mengakui asas legalitas dalam hukum pidana dapat dibedakan dalam hukum pidana materil maupun hukum pidana formil. Asas legalitas dalam hukum pidana formil dapat dimaknai penyidikan, penuntutan pidana atau proses hukum lainnya; hanya boleh dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sumber Gambar: fiksikulo.files.wordpress.com

Sumber Gambar: fiksikulo.files.wordpress.com

Wewenang Praperadilan

Jika dikaitkan dengan asas legalitas dengan wewenang praperadilan maka dapat dimaknai bahwa wewenang praperadilan adalah apa yang tertulis dalam Undang-Undang (KUHAP). Menelaah KUHAP dan UU KPK maka wewenang praperadilan hanya dibatasi pada empat hal yaitu: Pertama, penangkapan yang tidak sah; Kedua, penahanan yang tidak sah; Ketiga, penghentian penyidikan atau penuntutan; Keempat, ganti kerugian akibat tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk konteks permohonan praperadilan yang dilakukan oleh BG; mengenai penetapan tersangka tidaklah masuk hal yang disebutkan dalam Undang-Undang.

Namun hakim Sarpin Rizaldi dalam putusannya menyatakan permohonan BG adalah wewenang praperadilan. Amar putusan inilah yang “membunuh” asas legalitas dalam praperadilan. Putusan Hakim Sarpin Risaldi telah “menembus” batas-batas yang telah digariskan dalam KUHAP. Bukan hanya Pasal 77 KUHAP mengenai wewenang praperadilan yang dirontokkan Putusan Sarpin Rizaldi, tetapi pasal mengenai format putusan yang dimuat Pasal 82 ayat 3 KUHAP juga dihempaskan. Sarpin Risaldi berani menantang arus publik yang menginginkan pengadilan tidak menerima permohonan praperadilan BG. Sungguh Sarpin Risaldi menidurkan sejenak pasal mengenai Praperadilan yang ada dalam KUHAP

Melalui putusan ini Sarpin Rizaldi bukan hanya melumpuhkan asas legalitas tapi membuat hukum baru diluar yang diatur oleh KUHAP. Menambah wewenang praperadilan yakni mengadili penetapan tersangka; menentukan apakah penegak hukum berwenang untuk melakukan penyidikan atau tidak terhadap suatu kasus; menyatakan tidak sah BAP dan semua produk yang berkaitan dengan sebuah kasus.

Di sisi lain harus diakui pada dasarnya KPK memang juga melakukan pelanggaran hak atas penetapan tersangka BG. Sesungguhnya setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diberikan kesempatan membela diri. Hak membela diri ini hak universal yang berlaku di seluruh dunia dan berlaku pada tiap proses penyelidikan, penyidikan sampai di pengadilan.

Seharusnya KPK memanggil BG untuk membela diri sebelum ditetapkan jadi tersangka. Hanya saja KUHAP tidak menentukan implikasi hukum pelanggaran hak membela diri ini. KUHAP tidak memberikan penjelasan apakah penyidikan atau penetapan tersangka yang melanggar hak membela diri adalah tidak sah. KUHAP hanya menentukan seseorang dapat ditersangkakan jika ada bukti permulaan yang cukup. KUHAP tidak mewajibkan bukti permulaan yang cukup ini harus ada keterangan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Implikasi Hukum

Wakil Tuhan tunggal bernama Sarpin Rizaldi telah menasbihkan dirinya sebagai pembuat Undang-Undang —- judge made law. Karena putusan tersebut adalah hukum, maka harus dihormati dan dilaksanakan.

BG kini sudah bebas dari belenggu hukum dari statusnya sebagai tersangka. Namun putusan tersebut tidaklah membuat kasus rekening gendut dapat dihentikan proses penyelidikan atau penyidikannya. Kasus BG dapat saja dilanjutkan oleh penegak hukum yang lain, yakni Polisi dan Jaksa. Harus dilakukan oleh penegak hukum lain sebab dalam putusan tersebut menyatakan KPK tidak berwenang menyidik kasus tersebut.

Sesungguhnya putusan ini akan menjadi bomerang bagi Polisi, sebab membuka “keran” bagi pihak yang ditersangkakan Polisi untuk melakukan praperadilan terhadap Polisi. Demikian pula bagi calon koruptor yang ditersangkakan oleh KPK dapat mengajukan Praperadilan. Konsekuensi selanjutnya pengadilan akan dibebani pekerjaan baru di tengah bertumpuknya perkara. Padahal mengenai alat bukti yang menjadi dasar tersangka, harusnya diuji di pengadilan pokok perkara, bukan melalui Praperadilan.

Pada hakikatnya KUHAP tidak menyediakan secara eksplisit upaya hukum yang dapat dilakukan oleh KPK atas putusan Praperadilan tersebut. Bab Peninjauan Kembali yang diatur dalam KUHAP hanya diperuntukkan bagi putusan pokok perkara bukan putusan praperadilan. Dalam bab peninjauan kembali ini dibatasi hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Tentu KPK tidaklah termasuk dalam kategori tersebut. Sementara putusan pengadilan (vonis) harus dibatalkan melalui putusan pengadilan di atasnya, sebab terikat dengan asas—-res judicata provitata habetur. Bahkan Undang-Undang pun tidak bisa membatalkan sebuah putusan pengadilan.

Namun KUHAP juga tidak menyebutkan larangan mengajukan PK atas Praperadilan. Maka dalam menjawab kekosongan aturan ini, dapat diasandarkan melalui rapat pleno kamar pidana Mahkamah Agung Desember 2013, yang dilakukan di Karawaci Tangerang dan Rapat Pleno kamar pidana di Mega Mendung Bogor untuk menyatakan tidak dapat diterima permohonan PK atas putusan Praperadilan. Ternyata, hal itu terdapat pengecualian, yaitu hanya diperkenankan dalam hal terjadi penyelundupan hukum yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai Pasal 77 KUHAP. Uraian di atas Sebagaimana tertuang dalam putusan PK Nomor 87 PK/ Pid.B/ 2013.

Melalui celah ini, setidaknya KPK dapat masuk menelusuri keadilannya untuk mencegah para calon-calon koruptor melakukan upaya “penghambatan” dan “penghalangan” melalui Praperadilan.*

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...